Taliwang, KOBAR – Rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) batal membahas tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang.
Sekretaris dewan pengupahan, H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi media ini rabu 22/10 mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga tidak bisa dilanjutkan pembahasan UMSK, terutama waktu yang ada saat ini sangat tidak mungkin untuk melakukan analisa dan evaluasi bahan pertimbangan dalam pengusulan berapa besar UMSK.
Diingatkan H Hamid sapaannya, identifikasi terhadap faktor dan perusahaan yang akan melaksanakan UMSK juga harus detail, karena tidak mungkin seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Pariri Lema Bariri langsung diberikan beban untuk melaksanakan UMSK nantinya, sementara saat ini belum ada inventarisir tentang perusahaan, sehingga butuh waktu.
“Syarat dalam pengusulan UMSK lebih detail atau tidak sama saat ingin mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), karena perusahaan yang berada di lingkar tambang tidak semuanya sebagai pelaku aktifitas penambangan, bahkan tidak sedikit perusahaan yang ada hanya sebagai penopang yang tidak mungkin diwajibkan untuk menggunakan UMSK,” tegas H Hamid yang juga kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) KSB.
Masih keterangan H Hamid, dewan pengupahan akan berupaya bisa menerapkan UMSK pada tahun 2016 mendatang, sehingga pembahasan tentang detail, syarat ketentuan penetapan dan perusahaan yang akan diwajibkan bakal lebih awal ditata. “Mungkin pada tahun mendatang diawal tahun kami akan mulai melakukan pembahasan tentang penetapan UMSK, sehingga pada tahun 2016 bisa diterapkan UMSK,” terang H Hamid.
Menyinggung soal UMK, H Hamid mengaku sudah ditetapkan pada angka Rp. 1.463.000,- atau ada penambahan sebesar 9,95 persen dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp. 1.335.000,-. Angka itu sudah diusulkan kepada Bupati KSB, jadi bisa saja berubah atau mungkin sesuai rekomendasi dari dewan pengupahan, jadi saat ini belum menjadi keputusan adanya peningkatan UMK. “Kami sudah usulkan kepada Bupati untuk dilanjutkan kepada Gubernur, jika Bupati setuju dengan usulan dewan pengupahan,” bebernya.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dewan pengupahan dalam mengusulkan UMK adalah, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2014 ditetapkan pada angka Rp. 1.970.552,-, Upah Minumum Provinsi (UMP) pada tahun 2014 sebesar Rp. 1.210.000,- dan pada tahun 2015 diperkirakan naik pada kisaran 5-10 persen atau di angka Rp. 1.330.000,-. (kimt)
About The Author
Trending
- 59“Naik 11,44 % dari UMK 2016” Taliwang, KOBAR - Beberapa pihak yang dilibatkan Dewan Pengupahan dalam penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2017 menilai bahwa Rp 1.786.300 adalah angka yang cukup realistis. Karena penetapan besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang memperhitungkan nilai inflasi dan…
- 59Taliwang, KOBAR - Maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) kurun waktu terakhir ini, membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kelabakan dan dipaksa untuk putar otak. Maklum dampak lingkungan yang ditimbulkan PETI sangat meresahkan dan berimbas panjang. Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, belum lama ini, menyampaikan, bahwa dirinya baru…
- 56Taliwang, KOBAR - Kontrak kerja (KK) Karyawan PT MacMahon hasil rekrutmen tahun 2018 sebentar lagi akan berakhir, dikarenakan masa berlaku kontrak mereka hanya setahun saja. Jelang masa KK berakhir, sejumlah karyawan gelisah tentang kelanjutan nasib mereka di perusahaan mitra kerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) tersebut. Maklum kejelasan tentang…
- 55Jubir : Tidak Penting Kalah Atau Menang, Yang Penting Selamatkan Lingkungan Taliwang - Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Walhi dan Gema Alam NTB bersama dengan Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL dan LBH Masyarakat. Dengan Pemerintah…
- 53Taliwang, KOBAR - Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan memberikan denda maksimal terhadap para pekerja asing yang terlambat melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN). F-PAN juga mengaku akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme penarikan SKTT, sehingga tenaga kerja asing tidak…
- 50“Tak Ada Perusahaan yang Keberatan” Taliwang, KOBAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, hingga waktu yang ditetapkan, Sabtu (31/12/2016) lalu, tidak satupun menerima surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2017. "UMK Sumbawa Barat 2017 sudah kita sosialisasikan ke…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar