Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis, Oknum Pejabat Disnakertrans KSB Belum Diproses Hukum

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis, Oknum Pejabat Disnakertrans KSB Belum Diproses Hukum - Slamet Riyadi - Kepala Disnakertrans KSB

Taliwang, KOBARKSB.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh seorang oknum pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencuat ke publik. Oknum tersebut diduga berupaya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada subkontraktor yang beroperasi di tambang Batu Hijau dengan menggunakan surat permintaan yang dipalsukan.

Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans KSB, Slamet Riyadi, membenarkan informasi ini. Ia menjelaskan bahwa salah satu perusahaan telah mengkonfirmasi perihal surat permintaan THR tersebut. Slamet menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut, mengindikasikan adanya pemalsuan tanda tangan.

“Saya memang dikonfirmasi salah satu perusahaan terkait surat itu. Saya katakan itu tidak ada (Permintaan THR, Red) karena saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Artinya tanda tangan itu dipalsukan,” ungkap Slamet.

Motor Anda Hilang? Polda NTB Amankan 78 Motor Curian, Segera Cek ke Polres Terdekat!

Surat permintaan THR tersebut dilengkapi dengan stempel resmi Disnakertrans KSB. Ironisnya, meski tindakan oknum pejabat tersebut telah mencoreng nama baik instansi, belum ada tindakan tegas berupa teguran atau sanksi yang diberikan.

“Ya, saya tidak permasalahkan pemalsuan itu karena upaya yang dilakukan bersangkutan tidak sampai merugikan pihak perusahaan. Artinya, pemberian tidak sampai dilakukan pihak perusahaan,” imbuh Slamet.

Dugaan praktik pemalsuan tanda tangan ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut benar, dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun.

Tanpa Sekat, Kapolsek Poto Tano Tampung Curhatan dan Keluhan Warga

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga menegaskan bahwa setiap dokumen persyaratan administrasi harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiadaan tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Diharapkan, Pemerintah Daerah KSB dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas instansi pemerintah. (krij)

About The Author

Trending

  • 66
    Birokrasi KSB Maju Berbelit, Warga: "Daripada Ribet, Lebih Baik Tidak!"Taliwang, KOBARKSB.com - Program unggulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kartu Sumbawa Barat Maju (KSB Maju), yang digadang-gadang sebagai solusi kesejahteraan masyarakat, justru menuai keluhan di lapangan. Proses pembuatan dan pencairan yang dinilai semrawut dan jelimet membuat sebagian warga yang berhak justru enggan dan sungkan untuk mengurusnya. Berdasarkan pantauan di…
  • 65
    Kepuasan Publik KSB Tembus 69%, Namun Brang Rea dan Sekongkang "Lampu Kuning"Taliwang, KOBARKSB.com - Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) periode 2025-2030 mendapat sentimen positif dari mayoritas masyarakat, dengan angka kepuasan publik mencapai 69,0%. Temuan ini merupakan hasil survei yang dirilis oleh Media Survei Nasional (MEDIAN), yang menjadi modal kepercayaan kuat bagi pemerintah daerah. Namun, di balik angka agregat yang meyakinkan…
  • 61
    Forum Yasinan Kembali Digelar Rutin, Bupati Sumbawa Barat Bertekad Perkuat Pemerintahan InklusifTaliwang, KOBARKSB.com - Setelah sempat tertunda selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan masa transisi kepemimpinan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menghidupkan Forum Yasinan sebagai agenda rutin. Kegiatan ini dimulai kembali pada Kamis malam (19/6) di kediaman Wakil Bupati Hj. Hanipah, mengukuhkan komitmen pemerintah daerah untuk membangun komunikasi yang…
  • 59
    Musrenbang KSB 2026: 446 Usulan Masyarakat Resmi Diakomodasi dalam RKPD 2027Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menunjukkan komitmen kuat dalam menyerap aspirasi warga. Dari total 474 usulan pembangunan yang masuk melalui berbagai tahapan, sebanyak 446 usulan resmi diakomodasi untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027. Kesepakatan ini menjadi salah satu hasil krusial dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan…
  • 58
    Tiga Nama Unggulan Sekda KSB di Tangan Bupati, Istiqarah Jadi PenentuTaliwang, KOBARKSB.com – Debat dan spekulasi mengenai siapa yang akan menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya mencapai titik klimaks. Panitia seleksi telah secara resmi mengumumkan tiga nama yang berhasil menempati posisi teratas berdasarkan hasil seleksi terbuka dan perolehan nilai. Mereka adalah H. Amir Syarifuddin, S.Pd., S.T.,…
  • 58
    Sentuhan Kemanusiaan AMMAN Pulihkan Harapan dan Gerak Penyandang Disabilitas Serta Lansia di Sumbawa dan Sumbawa BaratMaluk, KOBARKSB.com - Bayangkan sejenak, sebuah dunia di mana setiap gerakan adalah sebuah perjuangan yang menguras tenaga dan batin. Bagi para penyandang disabilitas dan warga lanjut usia di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Sumbawa (KS), mobilitas seringkali menjadi sebuah kemewahan yang sulit untuk diraih. Sebagian dari mereka terlahir dengan…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×