Jakarta, KOBAR – Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 orang dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa, (25/5).
Hal itu diputuskan, terangnya, berdasarkan hasil rapat pihaknya bersama BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, dan lembaga terkait lainnya. Termasuk pihak asesor dalam TWK pun ikut hadir.
Menurut dia, pihak asesor kemudian memaparkan hasil TWK atas 75 orang pegawai tersebut. Dan berdasarkan pemaparan, maka ada 24 dari 75 pegawai yang dinilai masih bisa dibina. Sedangkan sisanya, yakni, 51 orang pegawai dinilai sudah tidak bisa lagi dibina. Mereka bahkan disebut sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Kendati demikian, mereka yang diputuskan dipecat, lanjutnya, masih dapat bekerja hingga 1 November 2021. Selama bekerja, bebernya, pengawasan terhadap 51 orang pegawai KPK tersebut akan diperketat.
“Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November. Tadi sudah disampaikan, termasuk yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor? Iya tentu, yang namanya pegawai harus ke kantor,” tegas Alexander Marwata.
Dan adapun terhadap 24 orang pegawai yang diputuskan masih bisa dibina, tambah Marwata, mereka tersebut akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
“Sejumlah 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan, diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, maka yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN,” demikian Wakil Ketua KPK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 56Ketua KPK: Kami Minta Maaf Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara, terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Yaitu; SRP, MH, dan MS. Salah satu dari ketiga tersangka, adalah SRP, Penyidik…
- 54“OTT Berkurang, Koruptor Belajar Tidak Terdeteksi” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan telah menetapkan 32 orang tersangka korupsi dari 77 penyelidikan dan 35 penyidikan, selama 6 bulan pertama tahun 2021, atau semester I tahun 2021. "Dari perkara di penyidikan, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35…
- 53Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 22 orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2021. Dari 22 orang tersebut, 2…
- 51Juru Bicara: KPK Tidak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah Jakarta, KOBARKSB.com - Maraknya oknum-oknum atau pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti dan memeras pihak-pihak tertentu, membuat KPK kembali menegaskan bahwa KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah,…
- 50"Rp 345 Juta Diamankan KPK" Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2021-2022. "KPK…
- 46Wakil Ketua KPK: Suap Merupakan Modus yang Paling Banyak Dilakukan Mataram, KOBARKSB.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengingatkan seluruh Kepala Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), agar aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah masing-masing. Dan tentunya mesti dimulai dari diri masing-masing…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.