“Yang Tidak Lulus Dapat Melakukan Sanggahan Pada Akun SSCN”
Taliwang, KOBAR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui Surat Keputusan Bupati (SK) nomor 810/234/BKPSDM/2020, tanggal 30 Oktober 2020, menetapkan 101 orang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di KSB. Sementara 4 formasi yang telah dibuka tidak terisi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS, kata Bupati dalam SK-nya, adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui website https://sscn.bkn.go.id. Adapun kelengkapan dokumen dimaksud, yaitu:
1. Pas photo terbaru berwarna, mengenakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
2. Ijazah dan transkrip nilai asli.
3. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
4. Surat Pernyataan 5 poin dan Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat minimal 10 tahun, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh POLRES setempat. Dalam redaksi SKCK dicantumkan untuk keperluan: “Usul Pengangkatan sebagai CPNS Kabupaten Sumbawa Barat”.
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, kata Bupati, berkewajiban juga untuk menyampaikan berkas fisik, yang dikirim melalui pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sumbawa Barat, dengan alamat BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat, Jalan Bung Karno Nomor 10, KTC, Taliwang.
Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, lanjut Bupati, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri, sehingga dapat diisi/diganti oleh peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman bkd.sumbawabaratkab.go.id.
Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan pada akun SSCN terhitung 3 hari sejak pengumuman ini dikeluarkan. Adapun peserta yang lulus dan mengundurkan diri, diwajibkan untuk mengisi form pengunduran diri yang ditandatangani dan menggunakan materai, serta diupload pada akun SSCN.
“Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian Muhammad Agus Patria, Pjs Bupati KSB. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 49“60 Persen KSB, 40 Persen Luar KSB” Taliwang, KOBAR - Sejak pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, antusiasme para pencari kerja dari berbagai daerah sulit dibendung untuk mengisi formasi CPNS yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Para pelamar dari penjuru KSB pun tak kalah banyak. Mereka dengan…
- 43Taliwang, KOBAR - 3 hari lagi, Senin, (11/11), pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka secara daring. Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (sscasn.bkn.go.id), dibawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun sebelum mendaftar, sebaiknya para pelamar mesti mengetahui hal-hal ini terlebih dahulu. Kepala Biro Humas BKN RI, Mohammad…
- 41Taliwang, KOBAR - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 505 Tahun 2018, tanggal 30 Agustus 2018, tentang Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun Anggaran 2018, dan Keputusan Bupati Sumbawa Barat, Nomor 2044, Tahun 2018, tanggal 19 September 2018, Tentang…
- 40Pemerintah sebenarnya menyadari akan pentingnya pembangunan. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan bahkan telah dilakukan meski hasilnya belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Seperti pembangunan pasar di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea misalnya. Pasca dibangun sejak 2008 lalu, hingga kini tidak jelas peruntukannya. Padahal setiap…
- 40Taliwang, KOBARKSB.com - Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, dilaporkan telah menyerahkan petikan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2021, yang dirangkaikan dengan pengambilan Sumpah PNS dan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Menurut laporan Sekretaris…
- 39Taliwang, KOBAR - Jum’at, (6/11), Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB mengumumkan, bahwa kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meningkat drastis dalam sehari. 9 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga per hari ini, total kasus positif Covid-19 di KSB telah mencapai 70 kasus. Ironisnya, Seorang Balita berusia 3 tahun…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.