Taliwang, KOBAR – Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sebab KK dan KTP merupakan sebuah dokumen vital dalam pengurusan administrasi pada setiap pelayanan publik. KTP dan KK sering dipakai sebagai salah satu syarat dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari daftar masuk sekolah, membuat paspor, membuat kartu BPJS dan lain-lain. Pertanyaannya, bagaimana dengan Warga Negara Asing (WNA), apakah mereka bisa dicantumkan ke dalam KK dan miliki KTP meskipun sudah beristrikan atau bersuamikan WNI?.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Ibrahim SSos MM, melalui Kepala Bidang Identitas Penduduk (Kabid IP), Agus Sukurdin BA, menjelaskan kepada media ini, bahwa nama suami atau istri yang WNA bisa dicantumkan di KK, tapi dengan syarat sudah memiliki KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap. Sedangkan bagi suami yang WNA, meskipun telah miliki KITAP, sehingga namanya bisa dicantumkan di KK, namun posisinya bukan sebagai Kepala Keluarga. Istrinya yang WNI lah yang menjadi Kepala Keluarga.
“Jika si suami yang WNA tidak memiliki KITAP, namanya bisa dicantumkan di KK jika sudah memiliki anak. Nama suami akan tercantum di kolom nama ayah dari si anak. Dengan cacatan jika si anak adalah WNI. Jika tidak WNI, maka seumur hidup akan tetap nama si istri,” jelas Agus.
Tambah Agus, sesuai UU Adminduk, ada beberapa prosedur yang harus dijalani WNA untuk bisa mendaftarkan diri agar masuk ke dalam KK, salah satunya dengan memiliki KITAP, dan KITAP itu bisa didapatkan dengan cara istrinya yang WNI membuat KK atas namanya sendiri terlebih dahulu, barulah nanti WNA itu mendapatkan KITAP.
Dan dalam proses pembuatan KK WNI, jelas Agus, berkas yang diajukan cuma berkas atas namanya sendiri, dan tidak dibutuhkan identitas WNA. Dokumen yang diperlukan adalah, KTP pemohon yang asli dan fotocopy 1 lembar, KK yang tercantum nama WNI dan orang tua yang asli dan fotocopy 1 lembar, buku nikah, sertifikat nikah, surat laporan nikah luar negeri yang asli dan fotocopy 1 lembar, dan surat pengantar dari RT.
“Ketika KK nya sudah ada, barulah proses pembuatan KTP bisa dilakukan. Maka status si suami atau si istri yang WNI tersebut akan dirubah, dari tidak menikah menjadi menikah. Demikian juga dengan si suami atau si istri yang WNA bisa dibuatkan KTP-nya. Tapi jika si suami atau si istri yang WNA itu tidak menetap di Indonesia, maka hal itu tidak bisa dilakukan,” demikian Agus Sukurdin BA. (kdon)
Trending di KOBARKSB.com
- 49
Taliwang, KOBAR - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus didata keberadaannya, dan diketahui jumlahnya dengan cara dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang disesuaikan dengan alamat tempat tinggalnya. Namun KTP hanya berlaku untuk orang dewasa atau usia 17 keatas. Pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak di bawah umur 17 tahun, apa yang menjadi…
- 47
“Jika Tidak Terekam SIAK, Data Kependudukan Diblokir” Taliwang, KOBAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan akan mengambil tindakan tegas kepada setiap penduduk dewasa usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Dimana, jika ada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam…
- 39
Taliwang, KOBAR - Di tengah rendahnya minat masyarakat untuk datang merekam data diri mereka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tak ingin mati langkah. Dinas ini terus berinovasi, guna memastikan seluruh warga KSB masuk dalam data kependudukan Republik Indonesia (RI). Sehingga sambil rekreasi pun mereka tetap…
- 37
Taliwang, KOBAR - Industri pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergeliat dan bergerak maju, seiring semakin digenjotnya pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, di Lombok Tengah. Tapi dampak dari geliat di Pulau Lombok, tidak memberi pengaruh berarti bagi Pulau Sumbawa, terutama Sumbawa Barat. Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan pencemaran…
- 35
Taliwang, KOBAR - Selama 32 tahun, telah terjadi proses dikeramatkannya peristiwa yang relatif kecil (G30S) dan penghapusan peristiwa bersejarah tingkat dunia (pembunuhan massal 1965-1966), sehingga menghalangi empati terhadap korban, seperti keluarga para perempuan dan laki-laki yang hilang. Namun, di Era Reformasi, film-film yang berusaha menampilkan narasi alternatif atas tragedi sejarah modern…
- 35
Taliwang, KOBAR - Sejumlah alat berat jenis excavator beroperasi di Desa Belo Kecamatan Jereweh, diketahui di tempat tersebut sedang terjadi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dibawah naungan PT Zikun Jaya Trading yang dilakukan oleh beberapa pekerja asing. Pertambangan tersebut berkedok penambangan batu mangaan yang tidak mengantongi izin apapun, hingga…