Jakarta, KOBAR – Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI, Rabu, (30/12).
“Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dalam konferensi pers, di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (30/12).
Kendati demikian, lanjut Mahfud, FPI masih kerap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan peraturan undang-undang. Mahfud menyebut FPI melakukan tindak kekerasan dan provokasi.
“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan sweeping, provokasi, dan sebagainya,” ucap Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah, lanjutnya, pada hari ini menyatakan melarang FPI melakukan kegiatan apapun. Sebab, FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa.
“Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tegas Mahfud.
Dalam konferensi pers ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Yaitu; Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.
Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI, yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam.
5. Meminta kepada masyarakat: a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 30 Desember 2020. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 70Mahfud MD: Lapor Penegak Hukum Jika Ada yang Melanggar Jakarta, KOBAR - Setelah diputuskan sebagai organisasi terlarang. Maka setiap kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam (FPI), secara resmi ikut dilarang. “Pemerintah melalui Keputusan bersama yang ditandatangani oleh 6 pejabat Kementerian dan Lembaga, secara resmi memutuskan melarang kegiatan…
- 49Tjahjo Kumolo: Laporkan Jika Ada Yang Melanggar Jakarta, KOBAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. “ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk…
- 38Jakarta, KOBAR - Sejak tanggal 4 hingga tanggal 20 Januari 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan telah memblokir sementara 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Dan kemungkinan jumlah rekening yang akan diblokir pun berpotensi bertambah. "92 rekening…
- 37Mahfud MD: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan dan Aturan Pilkada Jakarta, KOBAR - Hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan agar semua pasangan calon (Paslon) tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan Pilkada. Semua Paslon yang melakukan pelanggaran tetap akan diberikan sanksi. “Kepada tim kampanye…
- 37Jakarta, KOBAR - Menko Polhukam, Mahfud MD, pada akhir masa kampanye Pilkada 2020, Sabtu, (5/12), meminta kepada semua pihak untuk menjalani masa tenang, dengan tetap menjaga suasana kondusif, menghindari kegaduhan. Ia juga mengajak untuk bersiap menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Alhamdulillah, hari ini, Sabtu 5 Desember, kita sudah mengakhiri masa…
- 36Jakarta, KOBAR - Setelah sekian lama tidak menginjakkan kaki di istana. Hari ini, Selasa, (9/3), Amien Rais kembali datang ke istana dan diterima langsung Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Amien Rais datang bersama 6 orang lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 orang laskar Front…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.