Taliwang, KOBARKSB.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara resmi mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Dalam kegiatan yang digelar di Killa Balad Resto, Taliwang, Rabu (20/05/2026), diumumkan bahwa UMK KSB ditetapkan sebesar Rp 3.136.468, yang merupakan angka tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menariknya, angka UMK tersebut tercatat sangat seimbang dengan potret ekonomi riil masyarakat. Berdasarkan data terbaru BPS dalam publikasi Sumbawa Barat Dalam Angka 2026, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk KSB saat ini mencapai Rp 3.131.046. Hal ini menunjukkan bahwa standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah telah mampu mengimbangi biaya hidup dan daya beli masyarakat di bumi Pariri Lema Bariri.
Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini bertujuan untuk menjamin penghidupan layak bagi pekerja tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha.
“Pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas SDM melalui pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) agar tenaga kerja lokal kita unggul. Namun, hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja adalah kunci agar investasi tetap tumbuh sehat di tengah standar upah yang tinggi ini,” ujar Slamet di hadapan perwakilan PT AMMAN, mitra bisnis vendor, serta pelaku jasa perhotelan.
Kondisi ketenagakerjaan di KSB juga menunjukkan tren yang stabil. Merujuk pada data BPS, angka pengangguran terbuka (TPT) di KSB berada di level 4,13 persen. Dari total penduduk yang bekerja, sektor Jasa masih mendominasi dengan serapan sebesar 56,02%, disusul sektor Industri 22,18%, dan Pertanian 21,80%.
Sektor pertambangan sendiri tetap menjadi motor utama ekonomi dengan kontribusi terhadap PDRB mencapai 69,68%. Meski demikian, pemerintah terus memperkuat bantalan ekonomi melalui sektor UMKM dan Koperasi. Hingga tahun 2025, tercatat ada 333 koperasi aktif di seluruh KSB, dengan pusat aktivitas terbesar di Kecamatan Taliwang (120 unit).
Selain pengupahan, sosialisasi ini menekankan perlindungan pekerja. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Ni Luh Putu Martini, memaparkan lima program perlindungan wajib: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Pekerja juga diperkenalkan pada aplikasi JMO untuk kemudahan akses digital.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan KSB, M. Zainuddin, mengingatkan kewajiban perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja ke program JKN serta adanya sanksi bagi yang melanggar. Dari sisi regulasi internal, Mariatun Kiptiah, SH dari Disnakertrans Provinsi NTB menegaskan bahwa setiap perusahaan dengan minimal 10 pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP) tertulis demi kepastian hak dan kewajiban.
Melalui sinergi data BPS dan kebijakan upah ini, Pemkab KSB berharap dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, meningkatkan kepatuhan perusahaan, dan pada akhirnya mengerek tingkat kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (klar)
About The Author
Trending
- 90
Taliwang, KOBARKSB.com - Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Sumbawa Barat. Kali ini, giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang dibekali pengetahuan seputar rokok ilegal dan bahayanya dalam Sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Hasil Tembakau Tahun 2024. Bertempat di Aula Rumah… - 89
Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memaparkan perkembangan sejumlah indikator makro pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD KSB, Selasa (23/6/2026). Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan arah kebijakan anggaran perubahan… - 88
Taliwang, KOBARKSB.com - Pasca diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022. Seketika tensi politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai memanas. Genderang perang antar bakal kandidat Kepala Daerah dan bakal calon legislatif pun telah ditabuh. Sayangnya, kondisi ini berakibat pada terkotak-kotaknya birokrasi setempat dan… - 88
Taliwang, KOBARKSB.com - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebentar lagi akan menginjak usia 19 tahun. Untuk memperingati hari lahir (Harla) KSB ke-19, Pemerintah KSB mengusung slogan "Sumbawa Barat Smart". Adapun maksud dan tujuan dari logo Sumbawa Barat Smart, menurut rilis Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang diterima media ini, Senin, (31/10), adalah… - 88
Taliwang, KOBARKSB.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta untuk patuh dan tunduk pada UMK tersebut. “UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK ini…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Komentar