Taliwang, KOBAR – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), belum lama ini, telah meluncurkan program Les Anak Lo Akta (LALA).
Program ini memungkinkan bayi yang baru lahir di pelayanan kesehatan, baik rumah sakit maupun Puskesmas akan langsung mendapatkan akta kelahiran dan kartu keluarga. Bukan hanya ini, program ini juga bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan.
“Program Les Anak Lo Akta ini, merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pembuatan akta kelahiran untuk anak, sehingga orang tua harus terlebih dahulu mempersiapkan nama anaknya sebelum lahir,” kata Ibrahim SSos MM, Kepala Dinas Dukcapil KSB, pada media ini.
Tidak berhenti sampai di situ, Ibrahim menambahkan, bahwa proses menjalankan Program LALA ini begitu mudah, setiap orang cukup membawa kartu keluarga, nama orang tua, beserta nama dan tanggal lahir anak ke kantor Dinas Dukcapil, maka akta kelahirannya langsung dibuat. Namun apabila ada orang tua yang belum memiliki KK, maka cukup menggunakan buku nikah saja.
“Untuk itu perlu adanya kerjasama yang baik dari pihak Desa dan Kelurahan. Para Kades dan Lurah diminta untuk aktif menyampaikan program ini kepada Ketua RT dan RW, agar ketika ada bayi yang lahir bisa segera dilaporkan, dan diantar berkasnya ke kami,” tukasnya.
Untuk menyukseskan program ini, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya, kata Ibrahim, adalah akan memberikan perangkat android kepada masing-masing Desa dan Kelurahan, supaya data anak yang lahir dapat disampaikan secara Online.
“Segala bentuk program yang menyangkut Identitas Masyarakat akan dipermudah prosesnya, karena identitas seperti itu adalah kebutuhan dasar warga negara Indonesia dalam melaksanakan urusan sosial mereka,” tutup Ibrahim SSos MM. (kdon)
Trending di KOBARKSB.com
- 40
Taliwang, KOBAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) tetap memberikan pelayanan untuk penerbitan akta kelahiran terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan, meskipun tanpa dilampirkan buku nikah. Kepala Didukcapil Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Drs Alwi MM yang ditemui dalam ruang kerjanya senin 1/12 kemarin mengatakan, foto copi buku nikah adalah salah satu…
- 35
Taliwang – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. H. Mala Rahman, optimis pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP) di Sumbawa Barat dapat diterapkan. “Saya yakin e-KTP bisa segera diterapkan di KSB,” kata Mala Rahman, di Lantai I Ruang Sidang Gedung Sekretariat Daerah, saat membuka rapat kerja Penerapan e-KTP yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan…
- 33
Untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya, setiap anak harus memiliki akta kelahiran. Memang hanya selembar kertas, namun akta kelahiran memiliki fungsi yang dahsyat. Sayangnya, menurut data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumbawa Barat, masih ada sekitar 28 persen penduduk usia 0 hingga 18 tahun di Kabupaten Sumbawa…
- 33
Taliwang, KOBAR - Setelah semua sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditutup beberapa bulan, karena pandemi Covid-19 yang menggila. Akhirnya, Pemerintah KSB kembali memutuskan untuk memperbolehkan siswa SD dan SMP untuk belajar tatap muka di sekolah. “Pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021, pada Kelas VI SD dan Kelas…
- 32
Taliwang, KOBAR - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus didata keberadaannya, dan diketahui jumlahnya dengan cara dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang disesuaikan dengan alamat tempat tinggalnya. Namun KTP hanya berlaku untuk orang dewasa atau usia 17 keatas. Pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak di bawah umur 17 tahun, apa yang menjadi…
- 32
“Jika Tidak Terekam SIAK, Data Kependudukan Diblokir” Taliwang, KOBAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan akan mengambil tindakan tegas kepada setiap penduduk dewasa usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Dimana, jika ada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam…