Jakarta, KOBAR – Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan mudik lebaran tahun ini, akan berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan, dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi sebelumnya pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, seusai rapat koordinasi bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, (26/3).
Muhadjir menegaskan, bahwa larangan mudik lebaran ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri. Melainkan berlaku juga untuk pegawai swasta, dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut, sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kendati demikian, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu, pada tanggal 12 Mei 2021. Untuk itu, ia meminta segenap masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan, atau pun aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan Covid-19.
“Untuk imbauan, supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait. Dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag, berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelas Menko PMK.
Namun pada kesempatan ini juga, ia menyampaikan, bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Tetapi untuk itu, harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN, atau surat keterangan dari Kepala Desa, bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
“Tentang urgensinya, akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB. Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kemenaker. Dan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” demikian Muhadjir Effendy. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 50Jakarta, KOBAR - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, bahwa libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak 3 hari. Yaitu, tanggal 28-30 Desember 2020. Pengurangan lama libur akhir tahun ini, kata Muhadjir, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, dalam…
- 41Jakarta, KOBAR - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipercepat. THR Keagamaan bagi ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan secara penuh, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). “THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker Nomor M/6 tahun 2021,…
- 35Denpasar, KOBAR - Pemerintah berencana akan membangun rumah sakit bertaraf internasional di Bali. Dengan membangun rumah sakit tersebut, maka akan dapat mengurangi jumlah warga negara Indonesia yang berobat ke luar negeri, sehingga devisa tak perlu keluar. Hal itu, kata Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah didiskusikan dengan…
- 32“Insentif PTT Juga Cair” Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan akan mencairkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan gaji 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara serempak, sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri. Disamping hak para PNS, Pemkab juga tak lupa membayar insentif bagi para…
- 32Jakarta, KOBAR - Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan ini didasarkan pada hasil sidang isbat, yang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, (11/5). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah…
- 31Fud: Siapapun Itu, Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik Taliwang, KOBAR - Sudah menjadi kebiasaan jika menjelang mudik tiba tak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudiknya. Tapi sayang, untuk saat ini tak lagi bisa dipakai karena sudah ada larangan penggunaannya. Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST,…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.