Sinergi Pengelolaan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah di Masa Pandemi Covid-19

Menu

Mode Gelap

SELA · 21 Jun 2021

Sinergi Pengelolaan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah di Masa Pandemi Covid-19


Sinergi Pengelolaan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah di Masa Pandemi Covid-19 Perbesar

Oleh: Nurdin Rahman, SE.

PENDAHULUAN

Pada Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, disebutkan, bahwa kekuasaan Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara:

1. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan kepada menteri/pimpinan lembaga, selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

2. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota, selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kekuasaan yang dikuasakan menjadi bagian dari APBN, dan kekuasaan yang diserahkan menjadi bagian dari APBD. Kekuasaan yang diserahkan menegaskan prinsip desentralisasi penyelenggaraan negara dan otonomi  daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangannya sendiri, sesuai kebutuhan dan prioritas daerah dalam kerangka pembangunan nasional, berdasarkan asas-asas pengelolaan keuangan pemerintah yang berlaku umum. Sementara dari sisi pemerintah pusat, kebutuhan pendanaan dalam APBD sebagian dipenuhi melalui pemberian dana perimbangan dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan instrumen utama dalam desentralisasi fiskal, terutama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, serta untuk mendukung capaian prioritas nasional. Volume TKDD dalam APBN mencapai sekitar 1/3 dari belanja negara dan terus meningkat setiap tahun. 

TKDD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam APBD yang pada tahun 2015 rata-rata porsinya sebesar 53,7% dan meningkat menjadi 65,2% pada tahun 2019. Selain untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah, belanja TKDD juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Belanja prioritas pemerintah yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur sebagian disalurkan melalui TKDD.

Anggaran pendidikan dengan mandatory spending sebesar minimal 20% APBN dialokasikan melalui TKDD sebesar lebih dari 60% dalam periode 2015-2020. Lebih dari 70% anggaran pendidikan melalui TKDD tahun 2020 digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik melalui belanja gaji tenaga pendidik, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan bagi guru yang belum mendapatkan TPG, dan Tunjangan Khusus Guru. 

Anggaran kesehatan dengan mandatory spending minimal sebesar 5% APBN yang dialokasikan melalui TKDD terus meningkat, dan dalam periode 2015-2020 peningkatan rata-rata tiap tahun sebesar 42,9%. Di samping itu, terdapat mandatory spending APBD untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. 

Anggaran infrastruktur yang dialokasikan melalui TKDD juga menunjukkan peningkatan rata-rata 33,5% per tahun dalam periode 2015-2020. Porsi tersebut termasuk memperhitungkan DAK Fisik untuk infrastruktur, mandatory spending belanja DTU untuk infrastruktur sebesar 25%, dan perkiraan Dana Desa untuk infrastruktur.

Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Kabupaten Sumbawa Barat

PERMASALAHAN

Pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020, baru disadari perlunya sinergi dan koordinasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pemanfaatan instrumen fiskal APBN dan APBD. Bagaimana sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan selama masa pandemi? 

PEMBAHASAN

Pada masa pandemi sejak tahun 2020, belanja pemerintah pusat meningkat dalam rangka mendukung upaya penanganan pandemi dan dampaknya melalui penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Sementara dari sisi penerimaan negara mengalami kontraksi mendalam akibat lumpuhnya perekonomian dan diberikannya berbagai insentif dan relaksasi pajak kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi. Kondisi ini menyebabkan pemerintah pusat mengkalkulasi ulang alokasi sumberdaya fiskal negara.

Salah satu dampak perhitungan ulang tersebut adalah penyesuaian postur/pengurangan TKDD dan pergeseran (refocusing dan realokasi) TKDD untuk penanganan pandemi. Secara keseluruhan hal ini menyulitkan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Selain TKDD yang menurun, pemerintah daerah juga mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dampak pandemi di daerah.  

Pada tahun 2020, penyesuaian TKDD dilakukan sebelum dan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional  dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Sebelum Perppu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK.07/2020, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan penggunaannya untuk kegiatan pencegahan  dan/atau penanganan Covid-19 seperti pengadaan APD, obat-obatan dan honorarium tenaga kesehatan.

2. Revisi kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan untuk upaya-upaya penanganan Covid-19 dengan menu-menu khusus yang relevan (ruang isolasi, ventilator, dan lain-lain).

3. Relaksasi penyaluran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan perluasan penggunaan BOK untuk kegiatan surveillance dan pengambilan/pengiriman spesimen Covid-19. 

Setelah terbit Perppu, penyesuaian TKDD dilakukan melalui langkah-langkah:

1. Penyesuaian kebijakan mandatory yang diatur dalam TKDD:

a. Alokasi DAU minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) netto menjadi bersifat tidak final dan disesuaikan dengan kondisi penerimaan negara.

b. Penyaluran DAU tidak harus 1/12 per bulan tetapi menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan tingkat kebutuhan daerah.

c. Penyaluran DBH berdasarkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran Covid-19.

d. Mandatory anggaran infrastruktur daerah yang diatur minimal 25% dari Dana Transfer Umum direlaksasi untuk dapat digunakan dalam pencegahan/penanganan pandemi Covid-19, baik untuk sektor kesehatan maupun jaring pengaman sosial.

2. Refocusing, realokasi dan pemotongan/penundaan TKDD:

a. Penyesuaian TKDD untuk dialihkan ke anggaran belanja penanganan Covid-19.

b. Penghentian semua proses pengadaan barang/jasa dan penyesuaian pagu alokasi DAK Fisik bidang non pendidikan dan kesehatan

c. Penambahan alokasi BOK Tambahan untuk pemberian insentif tenaga medis daerah.

d. Dana Desa dapat digunakan untuk social safety net kepada masyarakat miskin di desa.

e. Total pengurangan TKDD diperkirakan Rp 94,2 triliun.

3. Pemberian hibah kepada pemerintah daerah, seperti untuk stimulus fiskal yang mendorong pariwisata (hibah pariwisata).

4. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian APBD (realokasi anggaran) dalam rangka penanganan Covid-19.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD, khususnya yang bersumber dari TKDD selama masa pandemi, terdapat tantangan utama berupa sinergitas kebijakan dan program pembangunan antara belanja TKDD (APBD) dan belanja kementerian/lembaga (APBN). 

Atas dasar hal tersebut, salah satu arah kebijakan belanja negara tahun 2022 difokuskan untuk penguatan quality control terhadap TKDD sejalan dengan fokus pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. 

Secara rinci arahan kebijakan TKDD agar mampu bersinergi dengan belanja negara pada masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Penggunaan DAU dan DBH untuk peningkatan kualitas layanan publik dan pemulihan ekonomi daerah.
  2. Alokasi DBH memperhatikan realisasi 5 tahun terakhir untuk kepastian perencanaan dan penganggaran.
  3. Meningkatkan efektifitas penggunaan DTK, penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak, dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung kualitas layanan.
  4. Memperbaiki perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian/lembaga dan TKDD terutama DAK Fisik.
  5. Mengoptimalkan penggunaan mandatory 25% DTU untuk mendukung program penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi dan pembangunan manusia.
  6. Penyaluran DBH mempertimbangkan kinerja dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pemeliharaan lingkungan.
  7. Penggunaan DBHCHT untuk mendukung program JKN, perlindungan sosial, dan penegakan hukum terkait BKC ilegal.
  8. Penguatan proses perencanaan dan penganggaran DAK Fisik untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur layanan publik terutama pendidikan dan kesehatan
  9. Refocusing dan reclustering bidang/kegiatan DAK Fisik ke dalam tema-tema prioritas nasional.
  10. Peningkatan sinergi dengan belanja kementerian/Lembaga dan sumber dana lainnya.
  11. Perbaikan mekanisme pengelolaan DAK Fisik di pusat dan daerah.
  12. Verifikasi pengalokasian DAK Non Fisik yang selektif dan sejalan dengan asas pembagian kewenangan dan prioritas nasional.
  13. Penyempurnaan besaran unit cost dengan penerapan unit cost majemuk untuk dana BOS, BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
  14. Penggunaan DID untuk mendukung pencapaian prioritas nasional, seperti pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

KESIMPULAN

Pada masa pandemi ditandai dengan menurunnya ruang fiskal di pusat maupun daerah, sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi keuangan pusat dan daerah, terutama dalam rangka penanganan pandemi, dengan tetap mempertahankan berfungsinya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, serta sesuai dengan prioritas nasional.

Nurdin Rahman Bersama Para Penggawa BPKD KSB

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
  10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional  dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
  11. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
  17. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka  Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020;
  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
  24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka  Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020;
  26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
  27. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
  28. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  29. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020;
  30. Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020;
  31. Menteri Keuangan Nomor 25/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang IV Tahun Anggaran 2020;
  32. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  33. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
  34. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  35. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

– Penulis adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 80
    Bupati Bekali Praja Muda IPDN yang Akan Magang di Sumbawa BaratLombok Tengah, KOBARKSB.com - Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, dilaporkan telah membekali Praja Muda angkatan XXXII, Program Sarjana Terapan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kampus Nusa Tenggara Barat, tahun Akademik 2022/2023, yang akan magang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). "Selamat datang, kami sangat beruntung akan kedatangan Mahasiswa IPDN di…
  • 79
    KSB Dapat WTP 9 Kali Berturut-turutMataram, KOBARKSB.com - Setelah pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Kembali tahun ini, Pemda KSB mendapatkan WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. “Alhamdulillah, hari ini kami menerima hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)…
  • 79
    Bupati Sumbawa Barat Serahkan Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Untuk KPU dan Rp 5,4 Miliar Untuk BawasluTaliwang, KOBARKSB.com -  Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2024, Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, menyerahkan dana hibah sebesar Rp 11,5 Miliar untuk KPU dan Rp 5,4 Miliar untuk Bawaslu. “Manfaatkan dana ini semaksimal mungkin, serta gunakan dana sesuai peruntukannya. Baik untuk kegiatan sosialisasi maupun…
  • 78
    Gubernur NTB Minta PTAMNT Berkomitmen Serap Tenaga Kerja Lokal dan Gunakan Produk Dalam NegeriMataram, KOBARKSB.com - Sampai sejauh ini, progres pembangunan Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), telah berjalan baik dan pada jalur yang benar. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berjanji akan terus membantu dan memfasilitasi PTAMNT, agar semua kebutuhan perusahaan tambang tembaga dan emas itu, dalam membangun smelter dapat berjalan…
  • 78
    Sumbawa Barat Raih Penghargaan Smart City Tahun 2022Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah menerima penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait penyelesaian Masterplan Smart City Tahun 2022. “Membangun Smart City itu diawali pada transformasi digital. Setelah itu, setiap Pemda memahami apa yang dibutuhkan. Karena karakteristik setiap Pemda itu berbeda. Namun nanti arahnya…
  • 78
    Berusaha Pertahankan WTP 9 Kali Berturut-turut, Bupati Sumbawa Barat Serahkan LKPD Ke BPK Tepat WaktuMataram, KOBARKSB.com - Sebagai bentuk ikhtiar untuk dapat mempertahankan predikat WTP yang kesembilan kalinya secara berturut-turut, Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited ke BPK-RI Perwakilan NTB. Penyerahan LKPD ini dilakukan di Auditorium BPK RI Perwakilan NTB, Kota Mataram, Jumat, (10/3). Bupati pada kegiatan…
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Pendidikan Akhlak Sangat Penting Untuk Menghadapi Penetrasi Budaya Asing dan Perubahan Kebudayaan Dunia

8 Juni 2021 - 10:36

Pendidikan-Akhlak-Mendidik-Anak-Hormat-Pada-Orang-Tua

Strategi APBD KSB Menghadapi Peluang dan Tantangan Ekonomi Global

4 Juni 2021 - 16:04

Strategi APBD KSB Menghadapi Peluang dan Tantangan Ekonomi Global - Bupati Sumbawa Barat - HW Musyafirin Luar Biasa

Peran Orang Tua Dalam Mengembangkan Pendidikan Anak di Masa Pandemi Covid-19

25 Mei 2021 - 13:40

Peran-orang-tua-dalam-mendidik-anak

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Bersumber dari Penghasilan ASN Kabupaten Sumbawa Barat

20 Mei 2021 - 19:20

Nurdin-Rahman-SE

Penuntasan STBM di Kabupaten Sumbawa Barat Patut Ditiru

6 Mei 2021 - 21:33

Surya-Darmayadi

Sekolah Ditengah Pandemi Covid-19, Kebijakan Prematur Rawan Resiko

4 Juni 2020 - 19:19

Animasi-foto-anak-sekolah
Trending di SELA
Don`t copy text!