Tjahjo Kumolo: Laporkan Jika Ada Yang Melanggar
Jakarta, KOBAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga dilarang secara prinsip, apabila ASN aktif dan terlibat dalam organisasi yang dilarang itu,” tegasnya, dalam siaran pers, Sabtu, (2/1).
Tjahjo menyebutkan, bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah; Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah, yaitu Front Pembela Islam (FPI).
Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN. ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya.
Tjahjo mengaku akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif, dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Jika dilanggar, maka ASN tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi. Baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. Terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN, akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.
Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB, katanya, bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.
“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan, atau ada bukti yang kuat, tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” pungkas Tjahjo Kumolo. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 49Jakarta, KOBAR - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI, Rabu, (30/12). "Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,…
- 32Jakarta, KOBAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilaporkan telah membentuk sistem pengawasan disiplin secara digital dan terintegrasi terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, dengan menggunakan aplikasi Integrated Discipline System (I’DIS). “Sistem ini wajib digunakan semua instansi, sebagai langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen…
- 30Jakarta, KOBAR - Sejak tanggal 4 hingga tanggal 20 Januari 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan telah memblokir sementara 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Dan kemungkinan jumlah rekening yang akan diblokir pun berpotensi bertambah. "92 rekening…