Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 2 Jan 2021

ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang, Yang Melanggar Diancam Pidana dan Dipecat


Tjahjo Kumolo Perbesar

Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo: Laporkan Jika Ada Yang Melanggar

Jakarta, KOBAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. 

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga dilarang secara prinsip, apabila ASN aktif dan terlibat dalam organisasi yang dilarang itu,” tegasnya, dalam siaran pers, Sabtu, (2/1). 

Tjahjo menyebutkan, bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah; Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah, yaitu Front Pembela Islam (FPI). 

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun. 

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN. ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya. 

Tjahjo mengaku akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif, dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Jika dilanggar, maka ASN tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi. Baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya. 

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. Terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN, akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah. 

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB, katanya, bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme. 

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan, atau ada bukti yang kuat, tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” pungkas Tjahjo Kumolo. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 49
    FPI Resmi Jadi Organisasi TerlarangJakarta, KOBAR - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI, Rabu, (30/12). "Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,…
  • 32
    Disiplin ASN Diawasi Secara Digital, Hukuman Disiplin Wajib Pakai I’DISJakarta, KOBAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilaporkan telah membentuk sistem pengawasan disiplin secara digital dan terintegrasi terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, dengan menggunakan aplikasi Integrated Discipline System (I’DIS). “Sistem ini wajib digunakan semua instansi, sebagai langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen…
  • 30
    PPATK Blokir 92 Rekening Bank FPIJakarta, KOBAR - Sejak tanggal 4 hingga tanggal 20 Januari 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan telah memblokir sementara 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Dan kemungkinan jumlah rekening yang akan diblokir pun berpotensi bertambah. "92 rekening…
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

10 Desember 2024 - 19:23

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATRBPN - Taliwang Sumbawa Barat

Amman Mineral Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Program PAUD di Sumbawa Barat

29 November 2024 - 14:44

Amman Mineral Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Program PAUD di Sumbawa Barat - PAUD PRESTASI Tamasya Award 2024

BVB Dortmund dan AMMAN Berkomitmen Cetak Atlet Muda Berbakat dari Sumbawa Barat

1 November 2024 - 13:41

BVB Dortmund dan AMMAN Berkomitmen Cetak Atlet Muda Berbakat dari Sumbawa Barat - Pelatih internasional BVB Dortmund

AMMAN Bangkitkan Asa Sepak Bola Sumbawa Barat Lewat Program Sertifikasi Pelatih

12 Oktober 2024 - 12:32

Presiden Jokowi Resmikan Smelter AMMAN di Sumbawa Barat, Tonggak Hilirisasi Industri Menuju Indonesia Maju

23 September 2024 - 16:55

Presiden Jokowi Resmikan Smelter AMMAN di Sumbawa Barat, Tonggak Hilirisasi Industri Menuju Indonesia Maju - Presiden Joko Widodo

Pilgub NTB Sepi Peminat? 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa

20 September 2024 - 14:24

Pilgub NTB Sepi Peminat 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa - Kandidat Pilkada NTB
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!