Gubernur Ajukan ‘Cetak Biru’ Industri NTB 2020-2040 Jadi Perda

Menu

Mode Gelap

KOTA MATARAM · 4 Des 2020

Gubernur Ajukan ‘Cetak Biru’ Industri NTB 2020-2040 Jadi Perda


Gubernur Ajukan ‘Cetak Biru’ Industri NTB 2020-2040 Jadi Perda Perbesar

“Naskah Raperda Diserahkan Ke DPRD Untuk Digodok”

Mataram, KOBAR – Pada sidang paripurna DPRD NTB, masa persidangan III tahun 2020, Jumat, (4/12). Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah, menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), 20 tahun ke depan. Raperda ini digagas oleh Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, untuk jangka waktu 2020-2040.

Dalam Raperda tersebut, dicantumkan, bahwa pembangunan industri NTB 20 tahun kedepan dibagi menjadi 3 tahap. Tahap pertama, yaitu, tahun 2020-2025. Tahap kedua 2025-2030, dan tahap ketiga 2030-2040.

Untuk 5 tahun pertama, Pemprov NTB akan fokus mengembangkan industrialisasi pada 5 sektor unggulan. RPIP NTB ini, merupakan turunan dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Berdasarkan RIPIN, Pemda dituntut untuk menyusun Perda RPIP.

Wakil Gubernur, pada sidang paripurna DPRD NTB.

“Ini akan menjadi acuan bagi Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota untuk pembangunan industri 20 tahun ke depan. Mulai tahun 2020 hingga tahun 2040,’’ tutur Wagub, di Ruang Sidang Gedung DPRD NTB.

Dengan Perda ini, kata Wagub, Pemerintah Kabupaten/Kota juga akan punya acuan dalam pembangunan industri di masing-masing wilayah mereka. Raperda ini bertujuan agar bagaimana pengembangan sektor industri berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi NTB. Dan diharapkan, agar perekonomian NTB tidak lagi bergantung kepada pertambangan.

“NTB memiliki potensi industri yang cukup besar. Terlihat dari perkembangan kegiatan industri dan perdagangan 5 tahun terakhir. Minat investor untuk berinvestasi di sini pun tinggi. Sehingga sudah selayaknya pemerintah Provinsi NTB menyusun kebijakan mengenai pembangunan industri, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terkini di NTB,” demikian Wakil Gubernur NTB. (klar)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 48
    Produk UKM NTB Tembus Pasar DuniaMataram, KOBAR -  Sebanyak 8 kontainer (20 feet) kopi robusta Lombok, senilai USD 508.000, diekspor ke Korea Selatan oleh UD Berkah Alam. Dan sebanyak 12 kontainer (20 feet) rumput laut kering, senilai  USD 77.840, diekspor oleh PT Panorama Laut Indah, ke Tiongkok. Kedua komoditas tersebut, adalah produk UKM NTB. Selain…
  • 44
    Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 HIklan Ini Disampaikan oleh Biro Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (PRCC NTB)
  • 38
    Wakil Gubernur Pimpin Revitalisasi Posyandu di NTB“Posyandu di Bima Terbanyak, KSB Paling Sedikit” Mataram, KOBAR - Menurut data statistik, saat ini, ada ribuan Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu) di Indonesia yang hilang, baik dalam arti kegiatan, eksistensi, maupun secara fisik. Sementara jumlah kader yang aktif juga semakin menurun. Sehingga dikhawatirkan secara signifikan, persoalan ini dapat menurunkan…
  • 34
    Mulai Senin, Agus Patria Duduki Kursi Bupati KSB di Graha FitrahTaliwang, KOBAR - Sejak Sabtu, (26/9), HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin, Paslon Petahana pada Pilkada KSB Tahun 2020 resmi berhenti berkantor di Graha Fitrah, Kantor Bupati KSB. Maka pada hari itu juga, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah SE MSc, mengangkat Dr Muhammad Agus Patria SH MH, Staf Ahli Gubernur Bidang…
  • 33
    Denda Uang Karena Tak Pakai Masker di NTB Berlaku 14 September 2020“TNI, Polri, dan Pol PP Giat Patroli Tegakkan Protokol Kesehatan” Mataram, KOBAR - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan akan menerapkan secara resmi sanksi denda Rp 100.000 bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum mulai 14 September mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7…
  • 33
    Gubernur Perketat Warga Bepergian Keluar NTB“ASN yang Melanggar Disiplin Akan Ditindak” Mataram, KOBAR - Jelang libur panjang akhir tahun, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, dan pengetatan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, dalam masa pandemi Covid-19. "Kita berharap…
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Kampanyekan Perlindungan Anak dan Kesetaraan Bagi Disabilitas, Jelajah Timur “Run for Equality” Pertama Kali Digelar di NTB

30 Juli 2023 - 18:26

Kampanyekan Perlindungan Anak dan Kesetaraan Bagi Disabilitas, Jelajah Timur “Run for Equality” Pertama Kali Digelar di NTB - Taman Sangkareang, Kota Mataram

DKPP Periksa Anggota KPU KSB Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

6 Juli 2023 - 22:01

DKPP Periksa Anggota KPU KSB Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) - Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dapil NTB Dibagi 8, KSB dan KS Hanya Dapat Jatah 8 Kursi DPRD NTB

11 April 2023 - 22:34

Dapil NTB Dibagi 8, KSB dan KS Hanya Dapat Jatah 8 Kursi DPRD NTB - Suhardi Soud - Ketua KPU Provinsi NTB

Sepekan Jelang Ramadhan, BBPOM NTB Perketat Pengawasan Obat dan Makanan

14 Maret 2023 - 16:28

Sepekan Jelang Ramadhan, BBPOM NTB Perketat Pengawasan Obat dan Makanan - Balai Besar POM di Mataram

Kadis ESDM NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

14 Maret 2023 - 14:58

Kadis ESDM NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi - Kadis ESDM NTB Tersangka Korupsi

Jaksa Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB Terkait Dugaan Korupsi Tambang

13 Maret 2023 - 16:48

Jaksa Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB Terkait Dugaan Korupsi Tambang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Trending di HUKUM
Don`t copy text!