Asisten II: Ini Bukan Intervensi, Tetap Berpedoman Ke Perpres
Taliwang, KOBAR – Terbitnya surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda), bernomor 308/177/Setda/II/2016, tertanggal 24 Februari 2016, tentang perintah kepada seluruh Kepala SKPD agar semua kegiatan pengadaan barang dan jasa yang nilainya dibawah Rp 200 juta dilaporkan kepada Bupati Sumbawa Barat, sejauh ini disorot sejumlah pihak, dan dinilai tidak wajar serta dituding sebagai bentuk intervensi Bupati kepada penunjukan pelaksana proyek. Pihak-pihak itu bahkan menilai, kebijakan tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, sebab proyek penunjukan langsung (PL) boleh diberikan kepada siapapun rekanan asal memenuhi persyaratan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa Barat, H Masyhur Yusuf ST MT, saat dikonfirmasi menyatakan, diterbitkannya surat itu lebih kepada keinginan pemerintah daerah untuk mendistribusikan proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya paket proyek Penunjukan Langsung (PL) yang tersebar di sejumlah SKPD secara merata kepada rekanan.
“Bukan diintervensi, tetapi lebih kepada pemerataan dengan tidak ada pengelompokan, sehingga seluruh rekanan khususnya lokal Sumbawa Barat bisa mendapatkan porsi yang sama,” tepisnya.
Menurutnya, kebijakan itu juga dalam rangka percepatan pelaksanaan dan penertiban pengadaan barang dan jasa. Karena dari tahun ke tahun, kegiatan proyek PL kecenderungannya selalu dikerjakan pada akhir tahun.
“Dengan kebijakan itu, pemerintah menginginkan kegiatan PL tidak melulu dikerjakan akhir tahun, tapi dipercepat maksimal pada triwulan kedua. Ini juga tujuannya demi mempercepat pembangunan,” terangnya.
Masyhur kembali menegaskan tidak ada maksud lain dari pemerintah atas dikeluarkannya surat itu. Pemerintah hanya menginginkan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernilai dibawah Rp 200 juta dibagikan merata dan berkeadilan kepada seluruh rekanan. Apalagi dengan penerapan itu, tidak akan ada lagi kecenderungan satu bendera perusahaan bisa mengerjakan hingga lebih dari lima pekerjaan. Termasuk untuk meminimalisir menumpuknya pekerjaan di salah satu perusahaan saja.
“Tidak ada yang harus dirisaukan, karena kegiatan PL dibawah Rp 200 juta harus diberikan kepada rekanan yang benar-benar mau bekerja. Tidak diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki perusahaan tapi justru menjualnya ke rekanan lain,” jelasnya.
Menurutnya, Penunjukan langsung memang mutlak menjadi kewenangan Pengguna Anggaran (PA), tapi bukan berarti bisa diberikan kepada rekanan yang memiliki rekam jejak kurang baik. Untuk itu, dirinya meminta, apapun proyek yang didapat rekanan harus dijaga dan dikerjakan dengan baik. Karena jika dikerjakan dengan baik maka tentu akan mendapat penilaian yang baik pula. Apalagi dalam hal ini pemerintah akan turut memantau kegiatan-kegiatan itu utamanya yang berkaitan dengan pemerataan dan percepatannya.
“Jadi pada prinsipnya surat yang kita edarkan ke masing-masing SKPD itu tujuannya memang untuk pemerataan secara berkeadilan, serta tetap mengacu pada regulasi yang benar yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Soal pelaksanaan teknisnya, ya mari kita awasi bersama-sama agar tidak menyimpang,” demikian Masyhur. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 59Kegiatan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah salah satu isu krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebut saja proyek dengan sistem penunjukan langsung (PL), telah memaksa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengeluarkan kebijakan, memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaporkan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa dibawah Rp 200…
- 52Taliwang, KOBAR - Sepekan pasca dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Abdul Azis SH MH, langsung bergerak cepat dengan memasang beberapa target kerja. Salah satunya akan meningkatkan kualitas dan kapasitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab setempat. “Bupati telah mengamanatkan agar para ASN utamanya kepala SKPD…
- 50Taliwang, KOBAR - Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Sekda definitif Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sayup-sayup dikabarkan telah ditanda tangani Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM. Sekda yang masih dirahasiakan namanya itu bahkan direncanakan akan dilantik beberapa hari kedepan. Kendati sempat dihembuskan bahwa pelantikan Sekda akan dilakukan sekitar tanggal 18-20 Agustus.…
- 50Taliwang, KOBAR - Upaya pemerintah dalam merealisasikan penghematan listrik di lingkup pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat nampaknya bukan wacana semata. Ini dibuktikan dengan telah mulai dilakukannya rencana penggantian lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan jenis lampu hemat daya listrik di kawasan Kemutar Telu Center (KTC). Plt Sekretaris Badan (Sekban) Badan Lingkungan Hidup…
- 50Taliwang, KOBAR - Tentu kita tidak asing dengan ungkapan “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah lupa akan sejarahnya”. Ini tentunya harus menjadi pegangan, mengingat selama ini, sejarah tidaklah menyentuh dalam hati dan sanubari setiap masyarakat. Sejarah hanyalah dianggap sebagai sebuah tutur kata yang menjadi dongeng tanpa makna. Sehingga tidak…
- 50Taliwang, KOBAR - Peran kunci Camat selaku pemangku kebijakan di wilayah kecamatan berdasarkan pantauan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) selama ini, dinilai belum maksimal. Beberapa tugas dan fungsi pokok yang diharapkan mampu dieksekusi dengan baik, justru para Camat yang dipercayakan, tidak mengerti atau malah menyepelekan pentingnya segala bentuk dokumentasi kegiatan baik tulisan…