Jakarta, KOBAR – Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan ini didasarkan pada hasil sidang isbat, yang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, (11/5).
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021,” kata Yaqut, dalam konferensi pers, yang digelar usai Sidang Isbat.
Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena 2 hal. Pertama, setelah mendengar paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu, berkisar dari minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat.
“Dengan posisi demikian, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag,” jelas Menteri Agama.
Kedua, pada tahun ini, bebernya, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 88 titik di Indonesia. Pihaknya, jelas Yaqut, telah mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, mulai dari Provinsi Aceh hingga Papua. Di 88 titik tersebut, terangnya, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal.
Karena 2 alasan tersebut, tegasnya, sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Sehingga tanggal 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
“Jadi, Rabu besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selanjutnya, malam Kamis akan takbiran menyambut Idul Fitri. Karena masih pandemi, saya tidak bosan-bosan untuk mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” demikian Menteri Agama RI. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 51Jakarta, KOBARKSB.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia agar tidak menggelar Open House serta Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu ia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ, tentang Pembatasan Kegiatan Buka…
- 47Taliwang, KOBAR - Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang melarang takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2021, di Polres Sumbawa Barat, juga menegaskan larangan tersebut di Kabupaten Sumbawa…
- 46Jakarta, KOBAR - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipercepat. THR Keagamaan bagi ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan secara penuh, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). “THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker Nomor M/6 tahun 2021,…
- 42Nurdin Rahman: Termasuk Insentif Untuk Pegawai Non ASN Taliwang, KOBAR - Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…
- 42Jakarta, KOBAR - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, mengumumkan secara resmi, bahwa haji tahun ini dibatasi hanya untuk warga negara Saudi dan warga negara asing yang saat ini tinggal di Saudi Arabia. "Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja, dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman…
- 41Poto Tano, KOBARKSB.com - 17 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H (Lebaran), Kepolisian Resort Kabupaten Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan akan semakin memperketat pengamanan di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Keamanan pintu keluar masuk Pulau Sumbawa ini menjadi hal…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.