Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dikurangi 3 Hari

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 1 Des 2020

Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dikurangi 3 Hari


Muhadjir Effendy Perbesar

Muhadjir Effendy

Jakarta, KOBAR – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, bahwa  libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak 3 hari. Yaitu, tanggal 28-30 Desember 2020. 

Pengurangan lama libur akhir tahun ini, kata Muhadjir, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas pada 23 November lalu. 

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” katar Muhadjir, dalam siaran persnya, Selasa, (1/12). 

Meski sebelumnya, tuturnya, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28-30 Desember 2020, telah ditetapkan 3 hari itu, sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Meski demikian, lanjut Menko PMK, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan 1 hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember 2020. 

“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal. Kemudian 25 itu adalah Natal-nya. Selanjutnya 26 otomatis (libur), karena hari Sabtu, dan 27 adalah hari minggu,” tukasnya. 

Sementara tanggal 31 Desember, jelas Muhadjir, adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan). Tanggal 3 Januari juga hari Minggu, sehingga otomatis libur,” papar Menko PMK. 

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan, bahwa kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama. 

“Menpan RB, karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara). Kemudian Menteri Ketenagakerjaan, berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta. Dan Pak Menteri Agama, karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” demikian Muhadjir Effendy. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 50
    Mudik Lebaran 2021 TerlarangJakarta, KOBAR - Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan mudik lebaran tahun ini, akan berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan, dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi sebelumnya pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur…
  • 30
    Waspadai Ancaman Bencana Hidrometeorologi Jelang Natal dan Tahun BaruJakarta, KOBAR - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), meminta seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana hidrometeorologi, jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, dalam siaran persnya, Sabtu, (5/12). Dwikorita Karnawati, menyatakan, bahwa BMKG telah menyiagakan sejumlah posko untuk mendukung…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat

11 September 2024 - 05:06

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat - Pantai Jelenga Sumbawa Barat

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

30 Agustus 2024 - 05:20

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung - Calon Bupati Sumbawa Barat - Pilkada Serentak
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!