Jakarta, KOBAR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai memperketat arus perjalanan antar daerah. Kebijakan ini dilakukan, untuk mendukung larangan mudik lebaran yang akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Untuk meminimalisir jumlah pemudik yang berangkat lebih awal, polisi mulai melakukan pencegahan aktivitas mudik lebaran 2021 di 333 titik tertentu, sejak Selasa, (13/4).
Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Operasi Keselamatan hingga 25 April 2021. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat perjalanan orang antar daerah.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudi Antariksawan, menjelaskan, setiap warga atau kendaraan yang melewati pos penyekatan bakal diperiksa petugas dan harus menunjukkan hasil tes swab atau rapid antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose.
“Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, diperiksa surat-suratnya dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” terang Kombes Pol Rudi Antariksawan, Selasa, (13/4).
Ia menjelaskan, bahwa operasi keselamatan tersebut akan disosialisasikan secara masif, agar masyarakat paham alasan dilarang mudik. Bila tetap nekat, tindakan hukum menjadi pilihan akhir.
166.734 orang personil gabungan, katanya, akan diterjunkan untuk menghalau para pemudik. Ratusan ribu personil tersebut, terdiri dari gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, lintas masyarakat, Basarnas, Jasa Raharja, dan Pramuka.
“Kami lakukan pengamanan secara maksimal di tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Seperti; Rumah ibadah, pusat belanja dan tujuan wisata agar masyarakat merasa aman,” jelas Rudi Antariksawan.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik lebaran 2021.
Nantinya, kata Kakorlantas, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai lebaran 2021 mendatang.
“Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius,” kata Irjen Pol Istiono, Rabu, (14/4).
Ia menegaskan, bahwa kendaraan yang boleh keluar daerah selama larangan mudik Lebaran hanya yang memiliki izin khusus atau pun dalam keadaan darurat.
Diantaranya, ialah warga yang hendak berdinas ke luar kota. Untuk hal ini, bebernya, nantinya petugas meminta mereka menunjukkan surat tugas yang sah dalam kondisi berdinas.
Selain itu, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga meninggal dunia atau sakit juga diperbolehkan melintas. Mereka wajib menunjukkan surat dari kelurahan setempat.
“Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus. Ini adalah operasi kemanusiaan, tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutar balik arah saja,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat menyadari untuk tidak memaksakan mudik pada lebaran tahun ini. Larangan mudik harus dipatuhi untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah-daerah tujuan mudik.
“Kita sangat berharap kesadaran masyarakat untuk sama sama memerangi Covid-19. Kalau sama-sama dibangun kesadaran, petugas juga lebih ringan, kita lebih ringan, dan Covid-19 bisa segera kita akhiri. Kalau kita kompak sama-sama memutus rantai penularan Covid-19,” tutup Kakorlantas Polri. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 49Taliwang, KOBAR - Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang melarang takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2021, di Polres Sumbawa Barat, juga menegaskan larangan tersebut di Kabupaten Sumbawa…
- 48
- 48Nurdin Rahman: Termasuk Insentif Untuk Pegawai Non ASN Taliwang, KOBAR - Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…
- 46Mataram, KOBAR - Dengan seringnya banjir yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama yang terakhir di Kabupaten Bima. Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, mengajak segenap masyarakat untuk semakin sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, terutama menjaga hutan, agar tetap hijau dan asri. “Banyak yang memberikan pendapat agar kita…
- 46Jakarta, KOBAR - Untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini bisa dilakukan di mana saja. Korlantas Polri telah melakukan peningkatan dan kemudahan dalam pelayanan publik, dengan meluncurkan Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). SIM Nasional Presisi dilaunching Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara daring dan laring di Satpas Daan Mogot,…
- 44Tak terasa, sudah 13 tahun sebuah surat kabar lokal mewarnai perjalanan sejarah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Ide berdirinya surat kabar ini, berawal dari bertemunya sekelompok anak muda yang peduli akan kelangsungan pembangunan di KSB yang baru terbentuk. Pada minggu pertama bulan Nopember 2006, mereka berkumpul membahas kondisi arus informasi dan…