“Mayoritas Perkara Terkait Keuangan Desa”
Taliwang, KOBAR – Dalam Siaran Pers yang dilakukan Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono SIK MH, bersama jajarannya, di Mapolres KSB, Senin, (24/8), Kapolres mengumumkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang sedang ditangani pihaknya. Baik itu perkara yang sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Mayoritas perkara, terkait dengan penyelewengan Keuangan Desa.
Ada 4 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik Polres Sumbawa Barat, dan sudah naik ke tahap penyidikan, beber Kapolres. Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu penerang jalan, dengan menggunakan anggaran Dana Desa Labuhan Lalar Tahun 2018, dengan kerugian negara sebesar Rp 153 juta lebih. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial ASR, mantan Kepala Desa Labuhan Lalar.
“Modus tersangka dalam kasus ini adalah proyek fiktif (proyek tidak ada, anggaran cair 100 persen, red). Sehingga dinyatakan oleh auditor kerugian negara, bahwa proyek tersebut total lost. Dan dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas AKBP Herman Suriyono.
Kasus Kedua, adalah kasus dugaan tindak pidana penjualan Aset Daerah KSB, berupa lahan di Desa Benete, Kecamatan Maluk. Untuk kasus ini, penyidik, kata Kapolres, sudah memulai penyidikan, dan pengumpulan alat bukti. Sementara penghitungan kerugian negara sedang berjalan oleh Inspektorat Provinsi NTB.
“Mudah-mudahan auditnya bisa segera selesai, agar kita bisa mengambil langkah menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Kapolres, adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa, APBDes Tahun 2017 dan 2018, Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea.
“Kasus ini statusnya sudah naik ke penyidikan, dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik juga sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara,” beber Kapolres.
Keempat, yaitu, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, Sumbawa Barat. Berkas perkara untuk kasus ini, jelas AKBP Herman Suriyono, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21, red).
“Karena itu, dalam waktu dekat kita akan melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, urai Kapolres, Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah; ID, mantan Kabag Kredit di BPR NTB. IB, mantan bagian Operasional Kredit. SW, mantan kabag umum. Dan HD, staff di BPR NTB.
“Total kerugian negara yang dalam kasus ini Rp 466.565.659,” papar Kapolres.
Untuk keempat kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, Penyidik, kata Kapolres, menerapkan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 sub a, b, ayat 2, Undang-undang 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Disamping 4 kasus di atas, Kapolres AKBP Herman Suriyono, juga mengungkapkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang lain, kepada awak media. Diantaranya; Pertama, kasus dugaan korupsi keuangan Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Tahun 2018. Kedua, kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh. Dan ketiga, kasus dugaan korupsi keuangan Desa APBDes Mantun, Kecamatan Maluk, Tahun 2018.
“Ketiga kasus dugaan korupsi Keuangan Desa tersebut, masih dalam tahap penyelidikan,” demikian AKBP Herman Suriyono SIK MH. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 36Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 22 orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2021. Dari 22 orang tersebut, 2…
- 35Taliwang, KOBAR - Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, menegaskan bahwa pemerintahan di berbagai level termasuk Kepala Desa (Kades) agar benar-benar dapat mempertanggungjawabkan jabatan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Jabatan yang melekat harus dilandasi komitmen dan motivasi pengabdian untuk membangun, bukan untuk memperkaya diri sendiri. "Artinya, dalam pelaksanaan pembangunan di…
- 34Taliwang, KOBAR - Kepolisian Resort Sumbawa Barat, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), tengah menyelidiki kasus indikasi penjualan aset Daerah tak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Terkait hal itu polisi telah memanggil sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK MH, melalui…
- 32"2 Kades Telah Masuk Bui, 4 Kades Sedang Diproses Polisi" Taliwang, KOBARKSB.com - Semenjak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, jabatan Kepala Desa (Kades) ramai peminat. Pilkades serentak tak pernah sepi peserta. Maklum, jumlah anggaran yang dikelola desa, dari tahun ke tahun, terbilang fantastis. Rata-rata desa memiliki kas…
- 32Mataram, KOBARKSB.com - Setelah diputuskan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan, dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (18/5). Seorang terdakwa dari 3 orang terdakwa kasus korupsi dana Desa Lampok, Kecamatan Brang…
- 31Jereweh, KOBAR - Mencuatnya penolakan terhadap pelaksanaan proyek jalan hotmix di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mendapat respon positif penegak hukum. Polisi setempat dilaporkan tengah mengusut kasus ini melalui tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua TPK Desa Beru, Husren di konfirmasi,…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.