PPATK Blokir 92 Rekening Bank FPI

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 23 Jan 2021

PPATK Blokir 92 Rekening Bank FPI


PPATK Blokir 92 Rekening Bank FPI Perbesar

Jakarta, KOBAR – Sejak tanggal 4 hingga tanggal 20 Januari 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan telah memblokir sementara 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Dan kemungkinan jumlah rekening yang akan diblokir pun berpotensi bertambah.

“92 rekening bank sampai saat ini telah diblokir,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, Rabu, (20/1).

Namun ia enggan merinci nilai nominal saldo yang ada di 92 rekening FPI yang diblokir tersebut. Ia mengaku tak bisa menyampaikan jumlah saldo tersebut kepada publik.

“Maaf, saldo tidak bisa kita sampaikan ke publik. Lagi pula, jumlah uang tidak menjadi fokus perhatian PPATK,” ujarnya.

Dian Ediana Rae

Terkait apakah 92 rekening yang dibekukan itu jumlah final, atau masih ada kemungkinan bertambah. Ia hanya mengatakan, bahwa pemeriksaan masih dilakukan. Ia menerangkan, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK ini nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Ia juga menegaskan, bahwa pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasinya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan, dan masih dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan,” terangnya.

Dian menjelaskan, bahwa setiap organisasi yang menerima bantuan berupa uang, haruslah mengetahui dari mana uang tersebut berasal. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 18 Tahun 2017, tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Saat ini analisis dan pemeriksaan masih sedang berlangsung. Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya. Mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan. Dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian, sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI,” demikian Kepala PPATK. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 52
    Penggunaan Simbol dan Atribut FPI DilarangMahfud MD: Lapor Penegak Hukum Jika Ada yang Melanggar Jakarta, KOBAR - Setelah diputuskan sebagai organisasi terlarang. Maka setiap kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam (FPI), secara resmi ikut dilarang. “Pemerintah melalui Keputusan bersama yang ditandatangani oleh 6 pejabat Kementerian dan Lembaga, secara resmi memutuskan melarang kegiatan…
  • 38
    FPI Resmi Jadi Organisasi TerlarangJakarta, KOBAR - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI, Rabu, (30/12). "Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,…
  • 35
    Gubernur BI Optimis Ekonomi Indonesia Pulih Tahun 2021Jakarta, KOBAR - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, optimis pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021 dapat terwujud. Perekonomian Indonesia pada tahun tersebut juga akan membaik.  Hal tersebut disampaikan Perry pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2020, dengan tema, “Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi”, yang diselenggarakan secara daring, Kamis,…
  • 30
    ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang, Yang Melanggar Diancam Pidana dan DipecatTjahjo Kumolo: Laporkan Jika Ada Yang Melanggar Jakarta, KOBAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.  “ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

30 Agustus 2024 - 05:20

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung - Calon Bupati Sumbawa Barat - Pilkada Serentak

UMKM Sumbawa Siap Bersaing Berkat Bale Berdaya

27 Agustus 2024 - 20:04

UMKM Sumbawa Siap Bersaing Berkat Bale Berdaya - KUMPUL Program Bale Berdaya Kabupaten Sumbawa
Trending di EKONOMI
Don`t copy text!