“Jika Tidak Terekam SIAK, Data Kependudukan Diblokir”
Taliwang, KOBAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan akan mengambil tindakan tegas kepada setiap penduduk dewasa usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Dimana, jika ada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam data diri mereka, maka data kependudukan mereka akan diblokir.
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), selaku kepanjangan tangan Ditjen Dukcapil di daerah, telah menargetkan akan menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada setiap warga KSB pada akhir tahun ini.
“Jumlah penduduk KSB saat ini 138.416 jiwa, dan yang wajib KTP 95.095 jiwa atau yang berumur 17 tahun ke atas. Sehingga total yang sudah melakukan perekaman sebanyak 90.559 jiwa, dan 88.320 jiwa sudah memiliki KTP Elektronik, sisanya dalam proses pencetakan. Tercatat sisa yang belum melakukan perekaman sebanyak 1.528 jiwa, dan akan kami upayakan selesai tahun ini,” kata, Ibrahim SSos MM, Kepala Dinas Dukcapil KSB, kepada media ini.
Menurut Ibrahim, perekaman ini sangat penting, karena pelayanan publik ke depan akan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik.
“Perekaman data diri ini merupakan prosedur baku yang harus diikuti oleh setiap penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Bila penduduk masih memiliki data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pelayanan publik,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, bahwa prosedur perekaman dan pencetakan KTP Elektronik kali ini, tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT/RW Kelurahan/Desa dan Kecamatan. Masyarakat cukup membawa fotocopi Kartu Keluarga, dan bahkan perekaman dilakukan di kecamatan masing-masing, dan bagi anak sekolah pihak Dukcapil mengunjungi sekolah mereka untuk melakukan perekaman.
“Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini semata-mata untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat, serta gratis. Agar data penduduk semakin berkualitas. Hal ini juga didukung dengan data base penduduk kita yang semakin baik,” terangnya kembali.
Karena sudah diberikan kemudahan itu, lanjut dia, data akan dinonaktifkan sementara pada tanggal 31 Desember 2018 mendatang bagi usia 23 tahun ke atas, terkecuali usia 17 sampai 23 kurang 1 hari.
“Sikap tegas ini harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada setiap penduduk agar sadar dan tahu tentang pentingnya dokumen kependudukan yang benar,” pungkas Ibrahim SSos MM. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 48Taliwang – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. H. Mala Rahman, optimis pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP) di Sumbawa Barat dapat diterapkan. “Saya yakin e-KTP bisa segera diterapkan di KSB,” kata Mala Rahman, di Lantai I Ruang Sidang Gedung Sekretariat Daerah, saat membuka rapat kerja Penerapan e-KTP yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan…
- 47Taliwang, KOBAR - Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sebab KK dan KTP merupakan sebuah dokumen vital dalam pengurusan administrasi pada setiap pelayanan publik. KTP dan KK sering dipakai sebagai salah satu syarat dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari daftar masuk sekolah, membuat…
- 44Taliwang, KOBAR - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus didata keberadaannya, dan diketahui jumlahnya dengan cara dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang disesuaikan dengan alamat tempat tinggalnya. Namun KTP hanya berlaku untuk orang dewasa atau usia 17 keatas. Pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak di bawah umur 17 tahun, apa yang menjadi…
- 42Taliwang, KOBAR - Di tengah rendahnya minat masyarakat untuk datang merekam data diri mereka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tak ingin mati langkah. Dinas ini terus berinovasi, guna memastikan seluruh warga KSB masuk dalam data kependudukan Republik Indonesia (RI). Sehingga sambil rekreasi pun mereka tetap…
- 40Orang banyak mengira kalau Sumba itu adalah Sumbawa, padahal kan beda daerah. Tulisannya saja sudah beda apalagi tempatnya. Sumbawa berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah barat (memisahkan dengan Pulau Lombok). Umumnya orang yang sudah bosan ke Bali biasanya mengunjungi Pulau Lombok,…
- 39“Pesta Berakhir, Mari Kerja” Taliwang, KOBAR - Peringatan hari lahir (Harla) daerah ini merupakan hari yang sakral dan memiliki nilai fundamental dalam perjalanan membangun daerah ini kedepan. Hampir setiap tahun, Harla Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dirayakan dengan penuh gegap gempita. Seluruh elemen masyarakat terlibat aktif mengambil peran dalam sebuah perayaan meriah. Mulai…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.