Taliwang, KOBAR – PT Cagar Alam lestari (PTCAL) salah satu perusahaan tambang yang memiliki hak konsesi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun ini izinnya akan segera berakhir. Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang dipegang perusahaan tambang mangan tersebut sudah tidak dapat diperpanjang lagi, mengingat sebelumnya, telah dilakukan perpanjangan sebanyak 2 kali.
“IUP eksplorasi mereka tidak bisa diperpanjang lagi sebab sudah dua kali perpanjangan sebelumnya,” cetus kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) KSB Ir. H Muslimin. HMY kepada media ini kemarin.
Menurut dia, sesuai aturan perpanjangan IUP eksplorasi hanya diberikan sebanyak dua kali kepada perusahaan pemegang hak konsesi. Setelahnya tidak ada lagi perpanjangan, dan bagi perusahaan yang akan melanjutkan kegiatannya harus meningkatkan IUP-nya menjadi IUP operasi dan produksi. “Jadi tahun ini kalau mereka mau lanjut, maka IUP-nya tidak lagi ekplorasi, tetapi harus operasi produksi,” tegasnya.
Sebenarnya PTCAL yang akan segera berakhir izinnya tahun ini, sempat melakukan pengurusan. Namun kata Muslimin, saat mengajukan berkas terdapat beberapa persyaratan yang belum bisa dilengkapi. Akhirnya Dinas ESDM menyarankan agar segera memenuhi seluruh persyaratan tersebut mengingat tenggat waktu sebelum berakhirnya izin mereka habis. “Yah sejak saat itu sampai sekarang mereka tidak balik-balik ke kantor menyerahkan persyaratan yang harus dipenuhi itu. Padahal informasi dari mereka terakhir yang kami dapatkan, mereka siap meningkatkan IUP-nya ke operasi produksi,” bebernya.
Muslimin menyatakan, jika hingga berakhir izinnya nanti PTCAL tidak juga melakukan perpanjangan. Maka pemerintah KSB dapat mengambil kebijakan untuk menghapus izin atas lahan yang sebelumnya menjadi hak konsesi PTCAL. Dan pemerintah pun selanjutnya dapat melelang kawasan tersebut guna menarik investor lain yang tertarik mengelola blok kawasan yang sebelumnya dibawah hak PTCAL. “Dalam rangka optimalisasi sumber daya alam (SDA), kalau kemudian PTCAL tidak bisa memperpanjang izinnya. Maka kita blank-kan (kosongkan) wilayah konsesi mereka dan selanjutnya kita lelang agar bisa dikelola investor lain yang tertarik,” terangnya.
Selain PTCAL perusahaan lainnya yang akan segera berakhir izinnya adalah PT Husni Lee Mining (PTHLM). Muslimin menyebutkan, perusahaan yang sudah memegang IUP operasi produksi ini tengah melakukan pengurusan perpanjangan izin. “Kalau Husni (PTHLM) mereka sedang urus perpanjangan izinnya. Jadi hanya PTCAL saja yang kemungkinan berakhir karena sampai sekarang mereka belum datang juga apakah mau lanjut atau tidak,” pungkasnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 52Taliwang, KOBAR - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) saat ini sedang mempersiapkan lahan sekitar 6 ribu hektar yang akan dipergunakan untuk penanaman kedelai, karena di tahun 2015 ini petani di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mendapatkan kucuran dana bantuan program pemerintah pusat melalui Dirjen Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian khusus…
- 43Taliwang, KOBAR - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tengah mengupayakan pencairan dana program Upaya Khusus (Upsus) dalam rangka peningkatan produksi tanaman kedelai di bulan April mendatang. Saat ini untuk kegiatan program tersebut, sekitar 250 Kelompok Tani (Poktan) khusus tanaman kedelai telah memiliki rekening yang akan digunakan…
- 43Taliwang, KOBAR - Sudah sekian tahun toko modern, seperti Indomaret dan Alfamart hadir di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bahkan menjamur di mana-mana. Namun hingga kini, tak ada satupun produk lokal yang terpajang di etalase milik toko modern itu. Seyogianya Pemerintah setempat mewajibkan mereka untuk menjual produk lokal. Sebab imbal balik…
- 41Taliwang, KOBAR - Permohonan ijin pemanfaatan lokasi Dusun Jelengah Desa Beru yang diajukan PT Darwin Nusa Indonesia untuk dijadikan tempat pembangunan pabrik smelter (pengolahan) batu mangan belum diberikan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran masih harus melakukan kajian terlebih dahulu. Akibat belum mengantongi ijin pemanfaatan lokasi, pihak perusahaan yang berencana…
- 41Taliwang, KOBAR - Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan memberikan denda maksimal terhadap para pekerja asing yang terlambat melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN). F-PAN juga mengaku akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme penarikan SKTT, sehingga tenaga kerja asing tidak…
- 40Taliwang, KOBAR - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) akan melakukan uji laboratorium terhadap hasil pertanian yang berasal dari Kecamatan yang diketahui banyak aktifitas gelondong dan tong. Rencananya, hasil pertanian dalam bentuk sample beras akan dikirim ke Balai Pengkajian Tanaman Pangan (BPTP) Propinsi NTB untuk diteliti kandungan mercurynya. Pasalnya, untuk proses…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.