“Insentif PTT Juga Cair”
Taliwang, KOBAR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan akan mencairkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan gaji 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara serempak, sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri. Disamping hak para PNS, Pemkab juga tak lupa membayar insentif bagi para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup pemerintah setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Nurdin Rahman SE, ketika ditemui awak media ini, kemarin, mengungkapkan, bahwa total uang yang akan dicairkan sekitar Rp 60 Miliar lebih. Keseluruhan dana tersebut telah tersedia di kas daerah, tinggal pihaknya menyelesaikan sejumlah administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan dana tersebut.
“Paling lambat tanggal 27 Mei mendatang, seluruh hak PNS dan PTT itu sudah mulai dicairkan,” ungkap Nurdin.
Untuk TKD bagi PNS, akan dibayarkan untuk tiga bulan masa kerja, yaitu bulan Maret, April dan Bulan Mei. Sedangkan besaran gaji 14 atau THR adalah satu kali gaji pokok, tanpa potongan.
”PNS menerima gaji 14 tanpa ada pemotongan apapun, murni diterima 100 persen. Sedangkan insentif para PTT dibayarkan untuk 4 bulan masa kerja,” jelasnya.
Adapun rincian besaran anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran hak para PNS dan PTT tersebut adalah; gaji 14 atau THR ditaksir sekitar Rp 14 Miliar, Tunjangan Kinerja Daerah ditaksir sekitar Rp 6 Miliar, sedangkan Insentif pengganti biaya transport bagi Pegawai Tidak Tetap ditaksir sekitar Rp 13 Miliar.
”Total pembiayaan pembayaran tunjangan PNS dan isentif Non PNS berkisar Rp 60 Miliar lebih,” beber Nurdin Rahman.
Selain pembayaran tunjangan PNS, Pemerintah setempat juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan pejabat negara seperti Bupati dan Wakil bupati, serta seluruh anggota DPRD.
“Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 14 untuk anggota DPRD berkisar Rp 170 Juta. Sedangkan gaji 14 untuk Bupati dan Wakil Bupati sekitar Rp 41 Juta lebih,” imbuhnya.
Namun ketika disinggung soal pembayaran gaji PNS bulan Juni, ia menjelaskan, bahwa gaji PNS untuk bulan Juni tidak bisa dibayar pada awal bulan, karena terkendala libur cuti bersama lebaran.
”Gaji PNS untuk bulan Juni kita tidak bisa bayar pada awal bulan, karena sudah masuk libur lebaran. Tapi yang jelas, seluruh dana untuk itu telah tersedia di kas daerah,” demikian Nurdin Rahman. (kdon)
Trending di KOBARKSB.com
- 39
Jakarta, KOBAR - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipercepat. THR Keagamaan bagi ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan secara penuh, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). “THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker Nomor M/6 tahun 2021,…
- 35
Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertunda. Yang mana saat ini sedang dalam proses pencairan, karena Bupati KSB sudah memerintahkan untuk diproses. Kabag Humas Protokol, Najamuddin Amy, S.Sos, MM kepada media senin 15/12 kemarin menyampaikan, saat ini proses…
- 34
Taliwang, KOBAR - Penggunaan fasilitas negara berupa Kendaraan Dinas (Randis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) jadi sorotan, karena dinilai selama ini banyak pengguna kendaraan plat merah itu tidak tepat sasaran. Sejumlah pemakai kendaraan itu dipandang tidak tepat sebagaimana yang dihajatkan ketika akan diadakan. Hal ini tentu akan merugikan negara,…
- 33
Jakarta, KOBAR - Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, akan mulai dibayar pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021. Untuk THR para abdi negara tersebut, negara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR ASN Pemerintah Pusat, dan ASN di…
- 32
Fud: Siapapun Itu, Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik Taliwang, KOBAR - Sudah menjadi kebiasaan jika menjelang mudik tiba tak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudiknya. Tapi sayang, untuk saat ini tak lagi bisa dipakai karena sudah ada larangan penggunaannya. Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST,…
- 32
Jakarta, KOBAR - Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan mudik lebaran tahun ini, akan berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan, dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi sebelumnya pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur…