KPU: Balon Bupati Yang Masih Berstatus PNS Akan Dicoret

Azhar-Ansori-2

Taliwang, KOBAR – Sosialisasi terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) selalu disisipi tentang syarat mutlak mundur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, termasuk diingatkan bahwa kandidat itu akan dicoret sebagai calon, jika tidak mampu menunjukkan surat penetapan pengunduran dirinya.

Ketegasan tentang syarat itu sendiri disampaikan oleh Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB), Azhar Ansori, beberapa waktu lalu, termasuk meminta agar proses pengajuan pengunduran diri bisa lebih cepat diproses, karena untuk mendapatkan surat keputusan membutuhkan waktu yang cukup panjang. “Saya harap para kandidat yang berstatus PNS untuk segera melakukan proses pengunduran dirinya,” tuturnya di hadapan sejumlah wartawan.

Kapolres Sumbawa Barat Jadi Teladan, Terima Penghargaan Pembangunan Daerah

Diingatkan Azhar Ansori, sesuai jadwal tahapan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 68, surat penetapan pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diserahkan bakal calon ke KPU paling lambat sebelum tanggal 24 agustus 2015 atau sehari sebelum penetapan calon peserta Pilkada.

“Batas waktu itu bisa menjadi salah satu titik rawan tahapan Pilkada karena berimbas pada pencoretan (gugur) sebagai pasangan calon jika tidak bisa diserahkan sesuai waktu yang ditetapkan. Karenanya, penting bagi bakal calon dari PNS untuk mengurus persyaratan mengundurkan diri itu jauh-jauh hari agar ketika dibutuhkan sudah tidak ada masalah,” tandasnya.

Diingatkan Azhar Ansori, pengunduran diri membutuhkan proses cukup banyak, karena itu dia menghimbau agar bakal calon dari PNS untuk mempersiapkannya dari sekarang. Menjadi rawan karena jika lewat, otomatis KPU akan mencoret dan tidak bisa dilakukan penggantian calon. Kasihan jika seluruh proses sudah dilalui tetapi batal ditetapkan sebagai calon hanya karena persoalan pengunduran diri.

Pengedar Sabu di Brang Rea Diringkus, 5,5 Gram Sabu Diamankan

Anshori juga meminta KPU di Kabupaten/kota untuk intensif melakukan sosialisasi tentang aturan kepada pasangan calon, Parpol pengusung maupun masyarakat. Khususnya mengenai batas waktu pendaftaran bakal calon yang dibatasi hanya bebeberapa hari. “Soal batas jam pendaftaran juga penting disosialisasikan, karena pada periode terdahulu bahwa batasanya pukul 00.00 wita, sementara periode sekarang yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU), bahwa batas waktu pendaftaran hanya sampai pukul 16.00 wita,” terangnya.

Ketua Panwaslu KSB, Unang Silatang, menambahkan, selain untuk kepentingan kelancaran pendaftaran, pengunduran diri dari sekarang bakal calon dari PNS juga penting untuk menghindari berbagai kemungkinan, termasuk memanfaatkan jabatan dan posisinya sebagai PNS untuk kepentingan politik.

“Jika itu terjadi tentu sangat tidak dibenarkan baik secara etika maupun aturan. Karenanya PNS yang berniat maju, sebaiknya mundur dari sekarang,” tandasnya. (kimt)

About The Author

Trending

  • 58
    Parpol Selalu Ogah Hadiri Undangan Penyelenggara PilkadaBeberapa acara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak dihadiri oleh pengurus Partai Politik (Parpol). Kekecewaan juga harus dirasakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KSB, karena saat menggelar acara pelantikan Panwascam pada Rabu 17/6 kemarin, Parpol kembali tidak terlihat. **
  • 57
    Pilkada KSB Disuntik APBD Rp 9,350 MiliarTaliwang, KOBAR - Pembahasan anggaran hibah untuk pegelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2015 sudah final dan telah ditetapkan oleh komisi II DPRD KSB. Besar anggaran yang disetujui sebanyak Rp 9,350 miliar, dengan rincian penggunaannya, KPU KSB sebanyak Rp 7 miliar, kemudian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebesar Rp 2…
  • 56
    Panwaslu: Belum Ada Pelanggaran Aturan PilkadaTaliwang, KOBAR - Permintaan yang disampaikan kelompok masyarakat agar Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Panwaslu KSB) segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran aturan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan pasangan bakal calon dinilai terlalu dini, karena saat ini belum ada pasangan calon yang akan diatur oleh aturan. Ketua Panwaslu KSB,…
  • 55
    Balon Bupati K2 Diganjal Dukungan GandaTaliwang, KOBAR - Hasil verifikasi awal yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) terhadap berkas dukungan untuk calon perseorangan yang diusulkan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, Kusmayadi ST, SKM, MM, Mars – Drs H Khairuddin Karim MH (K2) ditemukan ada dukungan ganda. Berkas dukungan yang diterima…
  • 54
    K2 Batal Banding Ke PTTUN“Kusmayadi Kembali PNS” Taliwang, KOBAR - Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ikut melalui jalur perseorangan, Kusmayadi – H Khairuddin Karim (paket K2), batal mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), lantaran batas waktu yang ditetapkan sudah lewat. Kandidat calon…
  • 54
    Pers Tak Boleh Memihak Paslon Tertentu Selama PilkadaTaliwang, KOBAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat, Divisi Hukum, Aliatullah SH, mengingatkan kepada seluruh perusahaan media massa, cetak dan elektronik, agar menyiarkan pemberitaan tentang pemilihan umum dengan bijak, khususnya tentang Pilkada Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu yang ditekankan Alia adalah netralitas media terhadap seluruh pasangan calon…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Viral

01

Surfing Resmi Masuk Sekolah di Sumbawa Barat

02

Buka Hingga Dini Hari, Bakso 99 Selalu Ramai Pembeli

03

Pimpinan Ponpes di Pringgarata Tersangka Pencabulan Santriwati

04

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

05

Stop Judi Online Sebelum Menyesal! – Iklan Layanan Masyarakat Dinas Kominfo KSB

Berita Populer





Don`t copy text!
×
(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");
×
(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");