Jakarta, KOBAR – Sehubungan dengan informasi bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia. Maka Kementerian Agama (Kemenag) RI, meminta kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar segera melakukan langkah-langkah persiapan.
“Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah segera mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya bagi mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,” kata Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Kemenag RI, dalam siaran pers, Kamis, (14/10).
Pihaknya, jelas Hilman, telah bersurat kepada para pimpinan PPIU terkait hal itu, tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 H.
Menurut Hilman, penyelenggaraan ibadah umrah memang ditutup oleh Arab Saudi pada akhir Februari 2020, disebabkan pandemi Covid-19. Penyelenggaraan umrah sempat dibuka kembali pada awal November 2020, dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus.
Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), bebernya, mencatat, bahwa per November 2020, ada 26.328 orang jamaah yang tertunda keberangkatannya. Dan mereka berusia 18 sampai 50 tahun.
“Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu,” beber Hilman.
Namun, lanjutnya, otoritas Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke negaranya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021, dan berlaku efektif sejak 3 Februari. Maka sejak itu, terangnya, belum ada lagi pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia.
“Kami minta PPIU segera melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan,” tukasnya.
Selain itu, tambah Hilman, pihaknya juga meminta kepada PPIU untuk segera melaporkan data jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya, lalu melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah.
“Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU, dan dikirimkan melalui email laporanumrah.kemenag.go.id atau laporanumrah.gmail.com,” tutup Dirjen PHU, Kemenag RI. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 54Jakarta, KOBAR - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, mengumumkan secara resmi, bahwa haji tahun ini dibatasi hanya untuk warga negara Saudi dan warga negara asing yang saat ini tinggal di Saudi Arabia. "Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja, dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman…
- 48Jakarta, KOBARKSB.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), dilaporkan telah merilis daftar nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat pada tahun 2022. Daftar tersebut, bisa diakses melalui laman haji.kemenag.go.id. “Alhamdulillah, proses verifikasi haji Kemenag terhadap daftar nama calon jemaah haji reguler sudah selesai. Saya sudah…
- 46Mekkah, KOBARKSB.com - Jemaah haji hari ini, Jumat, 8 Juli 2022, atau 9 Dzulhijjah 1443 Hijriah, melakukan wukuf di Arafah. Mereka bergerak ke Arafah sejak Kamis 7 Juli 2022 atau 8 Dzulhijjah 1443 H, mulai pukul 07-17 Waktu Arab Saudi. Wukuf di Padang Arafah ini menjadi puncak ibadah selama prosesi…
- 43Jakarta, KOBAR - Setelah sekian lama kesempatan umrah untuk jamaah Indonesia ditutup akibat pandemi Covid-19. Akhirnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi. “Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, baik pada level Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri…
- 42Jakarta, KOBARKSB.com - Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud, dilaporkan mengirimkan 10 ribu paket buka puasa, 15 ton kurma, dan 3 ribu paket sembako untuk umat Islam Indonesia, guna dinikmati selama menjalani ibadah puasa Ramadhan 1442 H. Paket dari Raja Salman tersebut diterima secara resmi dan simbolis oleh…
- 41Jakarta, KOBARKSB.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah yang kini marak dijual di marketplace. Selain melanggar hukum, buku nikah yang dijual seharga jutaan rupiah itu jelas merugikan. "Jangan mudah percaya. Itu tidak sah. Melanggar hukum,"…