Penggunaan Simbol dan Atribut FPI Dilarang

Mahfud-MD-5

Mahfud MD: Lapor Penegak Hukum Jika Ada yang Melanggar

Jakarta, KOBAR – Setelah diputuskan sebagai organisasi terlarang. Maka setiap kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam (FPI), secara resmi ikut dilarang.

“Pemerintah melalui Keputusan bersama yang ditandatangani oleh 6 pejabat Kementerian dan Lembaga, secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI),” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam siaran persnya, Rabu, (30/12).

Berdasar peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013, tertanggal 23 Desember tahun 2014, kata Mahfud, Pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun sebagai organisasi biasa.

PT AMMAN Dorong Liga Sepak Bola Profesional di KSB melalui Program Pembinaan Berkelanjutan

“Jadi dengan adanya larangan ini, FPI tidak punya legal standing. Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak. Karena legal standingnya tidak ada, terhitung mulai hari ini,” tandas Mahfud MD.

Untuk diketahui, pelarangan kegiatan FPI ini, dituangkan di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga. Yaitu; Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. (knda)

About The Author

Trending

  • 70
    FPI Resmi Jadi Organisasi TerlarangJakarta, KOBAR - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI, Rabu, (30/12). "Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,…
  • 52
    PPATK Blokir 92 Rekening Bank FPIJakarta, KOBAR - Sejak tanggal 4 hingga tanggal 20 Januari 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan telah memblokir sementara 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Dan kemungkinan jumlah rekening yang akan diblokir pun berpotensi bertambah. "92 rekening…
  • 36
    Menko Polhukam: Jalani Hari Tenang dengan Ketenangan, Ayo Ke TPS dengan Protokol KesehatanJakarta, KOBAR - Menko Polhukam, Mahfud MD, pada akhir masa kampanye Pilkada 2020, Sabtu, (5/12), meminta kepada semua pihak untuk menjalani masa tenang, dengan tetap menjaga suasana kondusif, menghindari kegaduhan. Ia juga mengajak untuk bersiap menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).  “Alhamdulillah, hari ini, Sabtu 5 Desember, kita sudah mengakhiri masa…
  • 35
    Kampanye Pilkada Serentak Berakhir dengan 1.520 Kasus PelanggaranMahfud MD: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan dan Aturan Pilkada Jakarta, KOBAR - Hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan agar semua pasangan calon (Paslon) tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan Pilkada. Semua Paslon yang melakukan pelanggaran tetap akan diberikan sanksi.  “Kepada tim kampanye…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Viral

01

Amar-Hanipah Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih KSB

02

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

03

Amman Mineral Buka 12 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Proyek Smelter Sumbawa Barat

04

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-79 – Iklan Dinas PUPR KSB

05

Penduduk Miskin di NTB Melonjak Tajam

Berita Hari Ini





Don`t copy text!
×
×