“Dia Mengaku Belum Terima Surat Tembusan”
Seteluk, KOBAR – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Irawansyah SPd, merasa ada kejanggalan atas surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura KSB kepada Ketua DPRD KSB, terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota partai sekaligus pemberhentiannya dari DPRD.
“Saya merasa aneh saja. Surat itu justru terbit ditengah proses persidangan yang belum tuntas dilaksanakan di Badan Kehormatan (BK) Partai. Sempurna sekali kejanggalan yang terjadi,” ungkap Irawansyah, saat dikonfirmasi di kediamannya, Minggu (21/8), kemarin.
Berdasarkan pencermatan yang dilakukannya, persetujuan hingga penerbitan surat pemecatan itu diindikasikan tanpa sepengetahuan departemen ataupun bidang-bidang lainnya di kepartaian. Seperti dalam persetujuaannya, tidak ditembuskan ke Bidang Keanggotaan dan Kaderisasi. Termasuk kepada Ketua DPP Bidang Keorganisasian sebagai bidang yang mengetahui peraturan organisasi secara menyeluruh di kepartaian.
“Saya tidak tahu apakah hal itu sudah dilakukan atau tidak. Tetapi sebagai Partai besar, maka sangat penting bidang-bidang itu dilibatkan,” imbuhnya.
Irawan juga mengungkapkan kekecewaannya, lantaran tidak menerima tembusan surat rekomendasi pemecatan yang diterbitkan BK, hingga ditandatangani oleh Plh Ketua DPP. Padahal, sangat penting bagi dirinya menerima surat tersebut sebagai pihak yang menjalani persidangan.
“Kenapa justru DPRD diberikan, yang nota bene tidak memiliki ikatan apapun dengan partai?,” cetusnya.
Atas kejanggalan itu, ia mengaku akan mengkoordinasikannya langsung dengan BK Partai di Jakarta. Termasuk menindaklanjutinya dengan telah melayangkan surat ke Biro Hukum Pemrov NTB, lengkap dengan surat pembanding yang sebelumnya telah dikeluarkan BK maupun DPD Partai. Apalagi hal serupa yang berkenaan dengan pemecatan dirinya itu pernah terjadi sebelumnya.
“Bukankah dulu BK Partai yang telah mengeluarkan keputusan, dimana pemecatan itu terindikasi melanggar UU Parpol dan AD/ART Partai. Sekarang, justru BK sendiri yang melakukannya. Jadi, saya masih perlu mengkoordinasikannya lagi,” tukasnya.
Menurut Irawan, jikapun surat pemecatan itu benar adanya, maka masih ada proses hukum lanjutan yang akan ditempuh, yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu diatur berdasarkan UU MD3 Nomor 14 tahun 2014 pasal 239 tentang pemberhentian antar waktu ayat 2 hurup d, pemecatan anggota diusulkan partai politiknya sesuai ketentuan peratuan perundang-perundangan dan pasal 241 ayat (1) dalam hal anggota parpol diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud pasal 239 ayat (2) hurup d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan.
“Negara kita negara hukum. Artinya, pemberhentian baru dapat dikatakan sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura KSB dikabarkan telah mengajukan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap politisi muda daerah pemilihan (Dapil) I itu, kepada Ketua DPRD setempat. Surat bernomor 35/DPC HANURA KSB/VIII/2016 itu, ditandatangani Ketua DPC, Syafruddin Denny, dan Sekretaris DPC, Burhan Agustono. Dalam surat yang turunnya berjenjang itu, setidaknya ada dua substansi yang disampaikan, yakni, yang bersangkutan telah dipecat status keanggotaannya dari partai politik serta pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD. Sehingga pihak DPRD KSB diminta untuk segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). (ktas)
About The Author
Trending
- 60Taliwang, KOBAR - Berita tentang adanya permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irwansyah SPd, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) utusan partai Hanura memang cukup menghebohkan, lantaran yang bersangkutan belum dua bulan menjabat sebagai wakil rakyat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, Syafruddin Deni SE kepada media ini melalui selularnya rabu…
- 57Taliwang, KOBAR - Burhanuddin, SH, MH, kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Hanura selaku tergugat I dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura selaku tergugat II, mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irawansyah SPd selaku anggota dewan dari partai Hanura. Menurut Burhanuddin melalui…
- 54Taliwang, KOBAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hanura Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melayangkan surat bernomor 030/DPC-Hanura KSB/X/2014 tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD KSB an. Irawansyah SPd dari partai Hanura. Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB. Dalam surat itu juga ditegaskan jika acuan pengajuan…
- 51Taliwang, KOBAR - Puluhan orang simpatisan Irawansyah, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) asal partai Hanura menggelar aksi demo pada beberapa lokasi, Senin 29/12 kemarin, menuntut tidak dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Lokasi awal yang didatangi adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB, kemudian berlanjut di DPRD KSB, lalu sempat mampir di…
- 50Taliwang, KOBAR - Posisi Irawansyah SPd, sebagai anggota DPRD KSB lagi-lagi digoyang. Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura setempat kembali mengajukan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap politisi muda daerah pemilihan (Dapil) I tersebut. Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST MM, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan hal tersebut. Ia…
- 50Taliwang, KOBAR - Sejumlah aset daerah yang masih mangkrak dan belum dimanfaatkan, menjadi perhatian serius para wakil rakyat di Bertong. Kinerja Pemerintah dipertanyakan, karena hingga saat ini, sejumlah rekomendasi mereka terkait sejumlah aset potensial yang dimiliki daerah tak kunjung bergeliat dan menjadi pundi bagi daerah. “DPRD melalui komisi teknis, dalam hal…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar