Taliwang, KOBAR – Burhanuddin, SH, MH, kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Hanura selaku tergugat I dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura selaku tergugat II, mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irawansyah SPd selaku anggota dewan dari partai Hanura.
Menurut Burhanuddin melalui selulernya pada beberapa awak media kemarin, pelaksanaan PAW seharusnya telah digelar seiring dengan adanya surat permohonan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, apalagi putusan pengadilan yang langsung memiliki kekuatan hukum telah ada. “Seharusnya sudah berproses PAW, bukan menunggu putusan pengadilan. Hal ini juga pernah terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU), apalagi sekarang sudah ada putusan yang ditunggu itu,” tegasnya.
Terkait DPRD KSB belum menerima putusan majelis, Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada kewenangan yang dimiliki majelis hakim untuk memberikan salinan putusan kepada DPRD KSB, karena salinan yang dimaksud hanya akan diserahkan kepada yang berperkara atau kepada penggugat dan yang digugat, namun untuk memenuhi keinginan lembaga DPRD KSB, salinan itu akan diserahkan secara langsung pihaknya dengan perwakilan partai. “Saya akan menyerahkan langsung salinan putusan itu kepada pimpinan DPRD KSB,” janjinya.
Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST MM dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini DPRD secara kelembagaan belum menerima salinan putusan yang dibacakan majelis hakim Jum’at akhir pekan lalu, jadi sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan langkah lebih lanjut terkait hal itu. Pasalnya, DPRD secara kelembagaan harus menerima terlebih dahulu pemberitahuan resmi dari putusan tersebut.
Informasi yang diterima Nasir, pihak Irawansyah sebagai penggugat akan kembali menempuh upaya hukum lanjutan yaitu Kasasi. “Kalau tidak salah kita dengar ada kesempatan 14 hari bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Artinya kalau itu dilaksanakan, kita tentunya harus menunggu sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkra). Biasanya, kita menunggu sampai 30 hari setelah diajukan,” lanjutnya.
Terkait dengan permintaan untuk dilakukan tahapan PAW, Nasir enggan memberikan komentar, karena untuk tahapan itu bukan mutlak kewenangan DPRD KSB, karena ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. “Kita tunggu saja,” ucapnya singkat.
Sementara Irawansyah sendiri mengaku, selama masih dibuka ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan, dirinya akan memanfaatkannya. “Selama ada ruang kita melakukan upaya hukum lanjutan kami akan melakukannya. Tapi sampai saat ini kami belum terima salinan putusan itu. Demikian juga langkah yang akan dilakukan nanti, kuasa hukum saya yang akan mempelajari semuanya,” tambahnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 63Taliwang, KOBAR - Berita tentang adanya permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irwansyah SPd, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) utusan partai Hanura memang cukup menghebohkan, lantaran yang bersangkutan belum dua bulan menjabat sebagai wakil rakyat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, Syafruddin Deni SE kepada media ini melalui selularnya rabu…
- 57“Dia Mengaku Belum Terima Surat Tembusan” Seteluk, KOBAR - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Irawansyah SPd, merasa ada kejanggalan atas surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura KSB kepada Ketua DPRD KSB, terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota partai sekaligus pemberhentiannya dari DPRD. “Saya merasa aneh saja. Surat itu justru…
- 57Taliwang, KOBAR - DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjamin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 mendatang akan pro rakyat. Jaminan tersebut diperlihatkan dengan fokusnya penganggaran pada sektor riil dengan program yang menyentuh langsung masyarakat. Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST, MM menyampaikan, berdasarkan dokumen RAPBD yang telah disetujui pemerintah…
- 56Taliwang, KOBAR - Posisi Irawansyah SPd, sebagai anggota DPRD KSB lagi-lagi digoyang. Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura setempat kembali mengajukan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap politisi muda daerah pemilihan (Dapil) I tersebut. Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST MM, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan hal tersebut. Ia…
- 56Taliwang, KOBAR - DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat serius untuk menerapkan keterbukaan informasi kepada publik. Langkah yang dilakukan bukan hanya akan mengusulkan adanya bagian yang mengurus tentang kehumasan, tetapi juga akan menggelar jum’at pers pada setiap bulannya. Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST, MM di hadapan sejumlah wartawan menegaskan, pertemuan…
- 56Taliwang, KOBAR - Sejumlah aset daerah yang masih mangkrak dan belum dimanfaatkan, menjadi perhatian serius para wakil rakyat di Bertong. Kinerja Pemerintah dipertanyakan, karena hingga saat ini, sejumlah rekomendasi mereka terkait sejumlah aset potensial yang dimiliki daerah tak kunjung bergeliat dan menjadi pundi bagi daerah. “DPRD melalui komisi teknis, dalam hal…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.