Selama ini sejumlah urusan yang semestinya dapat diselesaikan di kecamatan justru banyak diserahkan ke pemerintah kabupaten. Padahal Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) telah berlaku secara nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2010. Sebagai bentuk implementasinya, Bupati bahkan telah mengeluarkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sebagian kewenangannya dilimpahkan ke pemerintah kecamatan. Hanya saja, seperti yang dikemukakan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Sumbawa Barat, M Endang Ariyanto SSos MM, penerapan program ini belum berjalan optimal dan belum mampu dilaksanakan pemerintah kecamatan. Seperti halnya dalam urusan pelantikan kepala desa, maupun pelantikan kepala sekolah. Selain itu, kewenangan mengenai standarisasi pelayanan yang diatur di dalam program ini juga masih belum dilaksanakan dengan baik. Sebut saja pelayanan penerbitan perizinan usaha skala kecil dibawah modal Rp 20 juta, pengurusannya tidak perlu ke Kabupaten tetapi cukup diselesaikan di tingkat kecamatan saja. Program PATEN merupakan inovasi dalam mengoptimalkan fungsi kecamatan sebagai simpul pelayanan, guna mendukung efektifitas penyelenggaraan pelayanan satu pintu. Untuk itu, kecamatan tidak boleh ragu dalam menangani persoalan yang timbul. Ketika semua urusan kecamatan mampu diselesaikan oleh camat, lalu mengapa harus dilimpahkan ke kabupaten?. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 59Taliwang, KOBAR - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan kondisi cuaca di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Prakiraan itu berdasarkan hasil analisis data terupdate dimana kondisi fisik, dan dinamika atmosfer terdapat pusat tekanan rendah di sebelah barat Australia mencapai 1004 hPa, di daratan Australia bagian barat…
- 56Proyek Pembangunan jaringan air bersih di Desa Rarak Ronges pasca dikerjakan tahun 2010 silam, hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Padahal, proyek yang konon dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tersebut dalam pembangunannya diperkirakan telah menelan anggaran hingga miliaran rupiah. Masyarakat di Desa itu hingga kini bahkan menanti manfaat…
- 5312 hari lagi, tepatnya 20 Nopember 2012, Kabupaten Sumbawa Barat akan genap berusia 9 tahun. Kalau kita merujuk kepada semangat awal untuk menjadikan wilayah kemutar telu menjadi sebuah kabupaten baru dengan misi “Mendekatkan Pelayanan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Maka wajarlah kalau begitu besar harapan warga untuk mengambil manfaat atas keberadaan kabupaten…
- 53Taliwang, KOBAR - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengantongi hasil uji laboratorium terkait tingkat pencemaran air sungai di wilayah setempat. Hasil uji lab tersebut menyebutkan beberapa aliran sungai sudah terpapar limbah merkuri. Kepala Dinas ESDM, melalui Kasi Penambangan Umum, Trisman ST MM, menyatakan, hasil laboratorium yang dilakukan…
- 52Gong pesta demokrasi di tingkat Desa sudah ditabuh, hingga diharapkan tidak ada pihak tertentu yang mengintervensi pelaksanaannya. Pasalnya, iklim Politik di 16 Desa menjelang pelaksanaan Pilkades ini sudah mulai memanas. Seperti yang diamati salah seorang politis Bertong, sejauh ini menurutnya, dari beberapa calon kepala desa, ditengarai ada yang berani menyuarakan…
- 52Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan ribuan Perda bermasalah bukanlah isapan jempol. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menyatakan, telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menghambat investasi serta kemudahan berusaha di daerah. Ternyata, menurut rilis Kementerian Dalam Negeri, 4 Perda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)…