“Rp 345 Juta Diamankan KPK”
Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2021-2022.
“KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Yakni; MK, Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, MRH, Direktur CV Hanamas, dan FH, Direktur CV Kalpataru,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan KPK, dalam siaran pers, Senin, (20/9).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para tersangka, jelasnya, berlangsung pada hari Rabu, 15 September 2021, sekitar pukul 08.00 WIB. KPK mengamankan 7 orang di beberapa lokasi di Hulu Sungai Utara, yaitu; MK, MRH, FH, KI PPTK Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI mantan Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, MW Kasi di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan MJ pihak swasta, sebagai orang kepercayaan MRH dan FH. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 345 juta.
“Perkara ini bermula dari perencanaan lelang 2 proyek irigasi, yaitu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dengan HPS senilai Rp 1,9 miliar, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS senilai Rp 1,5 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara,” beber Ali.
Sebelum lelang tersebut ditayangkan di LPSE, lanjutnya, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH dan FH, sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15%.
“Dalam proses lelangnya, pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah terdapat 8 perusahaan yang mendaftar dan hanya ada 1 yang mengajukan penawaran, yaitu, CV Hanamas, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang, dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Sedangkan pada lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar, dan hanya 2 yang mengajukan penawaran, yaitu, CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki, yang selanjutnya dimenangkan oleh CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar,” tuturnya.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, jelas Ali, lalu diterbitkan SPM pencairan uang muka. Kemudian sebagian pencairan uang muka tersebut diduga diberikan MRH dan FH melalui MJ kepada MK, sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta, dalam bentuk tunai.
“KPK kemudian menetapkan tersangka MRH dan FH, selaku pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP,” kata Jubir KPK.
Sedangkan tersangka MK selaku penerima, jelasnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 65 KUHP.
“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan kepada MK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan FH di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September hingga 5 Oktober 2021. Sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” terang Ali Fikri.
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, tambahnya, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
“KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” demikian Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan KPK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 60“OTT Berkurang, Koruptor Belajar Tidak Terdeteksi” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan telah menetapkan 32 orang tersangka korupsi dari 77 penyelidikan dan 35 penyidikan, selama 6 bulan pertama tahun 2021, atau semester I tahun 2021. "Dari perkara di penyidikan, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35…
- 59Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021. “Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Selasa,…
- 53Ketua KPK: Kami Minta Maaf Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara, terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Yaitu; SRP, MH, dan MS. Salah satu dari ketiga tersangka, adalah SRP, Penyidik…
- 53Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 22 orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2021. Dari 22 orang tersebut, 2…
- 52Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili atas proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. “Untuk perkara ini, KPK menetapkan…
- 50Jakarta, KOBAR - Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 orang dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK," kata Alexander…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.