Jakarta, KOBAR – Meski jelang tutup tahun 2020, sejumlah Provinsi di Indonesia dilaporkan masih membuka kesempatan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari sekian banyak Provinsi yang telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama sepanjang tahun 2020, tersisa tinggal 6 Provinsi yang masih membuka kesempatan tersebut hingga tanggal 31 Desember 2020.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020. Namun peluang ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.
Keringanan pertama, mendapat diskon sebesar 50 persen dari pokok pajak dengan syarat tidak ada tunggakan pada tahun sebelumnya. Kedua, penghapusan sanksi administratif atau denda.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan Pergub Nomor 82 Tahun 2020, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
3. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga masih memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakatnya. Program ini akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Kebijakan yang diberlakukan, berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
4. Sulawesi Tenggara
Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sulawesi Tenggara hingga 31 Desember 2020. Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan berbagai keuntungan. Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.
5. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0214/KUM/2020, tentang pemberian pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemberian keringanan sanksi administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kebijakan ini diberlakukan sejak tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
6. Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB. Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga tanggal 31 Desember 2020. Untuk keringanan sanksi administratif ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB tanpa ada dendanya. Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya, bisa mendapatkan keringanan hingga 40 persen dari biaya yang seharusnya. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 41Jakarta, KOBAR - Sejumlah provinsi memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2020. Ada 9 Provinsi di Indonesia yang menggelar ini. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentunya cukup meringankan di masa pandemi Covid-19. Namun, beberapa aturan dan syarat mesti diketahui, agar bisa menikmati kebijakan tersebut. 1. Jawa Tengah Pemprov…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.