“Tak Ada Perusahaan yang Keberatan”
Taliwang, KOBAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, hingga waktu yang ditetapkan, Sabtu (31/12/2016) lalu, tidak satupun menerima surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2017.
“UMK Sumbawa Barat 2017 sudah kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, namun sampai waktu yang ditetapkan, tidak ada yang mengajukan permohonan penangguhan,” kata Kabid Hubungan Industrial, Drs Zainuddin MM, kemarin.
Menurut dia, UMK Sumbawa Barat 2017 yang ditetapkan sebesar Rp 1.768.300 atau naik dibanding UMK 2016 lalu dan sudah disosialisasikan ke perusahaan skala kecil dan sedang.
Ia mengatakan, sebenarnya ada sekitar seribuan lebih perusahaan yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, namun perusahaan yang tidak diundang langsung dalam sosialisasi tersebut diinformasikan melalui surat edaran.
Ude, sapaan akrabnya mengatakan, meski UMK 2017 sudah disosialisasikan kurang lebih dua pekan yang lalu, namun belum ada perusahaan yang keberatan dan mengajukan permohonan penangguhan penerapan upah terbaru di tahun ini.
“Kalau ada perusahaan yang keberatan dengan UMK 2017 bisa mengajukan permohonan penangguhan yang dialamatkan ke Gubernur NTB, dan kita (Disnakertrans) mendapat surat tembusan,” katanya.
Ia kembali menegaskan, jika perusahaan keberatan mengenai besaran UMK 2017 bisa mengajukan penangguhan ke Gubernur untuk kemudian disurvei guna memastikan kondisinya apakah perusahaan benar-benar tidak sanggup.
“Tetapi hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, tidak ada pengajuan penangguhan. Ini artinya semua perusahaan siap mengikuti ketentuan pengupahan yang ada. Dan untuk penangguhan diterima maksimal 10 hari sebelum 2017, jadi batas penerimaan pada 31 Desember lalu,” cetusnya.
Meski demikian, untuk mengetahui apakah perusahaan benar-benar menerapkan besaran UMK itu, pihaknya memastikan akan melakukan pemantauan dan monitoring. Ini dilakukan karena secara umum perusahaan melakukan pembayaran upah pada karyawannya pada akhir Januari atau awal Februari mendatang.
“Mungkin pada bulan Februari, kami sudah mempunyai gambaran tentang perusahaan mana saja yang sudah melakukan pembayaran sesuai UMK atau belum. Gubernur sudah menetapkan UMK 2017, untuk itu Pemkab melalui Disnakertrans berharap agar perusahaan bisa melaksanakannya,” pungkasnya. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 50Taliwang, KOBAR - Rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) batal membahas tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang. Sekretaris dewan pengupahan, H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi media ini rabu 22/10 mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga tidak bisa dilanjutkan pembahasan…
- 48“Naik 11,44 % dari UMK 2016” Taliwang, KOBAR - Beberapa pihak yang dilibatkan Dewan Pengupahan dalam penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2017 menilai bahwa Rp 1.786.300 adalah angka yang cukup realistis. Karena penetapan besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang memperhitungkan nilai inflasi dan…
- 43“27.235 KK Bakal Disubsidi LPG 3 Kg” Taliwang, KOBAR - Konversi minyak tanah (Mitan) ke Gas nampaknya benar-benar akan diberlakukan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Ini diketahui setelah pemerintah Pusat melalui Direktorat Jendral Minyak dan Gas memastikan akan mensubsidi LPG 3 Kilogram pada sedikitnya 27.235 Kepala Keluarga (KK) di seluruh wilayah…
- 43Taliwang, KOBAR - Momentum progress report bakal kembali dimanfaatkan oleh kandidat calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mendeglarasikan diri. Kesempatan progress report tahun sebelumnya pernah dimanfaatkan wakil Bupati KSB, Drs H Mala Rahman untuk menyampaikan kesiapan berlaga pada pesta demokrasi yang akan dihelat pada tahun 2015 mendatang. Indikasi pemanfaatan momentum…
- 42Taliwang, KOBAR - Sebanyak 8,52 persen pemuda berpendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bertitel Diploma maupun Sarjana yang terdata pada tahun 2015 lalu, belum memiliki pekerjaan alias pengangguran. Fenomena ini terus terjadi setiap tahun. Walaupun banyak perguruan tinggi yang mampu melepas ribuan mahasiswanya sebagai sarjana, namun tidak mampu menjamin lulusannya untuk bisa…
- 42Taliwang, KOBAR - Sejumlah aset daerah yang masih mangkrak dan belum dimanfaatkan, menjadi perhatian serius para wakil rakyat di Bertong. Kinerja Pemerintah dipertanyakan, karena hingga saat ini, sejumlah rekomendasi mereka terkait sejumlah aset potensial yang dimiliki daerah tak kunjung bergeliat dan menjadi pundi bagi daerah. “DPRD melalui komisi teknis, dalam hal…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.