ASN Tidak Netral Akan Dapat Sanksi

ASN Tidak Netral Akan Dapat Sanksi - Satpol PP Sumbawa Barat

Jakarta, KOBARKSB.com – Untuk mengawal gelaran Pemilu Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

SKB diteken secara simbolis oleh Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, bersama Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Mendagri, Tito Karnavian, Ketua KASN, Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu, Agus Bagja, Kamis, (22/9), di Kantor KemenPANRB, Jakarta. 

Dekatkan Pelayanan, Dinsos KSB Buka Tiga Loket Khusus Program KSB Maju Sosial

Pada kesempatan ini, Mendagri, Tito Karnavian, menegaskan, bahwa salah satu bagian penting untuk menjamin berlangsungnya Pemilu/Pilkada tahun 2024 secara baik di tingkat nasional maupun daerah, motor terpentingnya adalah ASN.

Adapun ruang lingkup Keputusan Bersama ini meliputi:

1. Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;

Alhamdulillah! 144 Jemaah Haji KSB Sehat Walafiat, Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Mulai 16 Juni

2. Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;

3. Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak;

4. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; 

5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Sebagai tambahan informasi, bahwa ketentuan tentang netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, yang mana salah satu poin dalam UU tersebut menekankan, bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada. (knda)

Motor Anda Hilang? Polda NTB Amankan 78 Motor Curian, Segera Cek ke Polres Terdekat!

About The Author

Trending

  • 74
    UU ASN Direvisi, PNS yang Nyalon Kepala Daerah Tidak Perlu BerhentiJakarta, KOBARKSB.com - Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Revisi itu sempat ditargetkan rampung pada tahun 2021, lantaran sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Akan tetapi…
  • 70
    Angin Kencang dan Pohon Tumbang Terjadi di Taliwang, Pengguna Jalan Diminta Hati-hatiTaliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
  • 70
    Beasiswa NTB S1 Luar Negeri Dibuka Untuk Tamatan Pondok PesantrenMataram, KOBARKSB.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui BRIDA NTB, mengumumkan telah membuka Program Beasiswa Strata 1 (S1) Luar Negeri tujuan Negeri Jiran Malaysia bagi tamatan Pondok Pesantren di NTB. Pendaftaran dibuka dari tanggal 4 Agustus hingga tanggal 11 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan secara daring di link: http://bridantb.site/BeasiswaNTB-PondokPesantren.…
  • 69
    Jabat Sekda KSB, Amar Nurmansyah Miliki Harta Kekayaan Rp 2,1 MiliarTaliwang, KOBARKSB.com - Sejak dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2021, Harta Kekayaan Amar Nurmansyah diketahui bertambah dari Rp 1.884.266.692 menjadi Rp 2.155.466.520 (LHKPN, 31 Desember 2022). Pada saat menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada tahun 2020, Amar Nurmansyah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi…
  • 68
    Polisi Gagalkan Peredaran 11,68 Gram Sabu di TaliwangTaliwang, KOBARKSB.com - Kembali Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Taliwang, Sumbawa Barat. Kali ini, tim Satres Narkoba membekuk seorang Pemuda Kelurahan Sampir, Taliwang, yang diduga sebagai pelaku pengedar dengan barang bukti 11,68 gram sabu. “Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PA, laki-laki, usia…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×