Seteluk, KOBAR – Kualitas proses belajar mengajar di sekolah tidak hanya tergantung pada sarana dan prasarana pendidikan yang ada. Tetapi kepiawaian guru dalam mengelola pembelajaran sangat mempengaruhi keberhasilan sebuah pendidikan. Hal ini yang menjadi perhatian serius para guru di SDN 2 Seteluk, Sumbawa Barat, NTB.
Mengajak anak murid untuk belajar di lapangan, lebih dominan dilakukan oleh para guru di Sekolah Dasar “Samaras” ini, daripada hanya mengajar mereka di ruang kelas saja.
“Karena materinya pengumpulan dan penyajian data. Anak-anak kami minta untuk mengambil data primer langsung ke lapangan. Ada yang menghitung jumlah kendaraan yang lewat di sebuah jalan, jumlah dan jenis ternak di sekitar rumahnya, jumlah pemain dan jenis olahraga di sebuah lapangan, dan lain-lain,” tutur Wahyu Firmansyah, salah seorang Guru SDN 2 Seteluk, Senin, (5/4).
Para siswa, kata Wahyu, dibiasakan untuk belajar dari sebuah masalah yang ada di sekitar mereka, untuk kemudian didiskusikan bersama, untuk dicarikan solusinya.
“Contoh kasus, berangkat dari masalah di lingkungan sekolah kami yang berdekatan dengan kandang sapi. Setelah anak-anak melakukan observasi, selanjutnya pihak sekolah mengirim surat kepada Dinas Pertanian untuk membantu anak-anak belajar. Dan pihak dinas datang untuk mengajarkan anak-anak kelas 5B tentang cara membuat pupuk organik untuk usaha pelestarian lingkungan. Hal itu, seperti materi Kelas V Tema 8,” jelasnya.
Selanjutnya, terang Wahyu, pihak sekolah akan bersurat kepada Dinas Koperindag untuk sudi kiranya mengajarkan anak muridnya, tentang cara mengemas dan memasarkan pupuk yang telah dibuat.
“Dari sini, mereka belajar dari sebuah peristiwa atau keadaan. Kemudian disajikan menjadi sebuah data. Data tersebut akan menghasilkan informasi, dan setiap informasi menghasilkan keputusan. Tapi ini hanya penelitian sederhana oleh anak SD kelas 5 untuk menghadapi era big data nanti. Dimana, triliunan kejadian diolah oleh AI machine learning menjadi sebuah data, yang ditarik untuk menghasilkan sebuah keputusan yang presisi dan ilmiah,” demikian Wahyu Firmansyah. (kdon)
About The Author
Trending
- 43
Taliwang, KOBARKSB.com - Di tengah gempita perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 yang mengusung tema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua", sebuah fakta pahit justru terungkap dari data resmi pemerintah. Dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Kabupaten Sumbawa Barat Dalam Angka 2026 memberikan sinyal darurat bagi… - 42
Taliwang, KOBARKSB.com - Langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) ternyata tidak berhenti pada vonis pidana penjara saja. Saat ini, pihak kejaksaan mulai bergerak memburu aset para terpidana sekaligus mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Jum'at (13/2/2026),… - 42
Taliwang, KOBARKSB.com - Upaya penataan Pasar Tana Mira Taliwang memasuki babak baru. Pada Kamis (02/04/2026), Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sekaligus bersilaturahmi langsung dengan para pedagang yang kini tengah dalam proses pemindahan ke lapak baru. Kehadiran Bupati yang didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),… - 41
Surabaya, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah menjalin kerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dalam rangka mengembangkan potensi daerah, peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM), pematangan masterplan Smart City, rancangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan peningkatan Information and Communication Technology (ICT). Nota kesepahaman atau… - 40
Taliwang, KOBARKSB.com - Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, menjamin proses seleksi jabatan lowong pejabat pratama yang saat ini tengah berlangsung tidak dipolitisasi. "Saya jamin itu sebab jabatan karir dalam struktur birokrasi pemerintahan sudah diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, semua ada tahapan dan mekanisme yang mengatur, melalui tim… - 40
Oleh: Nurdin Rahman, SE. PENDAHULUAN Pada Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, disebutkan, bahwa kekuasaan Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara: 1. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan kepada menteri/pimpinan lembaga, selaku…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






Komentar