Jakarta, KOBAR – Sejumlah provinsi memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2020. Ada 9 Provinsi di Indonesia yang menggelar ini. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentunya cukup meringankan di masa pandemi Covid-19. Namun, beberapa aturan dan syarat mesti diketahui, agar bisa menikmati kebijakan tersebut.
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai Senin 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020. Menariknya, dispensasi ini tak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah. Tapi mengalami keterlambatan pembayaran terhitung 30 September 2020.
2. Sumatera Utara
Program keringanan pajak kendaraan ini mulai berlaku 19 Oktober 2020. Sementara masa berlakunya ditunggu hingga 14 November 2020. Pemprov Sumut mengadakan program ini untuk memberi stimulus kepada masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.
3. Jawa Timur
Seperti dilansir dari situs Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan berlaku mulai 1 September – 28 November 2020.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya saja, sedangkan biayanya tetap bakal dikenakan. Pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku sampai 31 Desember 2020.
5. Bali
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020.
Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli – 18 Desember 2020. Artinya sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.
6. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020. Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
7. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.
Para pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020. Lalu proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).
8. Aceh
Pemprov Aceh sudah memulai kebijakan ini sejak tanggal 15 Oktober 2020. Masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2020.
9. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat melakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 1 September hingga 31 Oktober 2020. Seperti dilansir dari akun resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.
Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 41Jakarta, KOBAR - Meski jelang tutup tahun 2020, sejumlah Provinsi di Indonesia dilaporkan masih membuka kesempatan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari sekian banyak Provinsi yang telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama sepanjang tahun 2020, tersisa tinggal 6…
- 38Mataram, KOBARKSB.com - Tepat pada pukul 18:20:55 WITA, Minggu, 24 Juli 2022, Stasiun Geofisika Mataram, BMKG NTB, melaporkan, bahwa gempa bumi dangkal yang berkekuatan M 2.9 telah terjadi di koordinat 8.56 LS,116.08 BT atau 14 km Barat Laut Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada kedalaman 18 km. Menurut BMKG,…
- 36Jakarta, KOBAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilaporkan telah menangkap sekitar 60 orang terduga teroris di beberapa daerah di Indonesia. Mulai dari Makassar, NTB, Jawa Timur, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta. Puluhan teroris tersebut, berasal dari berbagai macam kelompok. "Polri telah menangkap sekitar 60 orang terduga teroris, mulai dari Makassar…
- 34Sumbawa, KOBARKSB.com - Stasiun Geofisika, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Mataram, melaporkan, bahwa pada hari Selasa, 7 Juni 2022, pukul 14.03.13 WITA, wilayah Sumbawa diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan, bahwa gempa bumi ini berkekuatan M 4,6. Episenter terletak pada koordinat 8,17° LS; 117,31° BT, atau tepatnya…
- 32Jakarta, KOBAR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, bahwa hingga hari ini, sebanyak 128 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sebanyak 8.424 orang dari 2.019 KK mengungsi, akibat bencana banjir dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada hari Minggu, (4/4). "Meninggal dunia, dengan rincian; Kabupaten Lembata 67…
- 32Jakarta, KOBAR - Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan ini didasarkan pada hasil sidang isbat, yang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, (11/5). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.