Selama ini sejumlah urusan yang semestinya dapat diselesaikan di kecamatan justru banyak diserahkan ke pemerintah kabupaten. Padahal Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) telah berlaku secara nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2010. Sebagai bentuk implementasinya, Bupati bahkan telah mengeluarkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sebagian kewenangannya dilimpahkan ke pemerintah kecamatan. Hanya saja, seperti yang dikemukakan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Sumbawa Barat, M Endang Ariyanto SSos MM, penerapan program ini belum berjalan optimal dan belum mampu dilaksanakan pemerintah kecamatan. Seperti halnya dalam urusan pelantikan kepala desa, maupun pelantikan kepala sekolah. Selain itu, kewenangan mengenai standarisasi pelayanan yang diatur di dalam program ini juga masih belum dilaksanakan dengan baik. Sebut saja pelayanan penerbitan perizinan usaha skala kecil dibawah modal Rp 20 juta, pengurusannya tidak perlu ke Kabupaten tetapi cukup diselesaikan di tingkat kecamatan saja. Program PATEN merupakan inovasi dalam mengoptimalkan fungsi kecamatan sebagai simpul pelayanan, guna mendukung efektifitas penyelenggaraan pelayanan satu pintu. Untuk itu, kecamatan tidak boleh ragu dalam menangani persoalan yang timbul. Ketika semua urusan kecamatan mampu diselesaikan oleh camat, lalu mengapa harus dilimpahkan ke kabupaten?. **

Urusan Kecamatan Cukup Sampai Camat
PBB Cari Calon Bupati KSB
Pemerintah KSB Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Potensi Budidaya Rumput Laut Kertasari Mulai Terancam
Muhammad, Nabi Terakhir yang Ditunggu Umat Hindu?
DPRD KSB Segera Nikmati Gedung Baru Senilai Rp 5 Miliar
Sekda Minta TNBBN Desa Talonang Baru Ditertibkan
Tidak Ada Reaksi Penolakan Kenaikan Harga BBM di KSB
ARPUSDA Keluhkan SKPD Yang Malas Ngarsip
KEK Mandalika Jadi Kawasan Pariwisata Super Strategis di Indonesia
Kinerja TNI dan Polri Pada Program PDPGR Diapresiasi