Pembalakan Liar atau Illegal Logging adalah musuh bersama untuk disejajarkan dengan tindakan kriminal lain yang dapat mengancam orang banyak karena imbasnya. Pemberantasan penggundulan hutan yang tidak bertanggung jawab semestinya tidak hanya dilakukan sebatas pengamanan barang bukti kejahatan saja, namun lebih kepada kemantapan hati dan tekad dari pemegang kuasa untuk memberantasnya tidak setengah hati. Kita patut apresiasi, dengan upaya pemerintah yang menyita begitu banyak kayu hasil tindakan melanggar hukum tersebut. Namun, itu bukanlah prestasi yang perlu dibanggakan. Pekerjaan yang paling besar adalah langkah apa yang akan dilakukan pemerintah untuk mengurangi kayu tak bertuan tersebut?. Kita perlu menyadari, dibalik derita pohon yang telah ditebang, tersisip harapan lain dari hasil penjualannya yang begitu menggiurkan siapapun juga. Proses mendapatkan keuntungan oleh negara dari menjualnya kembali perlu dikawal. Mengapa tidak, karena kemungkinan godaan praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) bisa saja terjadi dalam proses penjualannya. Alhasil, Stop Illegal Logging!. **

Kayu Tak Bertuan Kian Menumpuk
Dikbudpora Tetapkan Libur Sekolah Mulai 29 Juni
Kejaksaan Terjunkan Tim Khusus Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rumah Adat
Jokowi Perluas Food Estate di Sumba Tengah Menjadi 2 Kali Lipat
Puting Beliung Rusak 75 Rumah, 3 Diantaranya Porak Poranda
Masih Pertengahan Tahun, SKPD Sudah Habiskan Dana SPPD
RSUD Asy-Syifa’ KSB Dapat Nilai 90,5 Untuk Pelayanan JKN-KIS
Kekeringan di KSB Akibatkan 90 Hektar Lahan Puso
PLN Bantah Lakukan Pemadaman Tanpa Informasi
Newmont Tidak Bisa Rekrut Tenaga Kerja Waiting List
Produk UKM NTB Tembus Pasar Dunia