Taliwang, KOBAR – Laporan Audit Operasional (LAO) yang telah dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Perusahaan (BPKP) telah mengeluarkan rekomendasi. Salah satunya meminta kepada sejumlah guru dan pengawas sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mengembalikan dana sertifikasi yang diterima selama tahun 2012 ke kas negara.
Pijakan BPKP mengeluarkan rekomendasi itu adalah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, terutama pasal 4, dimana tertera jelas soal beban kerja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana sertifikasi.
Kepala Dinas Kebudayaan Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbupora) KSB, Drs Mukhlis MSi yang ditemui dalam ruang kerjanya selasa 2/9 kemarin mengakui sudah menerima LAO dari BPKP, bahkan sudah menindaklanjuti dengan pembuktian lapangan, termasuk melakukan klarifikasi terhadap guru dan pengawas yang diminta untuk pengembalian.
Diingatkan Mukhlis, guru yang direkomendasi untuk melakukan pengembalian dianggap tidak memenuhi beban jam mengajar atau bertatap muka selama 24 jam setiap minggu, sementara aturan untuk mendapatkan dana sertifikasi harus dipenuhi, sedangkan pengawas harus yang memiliki sekolah binaan minimal 10 sekolah. “Ada 10 orang guru dan 6 orang pengawas yang diminta BPKP untuk melakukan pengembalian,” ucap Mukhlis.
Pasca mendapatkan rekomendasi itu, Dikbudpora tidak tinggal diam, tetapi terus melakukan berbagai upaya termasuk melakukan kajian atas aturan, apalagi ada aturan yang dikeluarkan dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang ada keterangan lain, sehingga penetapan pemberian tunjangan itu dianggap sudah benar, terutama kepada para pengawas.
“Khusus rekomendasi kepada guru memang harus dilaksanakan, bahkan saya sendiri sudah menyampaikan hal itu kepada para guru dan mereka bersedia mengembalikannya, sedangkan khusus pengawas masih ada tahapan yang dilakukan sebelum ada keputusan akhir, akan dikembalikan atau pemberian sertifikasi sudah benar,” terang Mukhlis.
Dibeberkan Mukhlis, perbedaan persepsi yang terkait sertifikasi pengawas adalah, BPKP menetapkan jika pengawas minimal membina 10 sekolah, jika kurang dianggap tidak berhak mendapatkan sertifikasi, sedangkan pemahaman Dikbudpora tidak harus 10 sekolah, karena ada pertimbangan lain yaitu jumlah guru yang menjadi binaan, dimana untuk TK dan SD minimal 60 guru, untuk SMP dan SMA minimal 40 guru.
Lantaran persepsi yang berbeda, Bupati KSB telah melayangkan surat ke BPKP NTB perihal klarifikasi temuan BPKP, termasuk pihak Dikbudpora telah melakukan klarifikasi langsung. Upaya itu membuahkan hasil, dimana BPKP telah membalas surat dan menyimpulkan hasil pertemuan, bahwa ada perbedaan persepsi terhadap aturan, sehingga diminta kepada Bupati KSB untuk melakukan langsung ke dirjen PMPTK.
“Sampai saat ini belum ada keputusan, apakah pengawas harus mengembalikan uang sertifikasi atau tetap menjadi hak, jadi keputusan menunggu hasil klarifikasi dengan pihak dirjen PMPTK,” tandas Mukhlis. (Kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 53Kadis Dikpora: Guru Adalah Profesi, Maka Harus Profesional Taliwang - Tahun ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sumbawa Barat menyerahkan sertifikat sertifikasi kepada 130 guru yang lulus ujian sertifikasi pada tahun 2011, di Grand Royal Hotel Taliwang, Rabu (15/03). “Dahulu guru merupakan pekerjaan yang selalu melambangkan keprihatinan, tapi…
- 48Taliwang, KOBAR - Pelayanan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Taliwang dikeluhkan sejumlah guru satuan pendidikan dasar setempat. Keluhan tersebut lebih pada pelayanan yang dinilai sangat lamban, utamanya dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi. "Kita tidak tahu apa penyebabnya. Tapi yang jelas, kelambanan proses pencairan di Bank itu sudah kerap terjadi," kata…
- 45Taliwang, KOBAR - Rapat internal yang dilaksanakan komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada rabu 1/10 kemarin menyepakati beberapa hal penting, baik akan segera melakukan rapat kerja dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), respon terhadap isu aktual, termasuk akan memperkuat fungsi pengawasannya. Ketua komisi III DPRD KSB, Dinata Putrawan ST…
- 44Taliwang, KOBAR - Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) Sumbawa Barat menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan instruksi ke sekolah-sekolah untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013. Langkah itu dipilih Dinas Dikbudpora karena hingga kini selaku instansi yang mengurusi pendidikan di daerah belum menerima surat resmi baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan…
- 43Sekongkang, KOBAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Sekda KSB), Dr Ir W Musyafirin MM menggelar acara sambung rasa di Dusun Lemar Lempo Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang. Hadir sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk dalam forum sekda mendengarkan aspirasi masyarakat melalui program sambung rasa. SKPD yang hadir…
- 43Taliwang - “Bahwa suatu bangsa Akan bisa maju, akan bisa bangkit, akan bisa sejahtera apabila masyarakatnya cerdas. Dan sebaliknya suatu bangsa Akan mengalami kemunduran, dan bahkan jalan di tempat apabila masyarakatnya tidak cerdas. Dan adalah pendidikan sebagai sarana mobilisasi kesejahteraan dan mampu meretas kemiskinan,” ucap Wakil Bupati Sumbawa Barat, Drs.…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.