Taliwang, KOBAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hanura Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melayangkan surat bernomor 030/DPC-Hanura KSB/X/2014 tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD KSB an. Irawansyah SPd dari partai Hanura. Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB.
Dalam surat itu juga ditegaskan jika acuan pengajuan permohonan PAW adalah surat bernomor A/199/DPP-Hanura/IX/2014 tertanggal 26 September 2014 perihal petunjuk untuk pemberian sanksi organisasi sesuai butir 3 (tiga) dengan berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART partai Hanura.
Sayangnya, sejumlah media yang hendak melakukan konfirmasi dengan ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST, MM pada selasa 7/10 kemarin tidak berhasil bertemu, sehingga tidak ada konfirmasi tentang adanya surat tersebut, tetapi pihak sekretariat dewan tidak membantah adanya surat tersebut, bahkan mengaku telah disampaikan kepada ketua dewan surat dimaksud.
Ditempat terpisah, ketua KPU KSB, Khaeruddin SE yang dikonfirmasi sejumlah wartawan dalam ruang kerjanya mengakui telah mendapat surat tembusan permohonan dilakukan PAW. “Saya memang sudah menerima surat tembusannya, tetapi tidak ada kewenangan KPU untuk menindaklanjutinya, jadi proses PAW itu kewenangan mutlak lembaga DPRD,” ucap Heru sapaan akrabnya.
Disampaikan Heru, kapasitas KPU hanya mempersiapkan administrasi setelah ada keputusan dari DPRD, dimana lembaga itu akan melayangkan surat permintaan daftar calon tetap lengkap dengan perolehan suara, agar bisa ditetapkan siapa yang akan menjadi pengganti, jika memang ada proses PAW. “Saya selalu menegaskan, tidak ada kewenangan apapun dari KPU dalam proses PAW selain mempersiapkan administrasinya,” lanjut Heru.
Heru berharap kepada DPRD KSB untuk melakukan tahapan sampai pada keputusan clear and clean atau selesai tanpa ada persoalan baru melayangkan surat permintaan daftar caleg dan rekapitulasi perolehan suara, agar tidak muncul salah persepsi di tengah masyarakat, bahwa KPU yang menentukan pelaksanaan PAW. “Selama ini KPU selalu diklaim yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan PAW, padahal KPU hanya sebatas administrasi saja,” timpal Heru. (kimt)
Trending di KOBARKSB.com
- 71
Taliwang, KOBAR - Berita tentang adanya permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irwansyah SPd, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) utusan partai Hanura memang cukup menghebohkan, lantaran yang bersangkutan belum dua bulan menjabat sebagai wakil rakyat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, Syafruddin Deni SE kepada media ini melalui selularnya rabu…
- 54
“Dia Mengaku Belum Terima Surat Tembusan” Seteluk, KOBAR - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Irawansyah SPd, merasa ada kejanggalan atas surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura KSB kepada Ketua DPRD KSB, terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota partai sekaligus pemberhentiannya dari DPRD. “Saya merasa aneh saja. Surat itu justru…
- 54
Taliwang, KOBAR - SKD, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP) yang tersandung kasus ijazah palsu telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Hal itu menjadi dasar bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP KSB mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Surat permohonan untuk dilakukan proses PAW…
- 52
Taliwang, KOBAR - Burhanuddin, SH, MH, kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Hanura selaku tergugat I dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura selaku tergugat II, mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irawansyah SPd selaku anggota dewan dari partai Hanura. Menurut Burhanuddin melalui…
- 49
Taliwang, KOBAR - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem, Moel Tiyardhi diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bernomor 1248-SK/DPP-Nasdem/XI/2014. Untuk melaksanakan keberlanjutan partai, SK DPP yang ditanda tangani Surya Paloh sebagai ketua umum dan Patrice Rio Capella sebagai sekretaris jendral telah mengangkat H Darmawan sebagai pelaksana tugas ketua…
- 49