Jakarta, KOBARKSB.com – Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014.
Revisi itu sempat ditargetkan rampung pada tahun 2021, lantaran sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Akan tetapi pada kenyataannya tidak terpenuhi.
Panitia kerja RUU ASN kemudian sudah sempat melakukan rapat konsinyering pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2022 lalu, hasilnya kemudian dibahas dalam rapat tertutup dengan komisi II di gedung parlemen, Kamis, (19/5).
“Rapat panja (panitia kerja) RUU ASN tidak mengambil keputusan apapun. Isinya, hanya memberikan penjelasan tentang apa yang sudah ditetapkan oleh MK. Kami akan mengakomodasi putusan MK tersebut di dalam revisi UU ASN,” beber Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, kepada awak media, Kamis, (19/5).
Salah satu putusan MK yang bakal diakomodir di dalam RUU ASN, jelasnya, yakni, terkait pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) di UU ASN. Di dalam UU tersebut, setiap ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, presiden dan wakil presiden wajib mengundurkan diri. Akan Tetapi, hakim konstitusi menyatakan, bahwa ASN wajib mundur sejak ditetapkan panitia pilkada atau pemilu sebagai calon peserta pemilihan gubernur, bupati, walikota dan pemilu presiden atau wakil presiden serta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“MK itu sudah benar (isi putusannya). Kalau kemudian mereka daftar lalu tidak lolos kan kasihan. Padahal, mereka sudah mengundurkan diri,” kata Syamsurizal.
Putusan MK lainnya yang bakal diakomodir di dalam RUU ASN, lanjut Syamsurizal, adalah putusan nomor 8/PUU/XIII/2015. Putusan itu mengubah pasal 124 ayat (2) di dalam UU ASN.
Di dalam ketentuan yang lama, PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, seperti; Untuk posisi ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial; ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; kepala perwakilan di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski begitu, mereka tidak akan kehilangan status sebagai PNS.
“Bila nantinya mereka sudah menuntaskan amanah pada jabatan tersebut, maka dapat diaktifkan kembali sebagai PNS. Di ketentuan yang lama, ketika mereka aktif kembali sebagai PNS maka dapat menduduki posisi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi atau jabatan fungsional. Tetapi, dengan catatan, bila lowongan pekerjaan di posisi tersebut tersedia,” terang Syamsurizal
Poin lain yang bakal diakomodir di dalam revisi UU ASN, tambahnya, yakni, putusan MK nomor 87/PUU/XVI/2018. Putusan itu menyinggung soal UU ASN di pasal 87 ayat 4.
Yang mana di dalam ketentuan lama, jelasnya, PNS bakal diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan putusan tetap dari pengadilan karena telah melakukan tindak pidana yang terkait jabatan dan atau tindak pidana umum. Sementara, di putusan MK, PNS yang terbukti di pengadilan melakukan tindak kejahatan umum, bisa tidak diberhentikan atau seandainya diberhentikan statusnya dengan hormat.
“Jadi, kalau ada PNS yang terbukti maling ayam, maka dia akan diberhentikan biasa (dengan hormat). Maling ayam kan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan dia sebagai PNS,” kata Syamsurizal.
Akan tetapi, imbuhnya, bila di pengadilan majelis hakim menyatakan PNS tertentu terbukti melakukan tindak kejahatan terkait jabatannya, seperti, korupsi atau penyalahgunaan jabatan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
“Putusan MK ini pula yang menyebabkan pemerintah segera memecat PNS yang sudah terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Poin lain yang bakal dimasukkan ke dalam revisi RUU ASN, tukasnya, adalah soal manajemen ASN dengan menggunakan sistem digitalisasi. Yang mana diharapkan, bahwa dengan adanya manajemen digital, maka akan bisa mengurangi unsur subjektivitas dalam pengambilan keputusan.
“Dalam rapat panitia kerja (panja) revisi UU ASN turut dibahas terkait rencana melakukan transformasi digitalisasi manajemen ASN. Diharapkan bisa menggunakan platform tunggal. Dengan begini, maka diharapkan ketika dilakukan penilaian untuk promosi jabatan bisa mengurangi faktor subjektivitas,” tutur Syamsurizal
Ke depan, sambungnya, dengan adanya platform tunggal itu, maka semua kegiatan ASN bisa dipantau dan diawasi oleh semua pihak. Sehingga, tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang pimpinan.
“Konsep manajemen ASN (yang digital) juga untuk menghilangkan politisasi saat pilkada berlangsung dan sikap suka-suka pimpinan terhadap stafnya,” tutup Wakil Ketua Komisi II DPR RI. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 74Jakarta, KOBARKSB.com - Sebanyak 101 Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Jabatan Kepala Daerah selanjutnya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Pj Gubernur nantinya akan diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden yang berasal dari ASN, yang memiliki jabatan sebagai pejabat…
- 74Jakarta, KOBARKSB.com - Untuk mengawal gelaran Pemilu Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. SKB diteken secara simbolis oleh Plt. Kepala BKN, Bima…
- 73Taliwang, KOBARKSB.com - Perhelatan Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat 2024 semakin dekat. Genderang politik telah ditabuh, dan para calon pemimpin daerah bersiap untuk merebut hati rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat pun telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, menandai tahap krusial dalam proses demokrasi…
- 72Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 72Taliwang, KOBARKSB.com - 3 orang pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah dipanggil dan diperiksa oleh Bawaslu KSB terkait aktivitas politik mereka selama beberapa bulan terakhir. “Kami dalam 2 hari berturut-turut, 2-3 Maret, memang telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang tokoh yang digadang-gadang bakal maju di Pilkada 2024 mendatang,”…
- 70
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.