Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), membuahkan penghargaan “Pastika Parahita” dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Oleh Kemenkes, kebijakan itu dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan serta pengendalian dampak tembakau kepada masyarakat.
Meski begitu, sebagian pihak menilai penerapan Perda tersebut justru masih lemah dan tidak berdampak apa-apa. Tingkat kepatuhan terhadap pemberlakuannya dianggap belum optimal. Bagaimana tidak, sudah menjadi pemandangan biasa, di tempat umum, area perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, hingga sarana kesehatan, bahkan di ruang rapat sekali pun, masih banyak yang terlihat merokok tanpa ada perasaan sungkan sedikitpun. Tak terkecuali, masih banyak juga PNS yang ditemukan melanggar.
Bahkan di beberapa ruangan gedung DPRD pun, ada yang dengan leluasanya merokok tanpa mau tahu adanya Perda tersebut. Jika Pemerintah Daerah mau serius menerapkan Perda itu, seharusnya di seluruh area KTR dilarang untuk memasang segala jenis promosi (iklan) mengenai rokok, termasuk penjualannya di kantin-kantin perkantoran. Para Sales Promotion Girls (SPG) pun seharusnya tidak boleh bebas berkeliaran di area KTR.
Maka untuk memperjelas isi Perda tersebut, seyogyanya, jika Pemda mengkampanyekannya dengan memasang reklame di setiap jalan protokol, pusat perbelanjaan, komplek pemerintahan, lingkungan perkantoran dan beberapa tempat keramaian. Sehingga Isi Perda, berikut butir-butir sanksinya dapat diketahui publik. Agar seimbang, tempat khusus bagi para perokok pun dibuatkan.
Apapun itu, harapan besar terhadap tegaknya Perda itu kedepan sangat dinanti. Dimana bagi mereka yang merampas hak orang yang tidak merokok, Pemerintah harus tegas menindaknya. Begitupun, agar hak semua orang terjamin, tak ada lagi orang yang merokok terampas haknya. ** – KOBARKSB.com –
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 68Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 65Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
- 65Taliwang, KOBARKSB.com - Berdasarkan analisa perkembangan vaksinasi rabies yang dilakukan terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) yang terdapat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), maka diprediksi status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di KSB akan berlangsung lama dan memakan waktu panjang. “Hingga hari ini, baru 14,9% HPR yang ada di KSB yang…
- 64“Telah Berlangsung Selama 3 Bulan” Sekongkang, KOBARKSB.com - Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Sekongkang, dikeluhkan masyarakat setempat. Pasalnya, sejak 3 bulan terakhir ini Puskesmas yang memiliki fasilitas serba mewah tersebut tak kunjung memiliki seorang dokter pun. Dedy Iswandi, warga Desa Tongo, mengaku harus berurusan hingga ke RSUD Asy-Syifa’…
- 64
- 64Jakarta, KOBARKSB.com - Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Revisi itu sempat ditargetkan rampung pada tahun 2021, lantaran sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Akan tetapi…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.