Jakarta, KOBARKSB.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah yang kini marak dijual di marketplace. Selain melanggar hukum, buku nikah yang dijual seharga jutaan rupiah itu jelas merugikan.
“Jangan mudah percaya. Itu tidak sah. Melanggar hukum,” tegas Jajang Ridwan, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Kemenag RI, kepada awak media, Jum’at, (4/2).
Jajang menjelaskan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama telah memberikan kemudahan terhadap proses pencatatan nikah, lengkap dengan kartu nikah dan buku nikah.
“Mengikuti aturan yang berlaku lebih mudah dan membuat hidup kita tenang. Menikah di KUA itu gratis. Kartu nikah dan buku nikah juga gratis. Buat apa mengeluarkan biaya sampai jutaan rupiah padahal pemerintah menyediakan gratis alias nol rupiah!,” tukas Jajang.
Jajang mengajak segenap masyarakat agar mengikuti prosedur yang berlaku. Selain mudah, murah, dan legal, juga bisa dipertanggungjawabkan.
“Lebih baik ikuti prosedur. Selain mudah, murah, dan legal juga bisa dipertanggungjawabkan. Yang santer beredar di marketplace itu jelas ilegal dan menjerumuskan,” tandas Jajang Ridwan.
Untuk diketahui, baru-baru ini pada sebuah marketplace terdapat oknum yang menjual buku nikah. Penjualan dengan label pembuatan buku nikah, yang dijanjikan bisa membuat nikah siri menjadi nikah resmi itu dibandrol dengan harga Rp 3 juta. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 65Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 63Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
- 63
- 61Taliwang, KOBARKSB.com - Per 27 September 2021, Fud Syaifuddin, dilaporkan telah resmi menjadi Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk masa bakti tahun 2021-2024. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem bernomor 156-kpts/DPP-Nasdem/IX/2021, tanggal 9 September 2021, tentang susunan pengurus DPD Partai Nasdem…
- 61Sumbawa, KOBARKSB.com - Grup Band Legendaris SLANK, dilaporkan bakal hadir di Pulau Sumbawa untuk mengobati rasa rindu penggemarnya, sekaligus memeriahkan ajang bergengsi Kejuaraan Balap Motocross Dunia (MXGP), yang akan digelar di Samota, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 24-26 Juni 2022 mendatang. “Slank salah satu dari grup…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.