Taliwang, KOBAR – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) sangat serius untuk mengawal perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Bagi yang diketahui melanggar tetap akan dipanggil untuk dimintai keterangan, apalagi ada laporan dari karyawan yang merasa dirugikan.
Perusahaan yang mendapat teguran bukan hanya yang beroperasi di lingkar tambang, tetapi perusahaan apa saja yang beraktifitas di Bumi Pariri Lema Bariri. Buktinya, PT Akas yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Kabupaten juga menjadi perhatian dan telah diminta waktu untuk melakukan klarifikasi terkait beberapa hal yang dianggap melanggar.
Pihak Disnakertrans telah membangun komunikasi dengan penanggung jawab PT Akas untuk meminta kepastian jadwal melakukan klarifikasi terkait beberapa persoalan yang memunculkan aksi unjuk rasa oleh para karyawan beberapa waktu lalu. Komunikasi yang disampaikan, pihak perusahaan akan segera mengutus perwakilan untuk bertemu dengan pengawas tenaga kerja, agar bisa membahas secara detail persoalan tersebut, namun sampai saat ini belum juga ada komunikasi lanjutan soal kesiapan perusahaan.
Sekretaris Disosnakertrans, Kusmayadi ST, SKM, MM, Mars kepada media ini mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan, baik itu soal pengupahan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), maupun persoalan Alat Pengaman Diri (APD) atau safety pekerjaan, termasuk tidak ada perjanjian kerja. ”Tiga hal itu wajib dilaksanakan perusahaan, jika tidak diindahkan maka bisa dikatakan melanggar aturan ketenagakerjaan dan persoalannya bisa dilaporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Dadi sapaan akrabnya.
Menyinggung soal pendapatan karyawan, Dadi mengakui bahwa jumlah yang diterima lebih dari UMK, namun komponen bukan yang diatur dalam UMK, jadi pengawas tenaga kerja tetap mengatakan bahwa upah yang diterapkan perusahaan masih dibawah standar UMK, sementara perusahaan telah diperintahkan untuk melaksanakan sistem pengupahan sesuai UMK. “Jika mengacu pada komponen UMK, maka standar yang diterapkan perusahaan cukup jauh, dimana dari laporan yang diterima upah hanya Rp 500 ribu,” bebernya.
Terkait dengan APD, perusahaan hanya menyiapkan Helm dan sepatu, sementara dalam aturan tenaga kerja yang wajib disiapkan oleh perusahaan adalah, kacamata dan masker, jadi masih kurang APD yang disiapkan. “Persoalan keselamatan kerja menjadi perhatian serius, soal tidak dipergunakan bukan menjadi masalah, yang penting perusahaan telah menyiapkannya,” timpalnya.
Begitu juga dengan masalah perjanjian kerja, selama beraktifitas melaksanakan pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan sistem multiyears, perusahaan tidak pernah memiliki perjanjian kerja dengan para karyawan. Hal itu sendiri termasuk pelanggaran yang bisa digiring melalui PHI. “Kami berharap pelanggaran itu segera diperbaiki, jika perusahaan ingin tetap melanjutkan pekerjaan atau tidak mendapat sanksi,” ancamnya.
Pada kesempatan itu Dadi juga mengingatkan kepada managemen PT Akas, jika seluruh pelanggaran aturan ketenagakerjaan tidak diindahkan, maka bisa saja pengawas tenaga kerja akan mengeluarkan rekomendasi untuk tidak diberikan kepercayaan melanjutkan pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan, karena perusahaan dinilai tidak mematuhi aturan tenaga kerja.
Untuk memberikan penjelasan secara detail tahapan yang harus dilaksanakan pihak perusahaan, pengawas tenaga kerja siap untuk memberikan penjelasan, sehingga diminta kepada managemen perusahaan untuk segera membuat jadwal pertemuan dengan pengawas tenaga kerja sesuai dengan janji yang pernah disampaikan. “Kami siap untuk memberikan keterangan soal aturan tenaga kerja, termasuk meminta komitmen perusahaan akan melaksanakan aturan, agar tidak berlanjut sampai pada proses hukum,” ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak perusahaan yang bisa dimintai keterangan, bahkan pihak Disosnakertrans belum mendapatkan kepastian waktu dari pihak perusahaan untuk menggelar pertemuan, padahal pada pertemuan awal saat ada aksi demo dari karyawan, managemen berjanji akan mengutus perwakilan untuk membahas khusus masalah ketenagakerjaan. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 47Taliwang, KOBAR - Rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) batal membahas tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang. Sekretaris dewan pengupahan, H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi media ini rabu 22/10 mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga tidak bisa dilanjutkan pembahasan…
- 42Taliwang, KOBAR - Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan memberikan denda maksimal terhadap para pekerja asing yang terlambat melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN). F-PAN juga mengaku akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme penarikan SKTT, sehingga tenaga kerja asing tidak…
- 42Taliwang – Kepolisian Resor Sumbawa Barat mengemukakan tengah mulai melakukan penyidikan terhadap indikasi pelanggaran PT Akas yang belum lama ini telah dilaporkan oleh sejumlah warga setempat atas pembangunan konstruksi AMP di wilayah itu yang tidak melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat, AKBP Muhammad Surya Saputra, menerangkan,…
- 38“Absensi Sidik Jari Diberlakukan Pada Tiap SKPD” Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berikhtiar untuk terus mengawasi tingkat kehadiran pegawainya. Tak ayal, di tahun 2017 ini seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diupayakan untuk memiliki absensi sidik jari online. Dan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja diancam sanksi…
- 37Taliwang, KOBAR - Sikap tidak konsisten yang ditunjukkan ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB), bakal berujung gagalnya partai berlambang matahari itu menjadi pengusung pasangan calon Bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan Desember 2015 mendatang. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)…
- 37Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM, sudah beberapa kali meninjau lokasi pembangunan rumah adat yang berada di areal Alun-alun Kota Taliwang, tetapi pengendara EA 1 KH itu hampir belum pernah melihat ada aktifitas pekerjaan di lokasi proyek, sehingga rasa pesimis pekerjaan itu bisa selesai sepertinya tidak mengada-ngada.…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.