Apakah Perda KTR Efektif?

Menu

Mode Gelap

EDITORIAL · 5 Jun 2018

Apakah Perda KTR Efektif?


Apakah Perda KTR Efektif? Perbesar

Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), membuahkan penghargaan “Pastika Parahita” dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Oleh Kemenkes, kebijakan itu dinilai  sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan serta pengendalian dampak tembakau kepada masyarakat.

Meski begitu, sebagian pihak menilai penerapan Perda tersebut justru masih lemah dan tidak berdampak apa-apa. Tingkat kepatuhan terhadap pemberlakuannya dianggap belum optimal. Bagaimana tidak, sudah menjadi pemandangan biasa, di tempat umum, area perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, hingga sarana kesehatan, bahkan di ruang rapat sekali pun, masih banyak yang terlihat merokok tanpa ada perasaan sungkan sedikitpun. Tak terkecuali, masih banyak juga PNS yang ditemukan melanggar.

Bahkan di beberapa ruangan gedung DPRD pun, ada yang dengan leluasanya merokok tanpa mau tahu adanya Perda tersebut. Jika Pemerintah Daerah mau serius menerapkan Perda itu, seharusnya di seluruh area KTR dilarang untuk memasang segala jenis promosi (iklan) mengenai rokok, termasuk penjualannya di kantin-kantin perkantoran. Para Sales Promotion Girls (SPG) pun seharusnya tidak boleh bebas berkeliaran di area KTR.

Maka untuk memperjelas isi Perda tersebut, seyogyanya, jika Pemda mengkampanyekannya dengan memasang reklame di setiap jalan protokol, pusat perbelanjaan, komplek pemerintahan, lingkungan perkantoran dan beberapa tempat keramaian. Sehingga Isi Perda, berikut butir-butir sanksinya dapat diketahui publik. Agar seimbang, tempat khusus bagi para perokok pun dibuatkan.

Apapun itu, harapan besar terhadap tegaknya Perda itu kedepan sangat dinanti. Dimana bagi mereka yang merampas hak orang yang tidak merokok, Pemerintah harus tegas menindaknya. Begitupun, agar hak semua orang terjamin, tak ada lagi orang yang merokok terampas haknya. ** – KOBARKSB.com

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 68
    Angin Kencang dan Pohon Tumbang Terjadi di Taliwang, Pengguna Jalan Diminta Hati-hatiTaliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
  • 65
    Tarif PPN Naik dari 10% Menjadi 11%, Berlaku Mulai 1 April 2022Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
  • 65
    KLB Rabies di Sumbawa Barat Akan Berlangsung LamaTaliwang, KOBARKSB.com - Berdasarkan analisa perkembangan vaksinasi rabies yang dilakukan terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) yang terdapat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), maka diprediksi status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di KSB akan berlangsung lama dan memakan waktu panjang. “Hingga hari ini, baru 14,9% HPR yang ada di KSB yang…
  • 64
    Puskesmas Sekongkang Tak Miliki Dokter“Telah Berlangsung Selama 3 Bulan” Sekongkang, KOBARKSB.com - Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Sekongkang, dikeluhkan masyarakat setempat. Pasalnya, sejak 3 bulan terakhir ini Puskesmas yang memiliki fasilitas serba mewah tersebut tak kunjung memiliki seorang dokter pun. Dedy Iswandi, warga Desa Tongo, mengaku harus berurusan hingga ke RSUD Asy-Syifa’…
  • 64
    Waspada Rabies - Dinas Pertanian KSBIklan Layanan Masyarakat Ini Disampaikan Oleh Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat - KOBARKSB.com -
  • 64
    UU ASN Direvisi, PNS yang Nyalon Kepala Daerah Tidak Perlu BerhentiJakarta, KOBARKSB.com - Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Revisi itu sempat ditargetkan rampung pada tahun 2021, lantaran sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Akan tetapi…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

Pilkada KSB 2024: Menguji Kedewasaan Berdemokrasi dalam Bingkai Persatuan

7 Juli 2024 - 22:41

Pilkada KSB 2024 Menguji Kedewasaan Berdemokrasi dalam Bingkai Persatuan - Firin-Fud

Menanti Pemimpin KSB Masa Depan

21 Maret 2024 - 02:57

Menanti Pemimpin KSB Masa Depan - Amar Nurmansyah - Sekda KSB

19 Tahun KSB, Mau Dibawa Kemana?

3 November 2022 - 20:04

19 Tahun KSB, Mau Dibawa Kemana - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB

19 Juli 2022 - 19:32

Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB - Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Nonton MotoGP 2022 dari Atas Bukit Sirkuit Mandalika Lombok

Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral

11 Juli 2022 - 21:50

Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral - Proyek Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Sumbawa Barat, NTB
Trending di EDITORIAL
Don`t copy text!