Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dikurangi 3 Hari

Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dikurangi 3 Hari

Menko-PMK-Muhadjir-Effendy
Muhadjir Effendy

Jakarta, KOBAR – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, bahwa  libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak 3 hari. Yaitu, tanggal 28-30 Desember 2020. 

Pengurangan lama libur akhir tahun ini, kata Muhadjir, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas pada 23 November lalu. 

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” katar Muhadjir, dalam siaran persnya, Selasa, (1/12). 

Seluruh KK di Sumbawa Barat Berhak Dapat Kartu KSB Maju, Proses Pencairan Dana Segera Dimulai

Meski sebelumnya, tuturnya, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28-30 Desember 2020, telah ditetapkan 3 hari itu, sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Meski demikian, lanjut Menko PMK, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan 1 hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember 2020. 

“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal. Kemudian 25 itu adalah Natal-nya. Selanjutnya 26 otomatis (libur), karena hari Sabtu, dan 27 adalah hari minggu,” tukasnya. 

Bayar PBB di KSB Kembali Gratis, Terintegrasi Kartu KSB Maju

Sementara tanggal 31 Desember, jelas Muhadjir, adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan). Tanggal 3 Januari juga hari Minggu, sehingga otomatis libur,” papar Menko PMK. 

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan, bahwa kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama. 

“Menpan RB, karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara). Kemudian Menteri Ketenagakerjaan, berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta. Dan Pak Menteri Agama, karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” demikian Muhadjir Effendy. (knda)

About The Author

Trending

  • 50
    Mudik Lebaran 2021 TerlarangJakarta, KOBAR - Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan mudik lebaran tahun ini, akan berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan, dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi sebelumnya pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur…
  • 30
    Waspadai Ancaman Bencana Hidrometeorologi Jelang Natal dan Tahun BaruJakarta, KOBAR - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), meminta seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana hidrometeorologi, jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, dalam siaran persnya, Sabtu, (5/12). Dwikorita Karnawati, menyatakan, bahwa BMKG telah menyiagakan sejumlah posko untuk mendukung…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Viral

01

Amman Mineral Buka 8 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa Barat

02

Amman Mineral Buka 19 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa Barat

03

Tiga Nama Unggulan Sekda KSB di Tangan Bupati, Istiqarah Jadi Penentu

04

DPRD KSB Desak Pemda Percepat Pengangkatan P3K

05

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis, Oknum Pejabat Disnakertrans KSB Belum Diproses Hukum

Berita Hari Ini





Don`t copy text!
×
×