Bupati: Tahun ini Mulai Digarap
Taliwang, KOBARKSB.com – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) di tahun 2017 ini dipastikan akan memulai membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Kabupaten Sumbawa Barat. Dikabarkan, Smelter tersebut memiliki kapasitas satu juta ton konsentrat tembaga.
“Ya, mulai tahun ini Smelter itu sudah mulai digarap. Bahkan beberapa hari yang lalu saya mendapatkan informasi perihal sosialisasi mengenai Amdal terkait dengan pembangunan Smelter ini,” aku Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM.
Kata Bupati, pembangunan Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat sudah menjadi keputusan Manajemen PTAMNT. Bahkan pihak PTAMNT sendiri yang akan membangun Smelter itu secara mandiri yang direncanakan mulai pertengahan tahun ini.
Meski belum diketahui dimana lokasi persis pembangunan Smelter tersebut, manajemen perusahaan, tambah Bupati, diketahui sudah mulai bergerak melakukan tahapan pembangunannya. Seperti melakukan survey lokasi dan hal-hal lainnya.
“Lokasi pembangunan Smelter masih dalam tahap survey dan pengkajian. Tetapi kita meyakini kalau lokasi pembangunannya bisa saja berada di Kecamatan Sekongkang dan Kecamatan Maluk,” ungkapnya.
Bupati kembali menegaskan jika tahapan pembangunan Smelter tersebut sudah dimulai tahun ini. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunannya tidak hanya menyelesaikan pembangunan fisik semata. Tetapi perlu mematangkan rancangan dan pengkajian mengenai Amdal maupun izin-izin lainnya.
“Yang jelas tahapan pembangunannya sudah mulai berjalan. Namun yang perlu diingat, pembangunan Smelter itu butuh proses panjang. Tidak hanya langsung dibangun dan digunakan begitu saja,” tandasnya.
Bak gayung bersambut, pembangunan Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat ini juga diketahui melalui proposal yang dilayangkan PTAMNT kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proposal itu merupakan salah satu syarat yang wajib dilampirkan dalam mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga. Surat permohonan PTAMNT bernomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017. Berdasarkan kelengkapan persyaratan dalam permohonan itu Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor pada tanggal yang sama.
Rekomendasi itu berlaku selama satu tahun yakni sejak 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. Adapun kuota ekspor yang diizinkan sebesar 675.000 wet metric ton (WMT).
Selanjutnya, Rekomendasi yang diterbitkan Kementerian ESDM itu menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor yang diterbitkan pada 21 Februari 2017. Izin tersebut berlaku sampai dengan 17 Februari 2018.
PTAMNT yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) berencana akan membangun smelter bersama PT Freeport Indonesia. Smelter berkapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga itu berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Kementerian ESDM memang menyarankan PTAMNT untuk membangun smelter sendiri. Pasalnya pemerintah akan mengevaluasi kemajuan smelter per enam bulan. Bila dalam periode tersebut tidak ada kemajuan, maka izin ekspor bisa dicabut. Artinya, bila PTAMNT masih bekerjasama dengan Freeport maka nasib izin ekspor PTAMNT tergantung pada kemajuan smelter tersebut.
PTAMNT sendiri memperoleh izin ekspor setelah menyepakati perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM. Perubahan status menjadi IUPK itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang pemegang kontrak karya untuk mengekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017. Sehingga hanya pemegang IUPK yang membangun Smelter saja yang diizinkan ekspor konsentrat hingga lima tahun ke depan. (ktas)
Trending di KOBARKSB.com
- 66
“Menteri ESDM Tinjau Lokasi Smelter” Maluk, KOBARKSB.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dijadwalkan akan mengunjungi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) di Batu Hijau, Jumat (28/4). Kunjungan menteri kabinet kerja Jokowi-JK itu dalam rangka untuk mengetahui secara langsung aktifitas perusahaan yang dulu bernama PT Newmont…
- 54
Bupati: Kami Sudah Berusaha Maksimal, Bahkan Kami Dipanggil Khusus Presiden Jokowi Soal Itu Taliwang, KOBARKSB.com - Dengan dalih pandemi Covid-19, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), dilaporkan telah mengajukan permohonan penundaan pembangunan hingga 18 bulan, untuk fasilitas pemurnian mineral konsentrat tembaga (Smelter), yang akan dibangunnya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).…
- 53
“1.143 Karyawan Telah Mendaftar” Taliwang, KOBARKSB.com - Jumlah karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) yang mengajukan permohonan program pensiun dini yang ditawarkan pihak manajemen perusahaan terus bertambah. Hingga saat ini tercatat sebanyak 1.143 orang karyawan yang sudah mendaftar program tersebut dan dipastikan akan terus bertambah. Apalagi program ini dijadwalkan…
- 48
Bupati: Smelter Adalah Amanat Undang-undang Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian tengah fokus dan konsisten untuk terus mendorong implementasi kebijakan hilirisasi industri demi meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri. Langkah itu ditempuh untuk memacu investasi, penyerapan tenaga kerja,…
- 45
“5,8% Penduduk KSB Hidup dari Batu Hijau” Taliwang, KOBARKSB.com - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) yang dulunya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), beberapa tahun telah menjadi tulang punggung kehidupan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Bukan hanya sekedar mempekerjakan 4 ribuan lebih karyawan lokal dan non lokal. Ribuan tenaga kerja…
- 45
Rencana pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang (Smelter) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) kembali mencuat, padahal persoalan ini sudah menjadi ‘lagu lama’. Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan paling lambat…