Taliwang, KOBARKSB.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta untuk patuh dan tunduk pada UMK tersebut.
“UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK ini tentunya akan diberikan sanksi tegas,” kata H Muslimin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Kamis, (6/7).
Ketentuan tentang pemberian sanksi tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Sosialisasi sudah kita lakukan. Itu artinya, tidak boleh lagi ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK. Pemerintah berkewajiban memastikan UMK yang sudah ditetapkan dilaksanakan perusahaan, termasuk melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan yang beroperasi di KSB,” tegas Kepala Disnakertrans KSB. (krij)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 96Taliwang, KOBARKSB.com - Pasca diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022. Seketika tensi politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai memanas. Genderang perang antar bakal kandidat Kepala Daerah dan bakal calon legislatif pun telah ditabuh. Sayangnya, kondisi ini berakibat pada terkotak-kotaknya birokrasi setempat dan…
- 96Taliwang, KOBARKSB.com - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebentar lagi akan menginjak usia 19 tahun. Untuk memperingati hari lahir (Harla) KSB ke-19, Pemerintah KSB mengusung slogan "Sumbawa Barat Smart". Adapun maksud dan tujuan dari logo Sumbawa Barat Smart, menurut rilis Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang diterima media ini, Senin, (31/10), adalah…
- 96Taliwang, KOBARKSB.com - Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya harapan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk memiliki Kantor Pengadilan Negeri sendiri bakal segera terwujud. Tim pembentukan pengadilan tingkat pertama dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, dilaporkan telah melihat langsung lokasi rencana pembangunan gedung Pengadilan Negeri Sumbawa Barat.…
- 95Taliwang, KOBARKSB.com - Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dinyatakan merugi selama 2 tahun terakhir. Hal itu berimbas kepada gaji karyawan Perusda KSB tidak terbayar untuk 20 bulan masa kerja. “Mohon kami dibantu…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.