UMK KSB Tahun 2023 Rp 2.474.712, Perusahaan yang Tidak Patuh Akan Disanksi

UMK KSB Tahun 2023 Rp 2.474.712, Perusahaan yang Tidak Patuh Akan Disanksi - Job Fair KSB - Bursa Kerja - H W Musyafirin - Bupati Sumbawa Barat

Taliwang, KOBARKSB.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta untuk patuh dan tunduk pada UMK tersebut.

“UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK ini tentunya akan diberikan sanksi tegas,” kata H Muslimin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Kamis, (6/7).

Motor Anda Hilang? Polda NTB Amankan 78 Motor Curian, Segera Cek ke Polres Terdekat!

Ketentuan tentang pemberian sanksi tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Sosialisasi sudah kita lakukan. Itu artinya, tidak boleh lagi ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK. Pemerintah berkewajiban memastikan UMK yang sudah ditetapkan dilaksanakan perusahaan, termasuk melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan yang beroperasi di KSB,” tegas Kepala Disnakertrans KSB. (krij)

Tanpa Sekat, Kapolsek Poto Tano Tampung Curhatan dan Keluhan Warga

About The Author

Trending


Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×