“ASN yang Melanggar Disiplin Akan Ditindak”
Mataram, KOBAR – Jelang libur panjang akhir tahun, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, dan pengetatan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, dalam masa pandemi Covid-19.
“Kita berharap dengan adanya surat edaran ini, tidak akan terjadi hal-hal buruk, atau timbul klaster baru Covid-19,” kata Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah NTB, Rabu, (24/12), saat memimpin rapat pembahasan protokol kesehatan perjalanan orang, selama libur Natal dan menyambut tahun baru 2021, di Mataram. Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan NTB, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan seluruh stakeholder terkait.
Apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, jelas Sekda, diharapkan untuk memperhatikan beberapa hal.
“Ketika diperlukan untuk keluar dari NTB, harap perhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Perhatikan juga peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan, mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,” jelas Lalu Gita Ariadi.
Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan, tambahnya, telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Protokol Kesehatan telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Terkait pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan disiplin pegawai, Sekda menegaskan, apabila terdapat pegawai yang melanggar, maka pihaknya akan memberikan hukuman disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang. Kita akan tetap memonitor perkembangan. Standby trend dari tanggal 24-26,” tutup Sekretaris Daerah NTB. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 40Mataram, KOBAR - Untuk menjaga keamanan selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polda NTB menggelar Operasi Lilin Rinjani 2020 secara serentak di seluruh wilayah NTB, mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021. Operasi Lilin Rinjani 2020 melibatkan sebanyak 1.101 personel gabungan dari Polda NTB…
- 36Taliwang, KOBAR - Kasus positif Covid-19 di KSB yang telah mencapai jumlah 55 kasus, mendorong Penjabat Bupati (Pjs), Dr Muhammad Agus Patria SH MH, mewanti-wanti seluruh warga Sumbawa Barat agar tetap waspada dan tidak lengah terhadap ancaman Covid-19, dengan tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19. “KSB berada di zona hijau hanya…
- 36Penyebaran virus corona masih masif di penghujung tahun 2020. Tren peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 mengkhawatirkan, sehingga pemerintah pun memangkas libur akhir tahun dan memperketat aturan bepergian antar daerah. Namun, upaya tersebut tampaknya tak menyurutkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, atau berlibur ke sejumlah objek wisata. Jika memang anda…
- 36Jenewa, KOBAR - Krisis virus corona tidak akan menjadi pandemi terakhir di dunia. Dan upaya untuk meningkatkan kesehatan manusia akan menjadi percuma, tanpa mengatasi perubahan iklim dan kesejahteraan hewan. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, Minggu, (27/12), dalam pidatonya pada peringatan Hari Kesiapsiagaan Epidemi Internasional,…
- 35Mataram, KOBAR - Untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yang semakin mengganas di Indonesia. Maka mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Zulkieflimansyah, telah resmi memberlakukan PPKM Mikro di seluruh wilayah Provinsi NTB. Para Bupati dan Walikota diminta untuk patuh dan memahami…
- 34
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.