“Kesehatan Terancam, BPJS Kemana?”
Taliwang, KOBAR – Perwakilan Mahasiswa Sumbawa Barat mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dalam rangka mempertanyakan kejelasan terkait pelaksanaan Rapid Test yang dipungut biaya oleh pihak Rumah Sakit.
“Kedatangan saya ke RSUD Asy Syifa, ingin mengetahui kejelasan terkait dengan pelaksanaan Rapid Test yang dilakukan oleh pihak RS. Apakah dipungut biaya, kalau memang dipunggut biaya, berapa masyarakat harus membayarnya. Karena menurut saya, di tengah krisis ekonomi yang melanda KSB akibat Pandemi ini, Pemerintah Daerah seharusnya tidak memungut biaya sepeserpun untuk pelaksanaan Rapid Test yang dilakukan di RSUD Asy-Syifa. Karena akan menjadi beban bagi mahasiswa dan masyarakat KSB secara umum,” ungkap Ade Irfan (23), warga Kelurahan Bertong, Kecamatan Taliwang KSB, salah satu mahasiswa Sumbawa Barat, dikonfirmasi media ini, Rabu, (03/06).
Sambung Ade sapaan akrabnya, bahwa beragam jenis bantuan akibat pandemi global Covid-19 yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat yang diharapkan mempermudah kehidupan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 tersebut. Namun, justru dianggap janggal dengan dikeluarkannya aturan yang mewajibkan masyarakat untuk membayar pemeriksaan Rapid Test, khususnya di fasilitas Pemerintahan dengan biaya yang relatif mahal.
“Apakah ada peraturan dari Pempus, Pemprov, kemudian Daerah yang mengharuskan pemungutan biaya dan penentuan jumlah biaya untuk pelaksanaan Rapid Test ?, ” tanya Ade di dalam pertemuan bersama Direktur RS Asy Syifa dan jajarannya.
Kebijakan seperti ini sangat membebani masyarakat, khususnya teman-teman mahasiswa yang kuliah diluar daerah. Lanjut Ade, hal ini tentu akan merugikan masyarakat ekonomi menengah kebawah, karena belum tentu dapat membayar biaya Rapid Test yang relatif mahal.
“Kami berharap kepada Pemda KSB dan pihak RS Asy-Syifa, untuk meninjau kembali beberapa pertimbangan tersebut. Serta mengambil keputusan yang cepat terutama untuk meringankan beban masyarakat dan mahasiswa yang mempunyai keperluan di luar daerah,” tandas Ade Irfan.
Menjawab hal tersebut, Direktur RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat, dr. Carlof Sitompul, mengatakan, bahwa aturan tersebut merupakan aturan dari pusat yang mewajibkan agar setiap pelaku perjalanan mampu menunjukkan surat keterangan sehat dan keterangan pernah melakukan Rapid Test dengan hasil non reaktif.
“Aturannya memang dari Pempus, namun penetapan biaya untuk Rapid Test sendiri diserahkan ke daerah masing-masing. Namun penetapan biaya untuk pemeriksaan kesehatan mandiri dengan Rapid Test sendiri bagi pelaku perjalanan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), bahwa tarif Retribusi yang berlaku di setiap fasyankes yang melayani sudah ada tertera tarifnya masing-masing. Tapi perlu diketahui juga, jika pemeriksaan Rapid Test untuk penanganan kasus curiga Covid-19 (OTG, ODP, PDP) tidak dikenakan biaya,” kata dr. Carlof
Gugus Tugas KSB, tambah Carlof, juga sedang membahas dan mengkaji terkait kebutuhan penggunaan Rapid Test untuk kebutuhan pelaku perjalanan di dalam regional NTB khususnya. Juga dalam menghadapi New Normal.
“Serta kebijakan untuk keringanan atau pembebasan pembiayaan bagi seluruh atau kelompok orang tertentu misalnya mahasiswa,” tutup dr. Carlof. (kras)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 71Taliwang, KOBAR - Dengan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap istilah-istilah yang disebutkan dalam kasus Covid-19 atau yang sering disebut dengan virus Corona. Baik istilah dalam menetapkan status pasien, sampai langkah diagnosa yang dilakukan untuk menentukan pasien positif atau tidak dalam kasus Covid-19 ini, kadang membuat masyarakat gusar dan keburu panik. Dikonfirmasi…
- 45dr Carlof: Tergantung Klasifikasi Gejala yang Dialami Taliwang, KOBAR - Hingga saat ini, sebagian besar masyarakat masih belum paham terkait dengan klasifikasi pasien positif covid-19. Dan masih banyak yang tidak tahu bahwa tidak setiap pasien positif covid-19 mesti dirawat di rumah sakit. Ditemui media ini, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah…
- 45“Insentif dan Santunan Kesehatan Selama Berbulan-bulan Tak Kunjung Dibayar” Taliwang, KOBAR – Meski telah berbulan-bulan berjibaku dengan pandemi covid-19, namun insentif dan santunan kesehatan bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang telah dijanjikan Pemerintah Pusat belum dibayar sampai dengan saat ini. Padahal, keputusan Menteri Kesehatan…
- 44Taliwang, KOBAR - Setelah meminta Pemda merubah kebijakan terkait Siswa tetap sekolah, ditengah mewabahnya Covid-19 diberbagai negara di Dunia. Mohammad Hatta, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), kembali menyeruhkan apa yang menjadi keinginan dan kegelisahan masyarakat. Dikhawatirkan oleh masyarakat saat ini, khususnya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), setelah kabar Covid-19 Positif di…
- 44Taliwang, KOBAR - Setelah hasil rapid test salah seorang dari 5 orang klaster Gowa, reaktif. Maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melanjutkannya ke uji swab, dan keluarga yang bersangkutan diisolasi di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Belisung, Kelurahan Menala, Kota Taliwang. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19,…
- 44Taliwang, KOBAR - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan meninggal dunia, Sabtu. (18/4), pagi. PDP berinisial HY ini wafat setelah 2 hari mendapat perawatan di Rumah Sakit HL Manambai Abdulkadir, Sumbawa. Almarhum dikebumikan di Kota Taliwang, pagi hari ini, sesuai SOP Covid-19. “Iya, hari ini…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.