9 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 25 Okt 2020

9 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


9 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

Jakarta, KOBAR – Sejumlah provinsi memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2020. Ada 9 Provinsi di Indonesia yang menggelar ini. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentunya cukup meringankan di masa pandemi Covid-19. Namun, beberapa aturan dan syarat mesti diketahui, agar bisa menikmati kebijakan tersebut.

1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai Senin 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020. Menariknya, dispensasi ini tak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah. Tapi mengalami keterlambatan pembayaran terhitung 30 September 2020.

2. Sumatera Utara

Program keringanan pajak kendaraan ini mulai berlaku 19 Oktober 2020. Sementara masa berlakunya ditunggu hingga 14 November 2020. Pemprov Sumut mengadakan program ini untuk memberi stimulus kepada masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.

3. Jawa Timur

Seperti dilansir dari situs Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan berlaku mulai 1 September – 28 November 2020.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya saja, sedangkan biayanya tetap bakal dikenakan. Pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku sampai 31 Desember 2020.

5. Bali

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli – 18 Desember 2020. Artinya sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020. Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

7. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

Para pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020. Lalu proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

8. Aceh

Pemprov Aceh sudah memulai kebijakan ini sejak tanggal 15 Oktober 2020. Masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2020.

9. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat melakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 1 September hingga 31 Oktober 2020. Seperti dilansir dari akun resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.

Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 41
    6 Provinsi Masih Buka Kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan BermotorJakarta, KOBAR - Meski jelang tutup tahun 2020, sejumlah Provinsi di Indonesia dilaporkan masih membuka kesempatan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  Dari sekian banyak Provinsi yang telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama sepanjang tahun 2020, tersisa tinggal 6…
  • 38
    Gempa Dangkal Getarkan Kota Mataram dan Lombok BaratMataram, KOBARKSB.com - Tepat pada pukul 18:20:55 WITA, Minggu, 24 Juli 2022, Stasiun Geofisika Mataram, BMKG NTB, melaporkan, bahwa gempa bumi dangkal yang berkekuatan M 2.9 telah terjadi di koordinat 8.56 LS,116.08 BT atau 14 km Barat Laut Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada kedalaman 18 km. Menurut BMKG,…
  • 36
    Polri Tangkap 60 Orang Terduga Teroris di 4 ProvinsiJakarta, KOBAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilaporkan telah menangkap sekitar 60 orang terduga teroris di beberapa daerah di Indonesia. Mulai dari Makassar, NTB, Jawa Timur, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta. Puluhan teroris tersebut, berasal dari berbagai macam kelompok.  "Polri telah menangkap sekitar 60 orang terduga teroris, mulai dari Makassar…
  • 34
    Gempa Bumi M 4,6 Guncang SumbawaSumbawa, KOBARKSB.com - Stasiun Geofisika, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Mataram, melaporkan, bahwa pada hari Selasa, 7 Juni 2022, pukul 14.03.13 WITA, wilayah Sumbawa diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan, bahwa gempa bumi ini berkekuatan M 4,6. Episenter terletak pada koordinat 8,17° LS; 117,31° BT, atau tepatnya…
  • 32
    Banjir Bandang di NTT Telan Korban 128 Orang Meninggal, 72 Orang Hilang, dan 8.424 Orang MengungsiJakarta, KOBAR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, bahwa hingga hari ini, sebanyak 128 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sebanyak 8.424 orang dari 2.019 KK mengungsi, akibat bencana banjir dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada hari Minggu, (4/4). "Meninggal dunia, dengan rincian; Kabupaten Lembata 67…
  • 32
    1 Syawal 1442 H Jatuh Pada Hari Kamis 13 Mei 2021Jakarta, KOBAR - Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan ini didasarkan pada hasil sidang isbat, yang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, (11/5).  “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

30 Agustus 2024 - 05:20

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung - Calon Bupati Sumbawa Barat - Pilkada Serentak

UMKM Sumbawa Siap Bersaing Berkat Bale Berdaya

27 Agustus 2024 - 20:04

UMKM Sumbawa Siap Bersaing Berkat Bale Berdaya - KUMPUL Program Bale Berdaya Kabupaten Sumbawa
Trending di EKONOMI
Don`t copy text!