“Belasan Juta Rupiah Akan Diterima Setiap Bulan-nya”
Taliwang, KOBAR – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pun buru-buru membuat Raperdanya. Tak butuh waktu lama, Perda disahkan dan telah dievaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sehingga dipastikan, jumlah pendapatan masing-masing anggota dan pimpinan DPRD KSB mulai tahun ini akan bertambah, dan peningkatannya ditaksir sekitar lima kali lipat dari pendapatan sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sumbawa Barat, Nurdin Rahman SE, mengatakan, terbitnya peraturan pemerintah itu menjadi sebuah keniscayaan untuk merubah besaran hak keuangan dewan.
“Adanya PP tersebut bahkan memang harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda), guna mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
PP itu kata dia, semakin memperjelas dan mempertegas landasan hukum perolehan hak keuangan administratif pimpinan dan anggota dewan, sebagai penunjang dalam melaksanakan amanah rakyat serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“PP yang selanjutnya kita tindaklanjuti dengan penetapan Perda tersebut menjelaskan ada beberapa point tunjangan anggota dewan yang naik disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, seperti halnya transportasi dan reses,” timpalnya
Menurutnya, kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan dewan ini bervariatif di setiap daerah. Jika besaran tunjangan reses sebelumnya dimasukkan dalam perjalanan dinas, namun melalui aturan baru ini, tunjangan reses memiliki nilai tersendiri tetapi disesuaikan dengan tingkat kemampuan keuangan daerah.
Kabupaten Sumbawa Barat sendiri, berada pada standar atau pengelompokan kemampuan keuangannya pada tataran rendah dimana saat ini besaran APDB hanya berada pada angka Rp 1,2 triliun lebih sehingga berada pada tingkat kemampuan keuangan yang rendah.
Kendati demikian, ketika disinggung mengenai seberapa besar jumlah peningkatan tunjangan itu?, pria yang akrab disapa Deo ini belum bisa menjabarkan secara detil. Mengingat saat ini masih dalam tahap perhitungan. Ia hanya memberikan gambaran awal perubahan yang signifikan terjadi pada besaran tunjangan transportasi.
“Belum final, tetapi saat di pembahasan APBDP lalu, tunjangan transportasi ini nilainya sebesar Rp 5,5 juta atau tidak melebihi dari angka yang akan ditetapkan provinsi sebesar Rp 6,5 juta untuk masing-masing anggota dan pimpinan DPRD,” imbuhnya.
Deo juga mengaku belum bisa memastikan status kendaraan dinas yang saat ini dipegang para anggota dewan. Semua akan terjawab saat besaran tunjangan itu diatur kembali dalam bentuk peraturan Bupati (Perbup).
“Mengenai kendaraan dinas yang saat ini ada, apakah nanti akan ditarik atau diganti berupa tunjangan, masih belum diputuskan,” jelasnya.
Sementara kebijakan untuk kendaraan dinas pimpinan DPRD, kemungkinan besar tidak akan berubah. Kendaraan yang ada saat ini akan tetap melekat pada masing-masing pimpinan.
“Untuk pimpinan DPRD kan ada hal-hal yang susah dihindari. Seperti (mobil dinas) untuk pimpinan dewan, karena sudah melekat secara otomatis,” tandasnya.
Sekedar diketahui, ada berapa sumber pendapatan yang diterima anggota dewan setiap tahun. Mulai dari gaji pokok, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Diperkirakan, belasan juta rupiah masuk kantong anggota dewan setiap bulannya. Itu belum termasuk anggaran untuk kunjungan kerja ke luar daerah. Pertanyaannya, dengan kenaikan itu apakah para anggota dewan terhormat itu akan mampu mengimbanginya dengan meningkatkan kinerja?. (ktas)
About The Author
Trending
- 63Kantong masing-masing anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan akan semakin tebal. Pasalnya, pemerintah provinsi telah tuntas mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang diajukan Pemkab setempat mengenai perubahan sejumlah tunjangan atau pendapatan anggota dan pimpinan DPRD yang didasari atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun…
- 53Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), membuahkan penghargaan “Pastika Parahita” dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Oleh Kemenkes, kebijakan itu dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan serta pengendalian dampak tembakau kepada masyarakat. Meski begitu, sebagian pihak menilai penerapan…
- 53Taliwang, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memuat kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan selama menjadi PNS. Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban…
- 52Tidak asing pasti dengan julukan "Wakil Rakyat". Siapa sebenarnya wakil rakyat itu?, Wakil rakyat adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mewakili mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Mereka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan sejumlah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Dan baru saja,…
- 50“Jangan Tidur Waktu Sidang Soal Rakyat” Taliwang, KOBAR - Harapan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kepada orang-orang yang mewakili mereka di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode 5 tahun ke depan begitu besar, meski krisis kepercayaan terhadap politisi di Indonesia tengah melanda. Taring anggota DPRD periode sebelumnya dinilai…
- 50Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
Komentar