Taliwang, KOBAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) tetap memberikan pelayanan untuk penerbitan akta kelahiran terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan, meskipun tanpa dilampirkan buku nikah.
Kepala Didukcapil Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Drs Alwi MM yang ditemui dalam ruang kerjanya senin 1/12 kemarin mengatakan, foto copi buku nikah adalah salah satu syarat permohonan penerbitan akta kelahiran, bahkan ketegasan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang administrasi kependudukan.
Masih keterangan Alwi, namun jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan akta kelahiran, tetapi tidak memiliki buku nikah juga tetap dilayani, hanya saja akta yang diterbitkan tidak sama dengan akta kelahiran bagi yang memiliki buku nikah, dimana tidak tercantum nama bapak dari anak yang akan diterbitkan akta kelahirannya.
“Akta kelahiran bagi yang memiliki buku nikah akan tercatat nama kedua orang tuanya, sementara yang tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka akta kelahiran yang diterbitkan hanya mencantum nama ibu dari si anak itu, jadi pada prinsipnya pihak Didukcapil tetap memberikan pelayanan penerbitan akta kelahiran,” tegasnya.
Alwi menyadari mungkin masyarakat banyak yang tidak tahu bahwa bisa mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran meskipun tidak memiliki buku nikah, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Desa dan kelurahan, agar bisa menyampaikan kepada masyarakat, bahwa untuk mendapatkan identitas anak tidak mutlak harus ada buku nikah terlebih dahulu, meskipun buku nikah adalah salah satu syarat.
Pada kesempatan itu disampaikan juga bahwa penerbitan akta kelahiran bagi anak yang telah lahir lebih dari setahun tanpa keputusan pengadilan terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 472.11/2304/SJ yang mengingatkan bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-X/2013 tertanggal 30 April 2013 bahwa untuk pengurusan akta kelahiran tidak harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu.
Dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah itu, Alwi meminta kepada seluruh masyarakat yang merasa belum memiliki akta kelahiran untuk segera melakukan proses permohonan, karena identitas berupa akta kelahiran adalah syarat utama bagi anak yang akan masuk sekolah, termasuk sangat dibutuhkan untuk keperluan mencari pekerjaan, serta beberapa keperluan lainnya.
“Kami siap memberikan pelayanan terhadap permohonan tersebut, hanya saja diminta kepada masyarakat untuk antri atau menunggu jadwal penerbitan, karena pelayanan yang diberikan Didukcapil bukan hanya penerbitan akta kelahiran,” timpalnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 42Taliwang, KOBAR - Antrian panjang terlihat pada lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil), baik yang berseragam pegawai maupun berpakaian bebas. Kedatangan mereka untuk melakukan legalisir terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meskipun antrian cukup panjang, Didukcapil tetap melakukan upaya gerak cepat pelayanan, bahkan untuk melayani masyarakat yang melakukan legalisir tetap menerapkan…
- 42Untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya, setiap anak harus memiliki akta kelahiran. Memang hanya selembar kertas, namun akta kelahiran memiliki fungsi yang dahsyat. Sayangnya, menurut data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumbawa Barat, masih ada sekitar 28 persen penduduk usia 0 hingga 18 tahun di Kabupaten Sumbawa…
- 40Taliwang, KOBAR - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), belum lama ini, telah meluncurkan program Les Anak Lo Akta (LALA). Program ini memungkinkan bayi yang baru lahir di pelayanan kesehatan, baik rumah sakit maupun Puskesmas akan langsung mendapatkan…
- 39Taliwang, KOBAR - Setahun lebih sejak penandatanganan MoU antara Bupati Sumbawa Barat dengan Vice President PT. Korbi Corporation dilakukan, geliat investasi perusahaan asal Korea Selatan itu tak kunjung nampak. Informasi terbaru yang didapat awak media ini, ternyata perusahaan tersebut mengurungkan niatnya untuk berinvestasi. Harga beli listrik yang akan dijual ke pihak PT.…
- 38Taliwang, KOBAR - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) akan menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi blangko KTP tetap didroping pemerintah pusat. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil), Drs Alwi MM yang ditemui dalam ruang kerjanya rabu 22/10 mengatakan, blangko yang…
- 38Taliwang - Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan memfasilitasi pelaksanaan persidangan, termasuk rencana untuk mensubsidi biaya persidangan. “Pemerintah KSB sangat serius untuk membantu masyarakat KSB dalam persoalan kepemilikan akte kelahiran, sampai-sampai saat rapat muspida, ketua…