Taliwang, KOBAR – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus didata keberadaannya, dan diketahui jumlahnya dengan cara dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang disesuaikan dengan alamat tempat tinggalnya. Namun KTP hanya berlaku untuk orang dewasa atau usia 17 keatas. Pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak di bawah umur 17 tahun, apa yang menjadi legalitas kependudukan mereka?.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan akan segera melaunching pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun KSB ke-15, 20 Nopember mendatang. Kartu Identitas Anak ini sebagai legalitas anak, sama halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Ibrahim SSos MM, melalui Kepala Seksi Identitas Penduduk (Kasi IP), Wiharti Meriana Sari SE MP, kepada media ini.
“Tujuan dibuatkan Kartu Identitas Anak ini untuk mengetahui berapa jumlah anak yang ada di KSB, kemudian menjadi Identitas resmi anak, sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah,” papar Wiharti.
Menurutnya, KTP untuk Dewasa, KIA untuk anak, memiliki fungsi yang relatif sama, yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik, seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.
“KIA yaitu untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta pemenuhan hak konstitusional warga,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, praktik pengurusan administrasi kependudukan saat ini relatif kurang efisien, misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akta kelahiran bagi yang belum sekolah, atau yang sudah sekolah identitasnya kartu pelajar. Akta kelahiran cukup riskan untuk dibawa-bawa, dan tidak mungkin dimasukkan ke dompet, sehingga susah dibawa ke mana-mana. Dengan adanya KIA semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing Daerah sehingga membuat proses lebih mudah dan efisien.
“Sebanyak 48.314 jiwa anak yang berusia 0 sampai 17 tahun yang tercatat pada semester I tahun 2018 ini, dan mereka wajib akan dibuatkan KIA-nya. dan aturan serta acuan kami dalam membuat KIA bagi anak-anak telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak,” tutup Wiharti Meriana Sari SE MP. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 49Taliwang, KOBAR - Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sebab KK dan KTP merupakan sebuah dokumen vital dalam pengurusan administrasi pada setiap pelayanan publik. KTP dan KK sering dipakai sebagai salah satu syarat dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari daftar masuk sekolah, membuat…
- 44“Jika Tidak Terekam SIAK, Data Kependudukan Diblokir” Taliwang, KOBAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan akan mengambil tindakan tegas kepada setiap penduduk dewasa usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Dimana, jika ada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam…
- 38Taliwang, KOBAR - Di tengah rendahnya minat masyarakat untuk datang merekam data diri mereka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tak ingin mati langkah. Dinas ini terus berinovasi, guna memastikan seluruh warga KSB masuk dalam data kependudukan Republik Indonesia (RI). Sehingga sambil rekreasi pun mereka tetap…
- 35Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal? Silahkan melapor ke KPK. Klik! http://kws.kpk.go.id Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK. Kriteria Pengaduan : 1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002. a.…
- 33Nama Taliwang sudah sangat dikenal sejak zaman majapahit dan tercatat dalam kitab Mpu Prapantja tahun 1365. Nama Taliwang juga diabadikan oleh Pemerintah Republik sebagai nama kapal, Kapal Republik Indonesia atau KRI TALIWANG, sebagai sarana perhubungan pertama yang menghubungkan Merak dan Panjang, pada tahun 1953. Kapal Cargo ini dibuat oleh Belanda…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.