Bupati KSB: Stop Sahur Pakai Musik Keras, Hiburan Malam Tutup Total!

Amar Nurmansyah - Aturan Ramadan KSB 2026

Taliwang, KOBARKSB.com – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberlakukan aturan ketat demi menjaga kondusifitas ibadah. 

Melalui surat himbauan resmi, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, melarang keras penggunaan musik bising saat membangunkan sahur dan memerintahkan penutupan total tempat hiburan malam.

Dalam Surat Himbauan Nomor: P-800.4/305/KESRA/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026, Bupati Amar Nurmansyah menyoroti etika membangunkan sahur yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Ia meminta warga untuk memperhatikan adab dan waktu yang tepat.

Merasa Tertipu Produk AXA Mandiri, Nasabah di Taliwang Ancam Segel Kantor Bank Mandiri

“Kepada warga masyarakat yang membangunkan orang untuk sahur agar dimulai pada pukul 03.30 WITA dengan memperhatikan etika dan adab serta tidak boleh membunyikan musik dengan volume yang keras,” tegas Bupati dalam poin ke-8 surat tersebut.

Langkah tegas juga diambil terhadap industri hiburan. Bupati memerintahkan penghentian operasional tempat hiburan jauh sebelum bulan puasa dimulai hingga pasca lebaran.

“Kepada pemilik dan pengelola diskotik, café, tempat karaoke, dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktifitas mulai H-7 Puasa dan H+7 setelah Lebaran 1447 H/2026 M,” bunyi instruksi dalam poin ke-5.

Dijual di Pasar Internasional, Sporadik Lahan Pesisir Pantai Bernilai Miliaran di Desa Goa Diduga Dimanipulasi

Tak hanya soal hiburan dan sahur, Bupati juga mengatur jam operasional bagi pengusaha kuliner untuk menghormati umat Islam yang berpuasa di siang hari.

“Kepada pemilik restoran, warung, rumah makan, dan lesehan untuk mulai buka pada pukul 16.30 WITA sampai dengan pukul 04.30 WITA (waktu Imsak),” lanjutnya.

Demi keamanan dan kekhusyukan, Bupati juga melarang keras peredaran petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.

“Kepada pemilik toko, kios, dan warga masyarakat dilarang keras untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktifitas ibadah,” tambahnya.

Di akhir suratnya, Bupati menginstruksikan para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan aturan ini dijalankan.

“Kepada para Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa Barat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan berkoordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum, sehingga masyarakat dapat khusyu’ dalam melaksanakan ibadah,” pungkas Bupati. (kdon)

Cetak Sejarah di NTB! Pilkades Serentak KSB 2026 Bakal Terapkan Sistem E-Voting

About The Author

Trending


Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×