Rencana pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang (Smelter) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) kembali mencuat, padahal persoalan ini sudah menjadi ‘lagu lama’. Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan paling lambat pada 2014. Kemudian Pemerintah memundurkan batas waktunya menjadi 2022.
UU Minerba mensyaratkan pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di Indonesia. Dengan begitu, dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, beserta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunannya, untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.
Namun apa lacur, semenjak PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) masih bercokol di Tambang Batu Hijau, hingga hengkang digantikan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), Smelter tak juga terwujud. Kini ‘lagu’ itu kembali diputar. ** – KOBARKSB.com –
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 70Tonyman: Kami Akan Terus Kejar Kemanapun dan Sampai Kapanpun Taliwang, KOBARKSB.com - Sudah sebulan lebih surat GERAM KSB dilayangkan ke Menteri ESDM dan Dinas ESDM NTB untuk meminta keterangan soal aliran dana CSR PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak berbalas. "Awalnya kami minta…
- 69Pasca bergantinya operator tambang Batu Hijau dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), nyaris tak ada satu pun pihak yang menyinggung tentang kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Padahal mayoritas warga yang bermukim di lingkar tambang menilai bahwa sejak kehadiran PTAMNT, tanggung jawab sosial…
- 69"Termasuk SMPN 1 Maluk" Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dikabarkan akan segera melakukan tukar menukar beberapa aset milik Daerah yang ada di kawasan tambang Batu Hijau dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). "Kami sudah membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap lahan Pemda KSB yang ada…
- 68Maluk, KOBARKSB.com - Gerbang wilayah kerja Tambang Batu Hijau dan Elang yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) dilaporkan akan kembali dibuka seperti sebelum pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. Dalam memo yang ditujukan kepada karyawan dan mitra bisnis perusahaan, manajemen AMMAN…
- 68Taliwang, KOBARKSB.com - Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (AMANAT KSB), kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD). Diskusi terbuka dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat ini dalam rangka memaksimalkan kembali perjuangan hak-hak dan keadilan bagi masyarakat KSB melalui gugatan dan class action terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). …
- 67Bupati: Smelter Adalah Amanat Undang-undang Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian tengah fokus dan konsisten untuk terus mendorong implementasi kebijakan hilirisasi industri demi meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri. Langkah itu ditempuh untuk memacu investasi, penyerapan tenaga kerja,…