Jakarta, KOBAR – Sejak tanggal 4 hingga tanggal 20 Januari 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan telah memblokir sementara 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Dan kemungkinan jumlah rekening yang akan diblokir pun berpotensi bertambah.
“92 rekening bank sampai saat ini telah diblokir,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, Rabu, (20/1).
Namun ia enggan merinci nilai nominal saldo yang ada di 92 rekening FPI yang diblokir tersebut. Ia mengaku tak bisa menyampaikan jumlah saldo tersebut kepada publik.
“Maaf, saldo tidak bisa kita sampaikan ke publik. Lagi pula, jumlah uang tidak menjadi fokus perhatian PPATK,” ujarnya.
Terkait apakah 92 rekening yang dibekukan itu jumlah final, atau masih ada kemungkinan bertambah. Ia hanya mengatakan, bahwa pemeriksaan masih dilakukan. Ia menerangkan, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK ini nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Ia juga menegaskan, bahwa pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasinya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan, dan masih dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan,” terangnya.
Dian menjelaskan, bahwa setiap organisasi yang menerima bantuan berupa uang, haruslah mengetahui dari mana uang tersebut berasal. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 18 Tahun 2017, tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Saat ini analisis dan pemeriksaan masih sedang berlangsung. Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya. Mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan. Dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian, sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI,” demikian Kepala PPATK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 52Mahfud MD: Lapor Penegak Hukum Jika Ada yang Melanggar Jakarta, KOBAR - Setelah diputuskan sebagai organisasi terlarang. Maka setiap kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam (FPI), secara resmi ikut dilarang. “Pemerintah melalui Keputusan bersama yang ditandatangani oleh 6 pejabat Kementerian dan Lembaga, secara resmi memutuskan melarang kegiatan…
- 38Jakarta, KOBAR - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI, Rabu, (30/12). "Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,…
- 35Jakarta, KOBAR - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, optimis pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021 dapat terwujud. Perekonomian Indonesia pada tahun tersebut juga akan membaik. Hal tersebut disampaikan Perry pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2020, dengan tema, “Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi”, yang diselenggarakan secara daring, Kamis,…
- 30Tjahjo Kumolo: Laporkan Jika Ada Yang Melanggar Jakarta, KOBAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. “ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.