Mudik Lebaran 2021 Terlarang

Mudik-Lebaran

Jakarta, KOBAR – Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan mudik lebaran tahun ini, akan berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan, dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi sebelumnya pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, seusai rapat koordinasi bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, (26/3).

Muhadjir menegaskan, bahwa larangan mudik lebaran ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri. Melainkan berlaku juga untuk pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut, sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Targetkan 750 Rumah Layak Huni di 2026, Bupati Amar Turun Lapangan Pastikan Progres KSB Maju Perumahan

Muhadjir Effendy

Kendati demikian, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu, pada tanggal 12 Mei 2021. Untuk itu, ia meminta segenap masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan, atau pun aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan Covid-19.

“Untuk imbauan, supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait. Dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag, berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelas Menko PMK.

Namun pada kesempatan ini juga, ia menyampaikan, bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Tetapi untuk itu, harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN, atau surat keterangan dari Kepala Desa, bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. 

Alhamdulillah! 126 Jemaah Haji KSB Kloter 13 Tiba dengan Jumlah Utuh, Kloter 15 Dijadwalkan Tiba pada 21 Juni 2026

“Tentang urgensinya, akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB. Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kemenaker. Dan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” demikian Muhadjir Effendy. (knda)

About The Author

Trending

  • 50
    Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dikurangi 3 HariJakarta, KOBAR - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, bahwa  libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak 3 hari. Yaitu, tanggal 28-30 Desember 2020.  Pengurangan lama libur akhir tahun ini, kata Muhadjir, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, dalam…
  • 41
    THR ASN Dibayar H-10 Lebaran, Pegawai Swasta H-7 LebaranJakarta, KOBAR - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipercepat. THR Keagamaan bagi ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan secara penuh, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). “THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker Nomor M/6 tahun 2021,…
  • 40
    Menko AHY Pastikan Mudik Lebaran 2025 Nyaman dan TerjangkauJakarta, KOBARKSB.com - Menjelang momen mudik Lebaran 2025, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan perjalanan mudik masyarakat berlangsung nyaman, aman, dan terjangkau. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan mudik Lebaran 2025 yang digelar pada Rabu (05/02/2025) di Jakarta.…
  • 35
    Bali Akan Miliki Rumah Sakit Kelas Dunia Seperti SingapuraDenpasar, KOBAR - Pemerintah berencana akan membangun rumah sakit bertaraf internasional di Bali. Dengan membangun rumah sakit tersebut, maka akan dapat mengurangi jumlah warga negara Indonesia yang berobat ke luar negeri, sehingga devisa tak perlu keluar. Hal itu, kata Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah didiskusikan dengan…
  • 32
    TKD dan THR PNS di KSB Dibayar 27 Mei“Insentif PTT Juga Cair” Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan akan mencairkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan gaji 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara serempak, sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri. Disamping hak para PNS, Pemkab juga tak lupa membayar insentif bagi para…
  • 32
    1 Syawal 1442 H Jatuh Pada Hari Kamis 13 Mei 2021Jakarta, KOBAR - Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan ini didasarkan pada hasil sidang isbat, yang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, (11/5).  “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×