Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Orang

Menu

Mode Gelap

SUMBAWA BARAT · 4 Sep 2020

Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Orang


Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Orang Perbesar

“Yang Melanggar Akan Ditilang”

Taliwang, KOBAR – Polisi tidak akan memberikan toleransi bagi masyarakat yang memanfaatkan mobil bak terbuka, dan mobil barang lainnya, untuk mengangkut manusia. Selain berbahaya, dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas, ada sanksi tegas menanti. Karena mobil bak terbuka tergolong mobil barang, bukan untuk mengangkut orang.

Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, AKP Putu Gede Caka PR SIK, dalam siaran persnya, Kamis, (3/9), mengatakan, bahwa polisi bakal menindak siapapun yang menjadikan mobil barang sebagai alat angkut manusia di Sumbawa Barat.

“Sudah diketahui, mana yang namanya mobil barang, dan mana mobil penumpang. Mobil barang jelas hanya untuk barang, bukan untuk orang. Yang melanggar langsung kami tilang,” kata Putu Gede Caka.

Dalam Pasal 137, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jelas Putu Gede, telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang yang jelas-jelas berbeda. 

AKP Putu Gede Caka PR, S.IK.

Secara definitif, urainya, tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, tentang Kendaraan (PP Kendaraan). Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan). Sementara mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

“Mobil barang mencakup mobil bak terbuka atau tertutup, mobil tangki, dan mobil penarik. Ketentuannya diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PP Kendaraan. Sanksi bagi pelanggar tertera pada Pasal 303 UU LLAJ. Barang siapa yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, dipidana dengan pidana kurungan, paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000,” tandas AKP Putu Gede Caka PR SIK. (kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 34
    Satlantas Polres KSB Salurkan Bantuan Masker Cegah Covid-19Taliwang, KOBAR - Antisipasi penyebaran Corona Virus (Covid-19), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat bagi-bagi masker dalam melaksanakan Operasi Keselamatan gatarin 2020. Kasatlantas Polres Sumbawa Barat IPTU Putu Gede Caka PR SIK mengatakan, pihaknya melaksankan Operasi Keselamatan memberikan sosialisasi dan imbauan tentang penanganan penyebaran Covid-19. “Selain mengimbau agar masyarakat…
  • 30
    Aset Daerah KSB Diduga Dijual Oknum TertentuTaliwang, KOBAR - Kepolisian Resort Sumbawa Barat, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), tengah menyelidiki kasus indikasi penjualan aset Daerah tak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Terkait hal itu polisi telah memanggil sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK MH, melalui…
  • 30
    Polisi Sidak Kantor Dinas di Kawasan KTCTaliwang, KOBAR - Untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan para ASN terhadap protokol kesehatan Covid-19, Polisi bersama TNI dan Pol PP, melakukan patroli dan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor dinas yang berada kawasan Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang. “Operasi yustisi ini merupakan penegakan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai Instruksi Presiden Nomor…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Raih Mimpi Bekerja di Hotel dan Restoran Bersama Amman Mineral

4 September 2024 - 08:21

Raih Mimpi Bekerja di Hotel dan Restoran Bersama Amman Mineral - Bije Jari Foundation

Srikandi KSB Siap Ukir Sejarah: Hj. Hanipah, Satu-satunya Kandidat Perempuan, Rebut Hati Rakyat di Pilkada 2024

31 Agustus 2024 - 13:28

Srikandi KSB Siap Ukir Sejarah Hj. Hanipah, Satu-satunya Kandidat Perempuan, Rebut Hati Rakyat di Pilkada 2024 - Hanipah Musyafirin
Trending di NEWS
Don`t copy text!